Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor melalui Biro
Sentra Kekayaan Intelektual (BSKI) selenggarakan Webinar Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) Universitas Djuanda Bogor dengan tema ?Perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Hukum bagi Peneliti, Pelaku Usaha dan Karya
Inovasi Dosen, Mahasiswa dan Pelajar? yang diselenggarakan secara daring
menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings pada Selasa, 8 Maret 2022. Webinar ini
diisi oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. Martin Roestamy, SH., MH, Subkoordinator
Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina
Sitohang, MM, Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si dan Wakil
Dekan I Fakultas Hukum UNIDA Bogor dan Dosen HKI, Dr. Nurwati, SH., MH. serta
turut dihadiri oleh Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. beserta
jajaran.
Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si.
dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan HKI ini merupakan agenda rutin
UNIDA Bogor yang dimana HKI menjadi sangat penting saat ini untuk melindungi
hasil karya dari dosen baik itu penelitian dan karya lainnya dan tentu untuk
melindungi karya dari mahasiswa dan juga pelajar. Diharapkan kegiatan ini
berjalan dengan lancar dan kegiatan webinar ini dapat memberikan manfaat dan
ilmu mengenai HKI.
?materi webinar kali ini sangat luar biasa dan
bermanfaat untuk kita mengenai HKI dan kegiatan ini pada intinya merupakan
agenda sosialisasi pentingnya HKI dan ini sesuai dengan tema dan 4 materi yang
disampaikan oleh para narasumber,? tutur Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si.
Kepala Biro Sentra Kekayaan Intelektual (BSKI),
Sudrajat, S.I.Kom. dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini sebagai
sarana sosialisasi dan upaya mendorong dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan
karya ilmiah/karya inovasinya sehingga memiliki perlindungan hukum. Aset
kekayaan intelektual memiliki memiliki nilai yang tinggi oleh karena itu HKI
perlu didaftarkan agar terhindar dari peniruan. Webinar ini membahas
perlindungan hukum dalam HKI.
?Terima kasih kepada pimpinan dan semua pihak
yang terkait dengan kegiatan webinar ini sehingga acara dapat berjalan dengan
lancar dan peserta yang sudah mendaftar dalam webinar kali ini berjumlah 582
orang serta kegiatan webinar ini juga disiarkan secara live di akun Youtube
Channel,? ungkap Sudrajat, S.I.Kom.
Selanjutnya Chancellor UNIDA Bogor, Dr. Martin
Roestamy, SH., MH. dalam paparan materinya menyatakan bahwa sebagai Kampus yang
dilandasi nilai-nilai TAUHID, UNIDA sangat menghargai dan mendorong
perlindungan HKI. Karena hal tersebut sejalan dengan prinsip Hukum Islam yang
memandang HKI sebagai salah satu huquq
maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana
mal (kekayaan), selama tidak bertentangan dengan Hukum Islam itu sendiri. UNIDA
Bogor sangat mengharamkan plagiarisme dan itu sudah didasarkan pada Al-Quran
dalam surat Annisa ayat 29 dan didukung oleh fatwa MUI.
?HKI sebagai benda. Pembedaan utama benda
diantaranya berwujud dan tidak berwujud, bergerak dan tidak bergerak, terdaftar
dan tidak terdaftar. Problematika terkait Benda Tidak Berwujud dalam praktik jaminan
di Indonesia diantaranya Bank mengalami kesulitan menemukan jaminan atas benda
tak berwujud, alasannya karena belum lengkap pengaturannya, praktik hukum
Indonesia yang masih meragukan, kepastian hukum, Eksekusi dan penafsiran dan
pemahaman hukum benda yang blm seragam. Dan yang termasuk dalam benda tidak berwujud
diantaranya Hak Cipta, Merek, Paten dan Rahasia Dagang,? tutur Dr. H. Martin
Roestamy, SH., MH.
Subkoordinator Inventarisasi Kekayaan
Intelektual Komunal dan Perpustakaan, Laina Sumarlina Sitohang, MM. dalam
paparan meterinya menyatakan bahwa HKI adalah hak yang timbul karena hasil olah
pikir, karsa, rasa manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang
berguna untuk manusia dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Jenis-jenis
kekayaan intelektual diantaranya yaitu Copyright dan Related Right seperti
seni, sastra, ilmu pengetahuan, hak terkait dan program komputer serta jenis
HKI Industrial Property seperti Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Rahasia Dagang dan Desain Industri.
?Adapun langkah pengaduan atas pelanggaran
kekayaan intelektual yaitu delik aduan merupakan pengaduan atas pelanggaran
kekayaan intelektual berdasarkan delik aduan, dapat didaftarkan online melalui www.dgip.go.id, pengaduan KI yang akan ditindaklanjuti oleh direktorat Pejabat Pegawai
Negeri Sipil (PPNS). Lalu penyelesaiannya dilaksanakan melalui proses mediasi
di bidang Kekayaan Intelektual Mediasi, sangat diperlukan peran aktif mediator.
