Fakultas Hukum (FH) Universitas
Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Refreshing Course bertajuk "Dinamika
dan Perkembangan Hukum Kontrak di Era Digital” dengan mengundang Chancellor
UNIDA Bogor Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH sebagai narasumber, dan Dosen FH
UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Sudiman Sihotang, SH., MH sebagai moderator. Kegiatan refreshing
course yang digelar secara daring melalui platform Zoom Cloud
Meetings pada Senin (25/10/2021) ini juga merupakan bagian dari kegiatan
Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diikuti oleh para dosen,
mahasiswa, serta terbuka untuk umum.
Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj.
Endeh Suhartini, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan, pada kesempatan kali
ini akan dipaparkan khusus bagaimana dinamika serta perkembangan hukum kontrak.
Seperti diketahui bahwa tingkat perkembangan dan kemajuan teknologi yang cepat
menyebabkan banyak perubahan di berbagai sektor kehidupan. Untuk itu, perlu
adanya peningkatan pemahaman khususnya terkait dengan perkembangan hukum
tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak
Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH yang berkenan
memberikan paparan materi berkaitan dengan dinamika dan perkebangan hukum
kontrak di era digital saat ini. Harapannya semoga para peserta dapat mengikuti
kegiatan dengan baik, sehingga bisa membuka wawasan tentang perkembangan hukum
saat ini,” ujarnya.
Pada sesi paparan materi, Dr. H.
Martin Roestamy, SH., MH memaparkan, saat ini manusia memasuki era peradaban
gelombang ketiga atau the third wave. Era gelombang ketiga ini salah
satunya ditandai dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi komunikasi dan
informasi yang pada gilirannya membawa perubahan struktural masif dalam setiap
aspek kehidupan manusia, entah kehidupan ekonomi, sosial, politik, kebudayaan,
agama, pendidikan.
“Sama seperti era industri keluar
dari puncak era pertanian, era informasi keluar dari puncak era industri. Salah
satu sistem info awal yang dikembangkan secara luas adalah jaringan telepon.
Beberapa teknologi yang lain seperti sistem faks maupun internet menggunakan
jaringan telepon. Jaringan telepon adalah keajaiban teknologi zaman kita,”
paparnya.
Perkembangan Tekonologi Informasi
dan Komunikasi atau Information and Communication Technology (ICT)
melalui perkembangan komputer dan internet merupakan sebuah lompatan jauh dalam
peradaban hidup manusia. Kemajuan ICT
mendukung pula kemajuan dan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi secara
luas tanpa batas, memungkinkan data dan informasi dikelola, disimpan, diakses,
dicari, ditemukan, ditransmisikan, dipertukarkan, didiseminasikan tanpa ada
batas geografis.
“Kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi, tidak dapat terlepas dari penemuan sistem komputer yang kemudian
memicu perkembangan teknologi internet dengan menghadirkan sebuah dunia baru, sebuah
dunia maya, cyberspace atau virtual world. Sebuah dunia dimana manusia hidup dalam
sebuah jaringan dunia yang terkoneksi melalui jaringan komputer dan melahirkan
era digital,” lanjutnya.
Lebih jauh, Dr. H. Martin
Roestamy, SH., MH menjelaskan mengenai kontrak elektronik dalam sistem hukum
Indonesia. Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH menyebutkan revolusi informasi dalam
Era Digital menimbulkan berbagai permasalahan baru. Permasalahan yang luas
terjadi pada bidang keperdataan karena transaksi elektronik untuk kegiatan
perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce) telah
menjadi bagian dari perniagaan nasional dan internasional.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa
konvergensi di bidang teknologi informasi, media, dan informatika (telematika)
berkembang terus tanpa dapat dibendung, seiring dengan ditemukannya perkembangan baru di bidang teknologi
informasi, media, dan komunikasi. Perkembangan ini membuat terjadi sebuah
intrusi perkembangan ICT terhadap Hukum Kontrak, yang melahirkan konsep baru Electronic
Contract.
“Seiring berkembangnya e-commerce,
maka pembuatan kontrak di dunia maya pun juga berkembang pesat. Pada tahap
tertentu, e-commerce dapat dikatakan telah mengakibatkan munculnya
beragam isu hukum yang mengarah pada terjadinya krisis pada kontrak, yaitu
relevansi prinsip-prinsip dan institusi-institusi hukum lama dipertanyakan kembali,”
ungkapnya.
Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH
mengatakan, menghadapi disruptive era digital hari ini, maka diperlukan
infrastruktur hukum yang memadai guna menjawab setiap krisis hukum, terutama
dalam aspek Hukum Kontrak sebagai resultan konvergensi ICT yang melahirkan
konsep “Electronic Contract” sebagai Paradigm Shift terhadap
transaksi bisnis tradisional. Substansi, Struktur, dan Budaya hukum harus ikut
berevolusi sejalan dengan perkembangan Digital Age hari ini, bahkan harus mampu
mengantisipasi perkembangan masa depan.
“Terkait dengan perkembangan
hukum kontrak di Indonesia, jika melihat pesatnya perkembangan ICT yang
berdampak kepada perkembangan aspek keperdataan dengan menimbulkan perbuatan
hukum baru yakni Kontrak Elektronik, maka pengaturan Hukum Kontrak dalam BW
dinilai belum mampu mengantisipasi perkembangan terkini dalam Kontrak
Elektronik. Dibentuknya UU ITE menjadi upaya dalam menjawab tantangan dan
permasalahan pesatnya konvergensi ICT, yang salah satunya terjadi dalam aspek
Hukum Kontrak dengan berkembangnya Kontrak Elektronik. Dengan demikian, Hukum
Kontrak Indonesia telah mengalami perkembangan. Ke depan, tentu perlu
dipikirkan untuk membentuk sebuah Sistem Hukum Kontrak Nasional yang lebih
komprehensif yang mampu mengantisipasi segala dinamika, terutama perkembangan
ICT tersebut,” pungkasnya.