Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Ilmu Komputer (FISIPKOM) Universitas Djuanda (UNIDA) Dr. Agustina Multi Purnomo, SP.,M.Si menjadi narasumber webinar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Esa Unggul pada Senin (21/11/2022). Mengusung tema Applied Blokchain webinar ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa Universitas Esa Unggul, mahasiswa dari berbagai Universitas seperti Universitas Djuanda, Universitas Pakuan, Universitas Bakrie, Universitas Dhayana Pura Bali, Universitas Budi Luhur, serta Universitas STEKOM turut hadir mengikuti jalannya webinar.

Para ahli mengungkapkan bahwa blokchain adalah suatu system transaksi dan manajemen data digital yang tersebar dimana semua pengguna system tersebut mempunyai satu konsensus bersama. Konsep blokchain mempunyai 5 kata kunci yaitu basis data yang tersebar, transmisi peer to peer, transparansi melalui enkripsi, perekaman data secara permanen, serta berbasis pemrograman digital. Selanjutnya sesi pemaparan materi yang dipaparkan oleh Dr. Agustina Multi Purnomo, SP., M.Si yang membahas tentang Resiko Sosial Blokchain.

“Komponen dalam blokchain memimpin social tanpa batas, tanpa strata yang muncul dalam masyarakat blokchain, generasi blokchain dimulai  dari generasi 1.0 dengan tipe aplikasi transaksi keuangan dan contoh aplikai Bitcoin, saat ini sudah sudah sampai generasi  blokcahin 4.0 yang sedang berkembang dengan contoh aplikasi Seele,” jelasnya.

Lebih lanjut narasumber menjelaskan tentang peluang social blokchain, prospek untuk menghilangkan perantara dalam transaksi sehingga mengoptimalkan keuntungan produser. Dari sisi sosial telah disorot kemungkinan blokchain berkembang untuk system pemerintahan yang dapat mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Asepk sosial blokchain terkait dengan inovasi teknologi dan interaksi diantaranya ketidakmerataan teknologi  selain itu peluang positif blokchain ini perlu dipertanyakan karena dari sisi kelemahannya ini menjadikan system ketidakadilan.

“Ada beberapa aspek yang mesti didiskusikan bersama dengan ahlinya dari sisi ketauhidan misalnya, blokchain terutama bitcoin yang nilainya fluktuatif serta beresiko karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mata uang virtual bitcoin ini berkembang luas dan memiliki curenting tersendiri berhadapan dengan dunia non virtual serta imbasnya bagaimana dengan kerusakan nilai mata uang, serta dalam islam dianjurkan untuk dihindari karena  membandingkan nilai mata uang sebagai komoditas hukumnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan webinar ini diisi oleh berbagai narasumber dari berbagai Universitas diantaranya welcoming speech oleh H. Bagus Santoso Wakil Bupati Bengkalis, Dr. Nenden Siti Fatonah, S.Si., M.Kom dan  pembicara  Asep Denih, S.Kom., M.Sc., Ph.D.  I Wayan Widi Karsana, S.Kom., M.Kom. Dr. Ir. Deni Mahdiana, S.Kom., MM., M.Kom. Migunani, S.Kom., M.Kom. Munawar, Ph.D.