Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor melalui Biro Sentra Kekayaan Intelektual (BSKI) selenggarakan Webinar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Djuanda Bogor dengan tema ?Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Hukum bagi Peneliti, Pelaku Usaha dan Karya Inovasi Dosen, Mahasiswa dan Pelajar? yang diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings pada Selasa, 8 Maret 2022. Webinar ini diisi oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. Martin Roestamy, SH., MH, Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang, MM, Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNIDA Bogor dan Dosen HKI, Dr. Nurwati, SH., MH. serta turut dihadiri oleh Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. beserta jajaran.

Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan HKI ini merupakan agenda rutin UNIDA Bogor yang dimana HKI menjadi sangat penting saat ini untuk melindungi hasil karya dari dosen baik itu penelitian dan karya lainnya dan tentu untuk melindungi karya dari mahasiswa dan juga pelajar. Diharapkan kegiatan ini berjalan dengan lancar dan kegiatan webinar ini dapat memberikan manfaat dan ilmu mengenai HKI.

?materi webinar kali ini sangat luar biasa dan bermanfaat untuk kita mengenai HKI dan kegiatan ini pada intinya merupakan agenda sosialisasi pentingnya HKI dan ini sesuai dengan tema dan 4 materi yang disampaikan oleh para narasumber,? tutur Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si.

Kepala Biro Sentra Kekayaan Intelektual (BSKI), Sudrajat, S.I.Kom. dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai sarana sosialisasi dan upaya mendorong dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan karya ilmiah/karya inovasinya sehingga memiliki perlindungan hukum. Aset kekayaan intelektual memiliki memiliki nilai yang tinggi oleh karena itu HKI perlu didaftarkan agar terhindar dari peniruan. Webinar ini membahas perlindungan hukum dalam HKI.

?Terima kasih kepada pimpinan dan semua pihak yang terkait dengan kegiatan webinar ini sehingga acara dapat berjalan dengan lancar dan peserta yang sudah mendaftar dalam webinar kali ini berjumlah 582 orang serta kegiatan webinar ini juga disiarkan secara live di akun Youtube Channel,? ungkap Sudrajat, S.I.Kom.

Selanjutnya Chancellor UNIDA Bogor, Dr. Martin Roestamy, SH., MH. dalam paparan materinya menyatakan bahwa sebagai Kampus yang dilandasi nilai-nilai TAUHID, UNIDA sangat menghargai dan mendorong perlindungan HKI. Karena hal tersebut sejalan dengan prinsip Hukum Islam yang memandang  HKI sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan), selama tidak bertentangan dengan Hukum Islam itu sendiri. UNIDA Bogor sangat mengharamkan plagiarisme dan itu sudah didasarkan pada Al-Quran dalam surat Annisa ayat 29 dan didukung oleh fatwa MUI.

?HKI sebagai benda. Pembedaan utama benda diantaranya berwujud dan tidak berwujud, bergerak dan tidak bergerak, terdaftar dan tidak terdaftar. Problematika terkait Benda Tidak Berwujud dalam praktik jaminan di Indonesia diantaranya Bank mengalami kesulitan menemukan jaminan atas benda tak berwujud, alasannya karena belum lengkap pengaturannya, praktik hukum Indonesia yang masih meragukan, kepastian hukum, Eksekusi dan penafsiran dan pemahaman hukum benda yang blm seragam. Dan yang termasuk dalam benda tidak berwujud diantaranya Hak Cipta, Merek, Paten dan Rahasia Dagang,? tutur Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.

Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang, MM. dalam paparan meterinya menyatakan bahwa HKI adalah hak yang timbul karena hasil olah pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jenis-jenis kekayaan intelektual diantaranya yaitu Copyright dan Related Right seperti seni, sastra, ilmu pengetahuan, hak terkait dan program komputer serta jenis HKI Industrial Property seperti Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Desain Industri.

