Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor kembali menyelenggarakan konsultasi dan penyuluhan hukum lanjutan di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor melalui Program Holistik Pembinaan dan Pemberdayaan Desa pada Selasa (17/11/2020). Bertempat di Aula Desa Pancawati, kegiatan kali ini mengangkat tema terkait dengan hukum pertanahan dengan mengundang Chancellor UNIDA Bogor Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH serta Plt. Kepala Seksi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Taufik Haryono A. Ptnh., MH sebagai narasumber dan Wakil Dekan I Fakultas Hukum UNIDA Bogor H. Inayatullah A. Hasyim, L.LB., L.LM. sebagai moderator.

Dalam kegiatan ini turut hadir pula Ketua Umum Yayasan Pusat Studi Pengembangan Islam Amaliyah Indonesia (YPSPIAI) Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, M.Pd.I, Sekretaris Camat Kecamatan Caringin Ifan Rifaldi S.Sos, Plt. Kepala Desa Pancawati Johan Asnawi, SH, Direktur Kemahasiswaan UNIDA Bogor Aal Lukmanul Hakim, SH., MH, para dosen, para Kepala RT/RW, Organisasi kepemudaan Desa Pancawati, serta tokoh masyarakat di wilayah Desa Pancawati.

Plt. Kepala Desa Pancawati, Johan Asnawi, SH mengatakan terkait dengan hukum pertanahan, banyak masyarakat yang belum memahami betul perihal hukum pertanahan tersebut. Hal ini didasari oleh selalu adanya persoalan terkait pertanahan yang menjadi sengketa. Masyarakat umumnya kurang memahami mulai dari bagaimana teknis pembuatan sertifikat tanah maupun tujuan dari pembuatan sertifikat tanah.

Jika bicara pertanahan, Bapak/Ibu Kepala RT/RW pasti selalu berhubungan dengan masyarakat di lapangan, kegiatan ini tentu menjadi kesempatan Bapak/Ibu untuk  menambah ilmu dan wawasan perihal kepastian hukum pertanahan. Tidak lupa, saya mewakili pemerintahan desa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Universitas Djuanda khususnya para mahasiswa dari Fakultas Hukum yang menyelenggarakan kegiatan ini,” ujar Johan Asnawi, SH yang juga merupakan alumni dari Fakultas Hukum UNIDA Bogor tersebut.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh Johan Asnawi, SH, Sekretaris Camat yang dalam hal ini mewakili Kepala Kecamatan Caringin Ifan Rifaldi S.Sos, menyebutkan bahwa hukum pertanahan sangat penting untuk disampaikan ke masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti tujuan hingga batasan dari hukum-hukum pertanahan yang harus diketahui.

Dimana terkait pertanahan masih banyak yang belum paham, dimohon untuk para peserta bisa mengikuti dan juga berkonsultasi pentingnya aturan hukum tentang pertanahan. Selama ini mungkin masih belum tahu batas-batasnya bagaimana, pembuatan sertifikat dan sebagainya. Semoga dengan adanya acara ini akan dipertegas lagi, penting kita mengetahui aturan terkait dengan pertanahan,” tuturnya pada saat memberikan sambutan.

Sementara itu, hadir mewakili Dekan Fakultas Hukum, Kepala Program Studi Hukum, Dr. (cand) Dadang Suprijatna, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, Fakultas Hukum UNIDA Bogor secara penuh ingin membantu masyarakat, khususnya masyarakat Desa Pancawati yang menjadi desa binaan BEM FH untuk hadir membantu persoalan-persoalan yang ada di desa.

"Kami dari Fakultas Hukum UNIDA Bogor menyampaikan agar kegiatan ini dapat dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan, baik di desa maupun di tingkat kecamatan. Terkait dengan pertanahan ini, sangat potensi sekali menjadi persoalan yang banyak ditemui di lapangan. Maka dari itu kami menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya. Tidak usah sungkan untuk meminta penyuluhan. Semoga dapat menambah wawasan dan keilmuan untuk dapat dipraktikan di lapangan," tuturnya.

Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Dr. H. Martin Roestamy, SH. MH, yang menyampaikan terkait dengan sertifikasi tanah untuk kepastian hukum. Dalam paparannya tersebut, Dr. H. Martin Roestamy, SH. MH menyebutkan bahwa satu jengkal tanah pun harus dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting, hal ini agar menghindari persengketaan tanah yang akan menimbulkan persoalan hukum.

"Bagaimana perlunya sertifikat tanah, problem masyarakat saat ini adalah perihal ketanahan ini, masyarakat masih kurang menyadari pentingnya sertifikat tanah. Problem kedua adalah mengenai pengukuran, batas tanas. Maka dari itu penting sekali memahami urusan pertanahan agar kita bisa mempertahankan hak-hak kita atas tanah yang kita miliki," papar Chancellor UNIDA Bogor tersebut.

Selanjutnya pada penyampaian materi kedua, Taufik Haryono A. Ptnh., MH menyampaikan mengenai tugas dan fungsi negara dalam pengelolaan pertanahan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Negara dalam hal ini berkewajiban untuk melindugi kekayaan alam untuk sebesar-besarnya dipergunakan bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Maka dari itu, negara memiliki wewenang untuk mengatur terkait dengan pengelolaan pertanahan.

“Hukum pertanahan ini diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria, bahwasanya negara memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur hal tersebut. Pengelolaan pertanahan secara nasional, regional dan sektoral diarahkan guna mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan sehingga adanya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan tersebut dengan memperhatikan sumber daya manusia," ujarnya memaparkan.