Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik dan Ilmu Komputer
(FISIPKOM) Universitas Djuanda (UNIDA) Dr. Agustina Multi Purnomo, SP.,M.Si
menjadi narasumber webinar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Esa Unggul pada
Senin (21/11/2022). Mengusung tema Applied
Blokchain webinar ini tidak hanya dihadiri oleh mahasiswa Universitas Esa
Unggul, mahasiswa dari berbagai Universitas seperti Universitas Djuanda, Universitas
Pakuan, Universitas Bakrie, Universitas Dhayana Pura Bali, Universitas
Budi Luhur, serta Universitas STEKOM turut hadir mengikuti jalannya webinar.
Para ahli mengungkapkan bahwa blokchain adalah suatu system transaksi dan manajemen data digital
yang tersebar dimana semua pengguna system tersebut mempunyai satu konsensus
bersama. Konsep blokchain mempunyai 5
kata kunci yaitu basis data yang tersebar, transmisi peer to peer, transparansi melalui enkripsi, perekaman data secara
permanen, serta berbasis pemrograman digital.
Selanjutnya sesi pemaparan materi yang dipaparkan oleh Dr. Agustina Multi
Purnomo, SP., M.Si yang membahas tentang Resiko Sosial Blokchain.
“Komponen dalam blokchain
memimpin social tanpa batas, tanpa strata yang muncul dalam masyarakat blokchain, generasi blokchain dimulai dari
generasi 1.0 dengan tipe aplikasi transaksi keuangan dan contoh aplikai
Bitcoin, saat ini sudah sudah sampai generasi
blokcahin 4.0 yang sedang berkembang dengan contoh aplikasi Seele,”
jelasnya.
Lebih lanjut narasumber menjelaskan tentang peluang social blokchain, prospek untuk menghilangkan
perantara dalam transaksi sehingga mengoptimalkan keuntungan produser. Dari
sisi sosial telah disorot kemungkinan blokchain berkembang untuk system pemerintahan yang dapat mengoptimalkan
partisipasi masyarakat.
Asepk sosial blokchain
terkait dengan inovasi teknologi dan interaksi diantaranya ketidakmerataan
teknologi selain itu peluang positif blokchain ini perlu dipertanyakan karena
dari sisi kelemahannya ini menjadikan system ketidakadilan.
“Ada beberapa aspek yang mesti didiskusikan bersama dengan
ahlinya dari sisi ketauhidan misalnya, blokchain
terutama bitcoin yang nilainya fluktuatif serta beresiko karena tidak ada
payung hukum yang jelas. Mata uang virtual bitcoin ini berkembang luas dan
memiliki curenting tersendiri
berhadapan dengan dunia non virtual serta imbasnya bagaimana dengan kerusakan
nilai mata uang, serta dalam islam dianjurkan untuk dihindari karena membandingkan nilai mata uang sebagai
komoditas hukumnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan webinar ini diisi oleh berbagai
narasumber dari berbagai Universitas diantaranya welcoming speech oleh H. Bagus Santoso Wakil Bupati Bengkalis, Dr.
Nenden Siti Fatonah, S.Si., M.Kom dan
pembicara Asep Denih, S.Kom., M.Sc., Ph.D. I Wayan Widi Karsana, S.Kom., M.Kom. Dr.
Ir. Deni Mahdiana, S.Kom., MM.,
M.Kom. Migunani, S.Kom., M.Kom.
Munawar, Ph.D.