Mediator harus menguasai permasalahan dan harus mencari alternatif pemecahan masalah.
Mediator bertugas memfasilitasi, membantu, dan mendorong para pihak agar dapat
berkomunikasi dengan baik dan dapat menciptakan opsi penyelesaian. Mediator harus
netral, tidak memihak siapapun dan tidak memutuskan siapa yang benar maupun salah
dalam suatu sengketa. Dan mediasi memiliki beberapa tahapan, yang pertama yaitu
pra-mediasi pemohon, pramediasi termohon dan dilanjutkan dengan mediasi. Jika
mediasi berhasil, maka perkara selesai dan dicapai kesepakatan damai kedua
belah pihak. Namun jika mediasi gagal, perkara akan diajukan ke pengaduan DJKI,?
tutur Laina Sumarlina Sitohang, MM.
Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul
Miftah, M.Si. dalam paparannya menyatakan bahwa pada saat ini penting untuk
menggabungkan kepentingan dunia pendidikan, bisnis dan pemerintah sehingga
semuanya dapat bersinergi. Dalam dunia pendidikan banyak inovasi dan bagaimana
inovasi tersebut dapat dikomersialisasikan tentu inovasi atau karya tersebut
harus di daftarkan HKI sehingga dapat memiliki nilai ekonomi serta bermanfaat
bagi masyarakat. Dan yang dimaksud dengan inovasi adalah serangkaian proses
mulai dari identifikasi permasalahan dalam kehidupan melalui penelitian dan
pengembangan hingga menyelesaikan masalah tersebut melalui penciptaan baik itu
produk ataupun layanan jasa yang memiliki nilai kebarua dan ekonomis sehingga
dapat dimanfaatkan oleh manusia. Dan dalam dunia pendidikan inovasi tersebut
banyak terdapat dalam riset sehingga penting untuk saat ini membawa hasil riset
kepada masyarakat dan dunia industri sehingga menambah nilai dari riset
tersebut.
?Akan tetapi alih teknologi tersebut yang
dimana riset dibawa pada masyarakat dan dunia industri terdapat berbagai
tantangan seperti mekanisme alih teknologi belum banyak ditehui, para peneliti
kebanyakan belum memiliki jiwa teknopreneur, regulasi dan kebijakan yang belum
mendukung serta belum ada pedoman dan mentor yang mempuni. Dalam analisis ada
beberapa opsi model komersialisasi hasil inovasi, opsi pertama yaitu melibatkan
PT sebagai penghasil inovasi dengan pengguna invensi (industri) keterlibatan
tersebut diikat oleh suatu kontrak, dalam hal ini PT langsung memberikan
lisensi kepada industri. Adapun model opsi kedua yaitu melibatkan tiga pihak
dalam proses komersialisasi hasil inovasi antara lain inventor, pengguna dan
investor. Inventor mencari investor untuk mendirikan industri dalam
meningkatkan kapasitas produksi hasil inovasi. Selanjutnya PT sebagai sebagai
instansi inventor memberikan lisensi kepada industri pengguna. Dalam hal ini,
hak inventor terakomodir dari kepemilikan saham oleh industri yang memperoduksi
atau menjual produk inovasi,? ungkap Ir. Himmatul Miftah, M.Si.
Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNIDA Bogor dan
Dosen HKI, Dr. Nurwati, SH., MH. dalam pemaparan materinya mengenai Konsep Hak
Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Fidusia Perspektif Hak Cipta Karya
Musik dan Lagu menyatakan bahwa ada 3 pilar kebijakan Kekayaan Intelektual
diantaranya yaitu Penegakan Hukum, Komersialisasi dan Sistem Filing Data Base. Ekspresi
dari Ide dalam bentuk yang nyata seperti
karya musik dan lagu memiliki hak moral dan hak ekonomi, yang dimaksud dengan
hak moral yaitu hak yang bersifat abadi yaitu terkait dengan mencantumkan nama
pencipta atau samarannya dalam penggunaan ciptaan, dan merubah atau menambah
isi ciptaan harus seizin pencipta dan pencipta mempertahankan haknya dalam hal
terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan , atau hal yang
bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
?Sedangkan untuk hak ekonomi merupakan hak
untuk melakukan pemanfaatan atau komersialisasi atas suatu ciptaan yang
mencakup penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya,
penerjemahan ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian ciptaan,
pendistribusian ciptaan atau salinannya, pertunjukan ciptaan, pengumuman ciptaan, komunikasi ciptaan dan penyewaan ciptaan,?
ungkap Dr. Nurwati, SH., MH.