Dalam
rangkaian Milad ke-35 Universitas Djuanda (UNIDA), Fakultas Hukum (FH)
mengundang Prof. Dr. H. Ediwarman, SH., M.Hum dari Universitas Sumatera Utara
(USU) sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk Kuliah Umum dan Visiting Professor dengan tema "Restrukturisasi RUU KUHP Nasional"
yang dimoderatori oleh Dosen FH UNIDA Dr. A. Jaka Santos Adiwijaya, SH., LL.M.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid,
yakni daring melalui platform Zoom Cloud
Meeting dan luring di Ruang Pascasarjana Kampus UNIDA dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pada Rabu (16/03/2022).
Dekan
FH UNIDA Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH dalam sambutannya menuturkan,
pelaksanaan kegiatan kuliah umum dan visiting
professor ini merupakan salah satu tindaklanjut implementasi kerja sama
antara FH UNIDA dengan FH USU.
Dr. Hj.
Endeh Suhartini, SH., MH berharap, dari kegiatan ini dapat menghasilkan ide dan
gagasan berupa luaran yang bermanfaat bagi perkembangan produk hukum, khususnya
terkait dengan hukum pidana.
“Alhamdulillah,
pada hari ini Prof. Ediwarman bisa bergabung dengan kita dalam kegiatan kuliah
umum yang jika dilihat ada sekitar 200 peserta lebih bergabung secara daring.
Semoga terselenggaranya kegiatan ini bisa menjadi rujukan dan masukkan bagi
negeri kita tercinta untuk lebih baik lagi, sehingga dapat memberikan dampak
positif bagi masyarakat luas,” tuturnya
Turut
hadir membuka simbolis jalannya kegiatan, Rektor UNIDA Dr. Ir. Dede Kardaya,
M.Si, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Prof. H. Ediwarman, SH., M.Hum
yang berkenan secara langsung mengunjungi UNIDA untuk berbagi pengetahuan dan
wawasan.
Dalam
kesempatan tersebut Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si juga mengungkapkan bahwasanya
sambutan dalam kegiatan ini merupakan sambutan terakhir Dr. Ir. Dede Kardaya,
M.Si sebagai Rektor UNIDA. Jabatan Rektor selanjutnya akan diemban oleh Prof.
Dr. Suhaidi, SH., MH sebagai Rektor terpilih periode 2022-2026 yang rencananya
dilantik pada Kamis (17/03/2022).
“Kesan
yang luar biasa, pada hari ini, sambutan terakhir dalam masa jabatan sebagai
Rektor ditutup dengan kuliah umum yang diselenggarakan oleh FH. Dengan hadirnya
para Profesor dari USU, semoga kita bisa mempercepat akselerasi menjadi
universitas unggul sesuai cita-cita kita bersama,” ungkap Dr. Ir. Dede Kardaya,
M.Si.
Pada
sesi pemaparan materi, Prof. Dr. H. Ediwarman, SH., M.Hum mengatakan,
restrukturisasi merupakan rekontruksi membangun kembali sistem hukum pidana
nasional atau law reform, khususnya
dengan pembaharuan sistem hukum pidana (pena
reform).
Pembaharuan
Hukum Pidana Indonesia didasari 3 alasan, yakni alasan Politis yang mana
terdapat pemikiran bahwa suatu negara harus mempunyai produk hukum sendiri
secara nasional. Kemudian alasan
Sosiologis yang menghendaki adanya produk hukum yang mencerminkan nilai-nilai
kebudayaan suatu bangsa, dan alasan Praktis yaitu melalui bahasa azas
konkordansi, yurisprudensi serta doktrin para penjajah menanamkan sistem hukumnya
kepada daerah jajahan.
“Pandangan
KUHP dalam perkembangannya tidak lengkap atau tidak menampung berbagai masalah
dan bentuk-bentuk tindak pidana baru, kurang sesuai dengan nilai-nilai
sosio-filosofik, dan sosio-kultural masyarakat, kurang sesuai dengan
perkembangan pemikiran dan aspirasi tuntutan kebutuhan masyarakat, serta bukan
merupakan sistem hukum pidana yang utuh, karena adanya pasal-pasal yang
dicabut,” terangnya.
“Urgensinya
dilakukan pengajuan dan pengesahan RUU KUHP nasional disebabkan KUHP nasional
saat ini merupakan produk kolonial Belanda yang tidak lengkap dan tidak dapat
menampung berbagai masalah dan bentuk-bentuk pidana baru,” pungkasnya.