Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan webinar Nasional sebagai bentuk peyampaian aspirasi, serta solusi dalam rangka penanganan Covid-19 di Indonesia. mengangkat tema “Negara VS Covid-19 : Refleksi paradigma Negara Hukum dalam Konteks kedaruratan Kesehatan Masyarakat” yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan Youtube Streaming  (18/5). Webinar Nasional ini diisi oleh Keynote Speaker, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. selaku Dekan FH UNIDA Bogor dan dua narasumber, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH. serta Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut R. H, S.H., MM. Serta Dipandu oleh moderator, H. Inayatullah Abd. Hasyim, LL.B., LL.M selaku Dosen FH UNIDA. Webinar Nasional ini di buka langsung oleh Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir Dede Kardaya, M.Si. dan diikuti sebanyak 416 peserta yang berasal dari berbagai instansi yang diantaranya perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM), Kementrian Ketenaga Kerjaan,  Kementerian Desa, Pemerintah Kabupaten dan Kota Bogor, Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Universitas Diponegoro, Universitas Semarang serta dosen dan mahasiswa UNIDA Bogor.

Webinar Nasional ini diharapkan dapat memberikan masukan dan manfaat bagi penanganan Covid-19 ini. Seperti yang disampaikan oleh Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. dalam sambutannya.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat bertemu dan bersilaturahmi walaupun secara daring,  diharapkan kita tetap produktif dalam memelihara giroh akademik, dan semangat kita diharapkan bisa bermanfaat dan memperoleh solusi keilmuan di tengah pandemi yang terjadi saat ini. Tentu dengan webinar yang dilaksanakan FH ini diharapkan dapat memberi masukan dan manfaat bagi penanganan Covid-19 ini bagi Negara kita khususnya yang saat ini sedang memerangi Covid-19” tutur Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si.

Keynote Speaker, Dr. Endeh Suhartini, SH., MH. dalam penyampaian materinya menyampaikan dampak dari pandemi Covid-19 yang tentunya sangat merugikan bagi kehidupan dunia saat ini.

“Beberapa dampak yang muncul akibat pandemi covid-19 saat ini adalah Melemahnya perekonomian negara, adanya peningkatan kebutuhan belanja Negara semuanya dialihkan untuk anggaran penanganan Covid-19, peningkatan kemiskinan dan pengangguran, meningkatnya kejahatan, aktivitas pendidikan dan pelayanan terhenti sementara. Upaya terhindar dari pandemi ini dapat kita lakukan dengan cara menjaga kesehatan dengan sering mencuci tangan, hindari kerumunan, jaga jarak, menggunakan masker jika bepergian dengan catatan keluar rumah karena dalam kondisi yang darurat, tetap tinggal di rumah, hindari menyentuh wajah terutama hidung dan mulut, tidak dulu berjabat tangan dan tentu kita harus tetap mengikuti perkembangan mengenai Covid-19 ini,” ungkap Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.

Narasumber, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH. menyampaikan materi yang berjudul Menghadapi Covid-19 dalam Perspektif Budaya Hukum. Sikap trasedental menghadapi bala dan musibah Covid-19 yang tertera dalam Al-Baqarah ayat 155 dan 156 dan dibutuhkan kesadaran hukum pada masyarakat serta faktor aparat dan pemerintah dalam  efektif atau tidaknya penanganan Covid-19.

“Sikap trasedental kita khususnya sebagai muslim dalam menghadapi Covid-19 ini terkandung dalam  dalam surat Al-Baqarah ayat 155 dan 156 yang berisi “Dan sungguh akan kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan Innaa lillaahi wa innaa illaahi raaji’uun” dan tentu harus dilaksanakan juga upaya-upaya dalam penanganan Covid-19 ini seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kebijakan penanganan Covid-19 ini efektif atau tidaknya ditentukan oleh kesadaran hukum masyarakat termasuk pengetahuan, pemahaman dan sikap serta prilaku masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan. Akan tetapi hal utama yang juga harus diperhatikan adalah faktor aparat dan pemerintah dalam mengambil dan melaksanakan kebijakan selama penanganan Covid-19 ini” tutur Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.

Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut R. H, S.H., MM. selaku narasumber membahas hal yang berkaitan dengan problematika perlindungan hukum terhadap tenaga medis di era Covid-19 dalam materinya yang berjudul Negara Hukum, Demokrasi dan Covid-19. Sejumlah pihak menganggap bahwa pemerintah terlalu terlambat dan tidak merata dalah hal pendistribusian Alat Perlindungan Diri (APD) bagi tenaga medis dan pemerintah perlu memperbaiki sistem pendistribusian APD ini dan juga dalam jam kerja yang terlalu panjang menyebabkan tenaga medis rentan terpapar Covid-19.

“Tentu tenaga medis memiliki peran vital dalam penanganan Covid-19 ini da nada beberapa masalah yang dihadapi para tenaga medis pada saat ini tentunya dalam perspektif perlindungan hukum. Sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah terlalu terlambat dalam pendistribusian APD di Indonesia karena pendistribusian APD terbatas hanya ke rumah sakit rujukan dan rumah sakit pemerintah sehingga rumah sakit swasta belum terpenuhi, hal ini kerap dikeluhkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki sistem pendistribusian APD saat ini. Tercatat pada bulan April 29 dokter dan 16 perawat meninggal pada masa Pandemi Covid-19 ini, jumlah dokter yang menangani Covid-19 dianggap masih kurang dan agar petugas medis yang dipekerjakan tidak lebih dari 8 jam karena akan mengakibatkan tenaga medis rentan terpapar Covid-19,” ungkap Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut R. H, S.H., MM.

“Hal ini mengindikasikan masih belum terpenuhinya perlindungan terhadap tenaga medis. Dan diharapkan pemerintah terus memberikan proteksi yang maksimal bagi tenaga medis sebagai asset utama sekaligus garda terdepan dalam penaganan Covid-19 ini,” pungkas Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut R. H, S.H., MM.