?Adapun langkah pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual yaitu delik aduan merupakan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan, dapat didaftarkan online melalui www.dgip.go.id, pengaduan KI yang akan ditindaklanjuti oleh direktorat Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Lalu penyelesaiannya dilaksanakan melalui proses mediasi di bidang Kekayaan Intelektual Mediasi, sangat diperlukan peran aktif mediator. Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah. Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah dalam suatu sengketa. Dan mediasi memiliki beberapa tahapan, yang pertama yaitu pra-mediasi pemohon, pramediasi termohon dan dilanjutkan dengan mediasi. Jika mediasi berhasil, maka perkara selesai dan dicapai kesepakatan damai kedua belah pihak. Namun jika mediasi gagal, perkara akan diajukan ke pengaduan DJKI,? tutur Laina Sumarlina Sitohang, MM.

Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si. dalam paparannya menyatakan bahwa pada saat ini penting untuk menggabungkan kepentingan dunia pendidikan, bisnis dan pemerintah sehingga semuanya dapat bersinergi. Dalam dunia pendidikan banyak inovasi dan bagaimana inovasi tersebut dapat dikomersialisasikan tentu inovasi atau karya tersebut harus di daftarkan HKI sehingga dapat memiliki nilai ekonomi serta bermanfaat bagi masyarakat. Dan yang dimaksud dengan inovasi adalah serangkaian proses mulai dari identifikasi permasalahan dalam kehidupan melalui penelitian dan pengembangan hingga menyelesaikan masalah tersebut melalui penciptaan baik itu produk ataupun layanan jasa yang memiliki nilai kebarua dan ekonomis sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Dan dalam dunia pendidikan inovasi tersebut banyak terdapat dalam riset sehingga penting untuk saat ini membawa hasil riset kepada masyarakat dan dunia industri sehingga menambah nilai dari riset tersebut.

?Akan tetapi alih teknologi tersebut yang dimana riset dibawa pada masyarakat dan dunia industri terdapat berbagai tantangan seperti mekanisme alih teknologi belum banyak ditehui, para peneliti kebanyakan belum memiliki jiwa teknopreneur, regulasi dan kebijakan yang belum mendukung serta belum ada pedoman dan mentor yang mempuni. Dalam analisis ada beberapa opsi model komersialisasi hasil inovasi, opsi pertama yaitu melibatkan PT sebagai penghasil inovasi dengan pengguna invensi (industri) keterlibatan tersebut diikat oleh suatu kontrak, dalam hal ini PT langsung memberikan lisensi kepada industri. Adapun model opsi kedua yaitu melibatkan tiga pihak dalam proses komersialisasi hasil inovasi antara lain inventor, pengguna dan investor. Inventor mencari investor untuk mendirikan industri dalam meningkatkan kapasitas produksi hasil inovasi. Selanjutnya PT sebagai sebagai instansi inventor memberikan lisensi kepada industri pengguna. Dalam hal ini, hak inventor terakomodir dari kepemilikan saham oleh industri yang memperoduksi atau menjual produk inovasi,? ungkap Ir. Himmatul Miftah, M.Si.  

Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNIDA Bogor dan Dosen HKI, Dr. Nurwati, SH., MH. dalam pemaparan materinya mengenai Konsep Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Perspektif Hak Cipta Karya Musik dan Lagu menyatakan bahwa ada 3 pilar kebijakan Kekayaan Intelektual diantaranya yaitu Penegakan Hukum, Komersialisasi dan Sistem Filing Data Base. Ekspresi dari Ide dalam bentuk yang nyata  seperti karya musik dan lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi, yang dimaksud dengan hak moral yaitu hak yang bersifat abadi yaitu terkait dengan mencantumkan nama pencipta atau samarannya dalam penggunaan ciptaan, dan merubah atau menambah isi ciptaan harus seizin pencipta dan pencipta mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan , atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

?Sedangkan untuk hak ekonomi merupakan hak untuk melakukan pemanfaatan atau komersialisasi atas suatu ciptaan yang mencakup penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan,  komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan,? ungkap Dr. Nurwati, SH., MH.