Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Fakultas Ilmu Pangan Halal (FIPHAL) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor Kelompok 1 di Desa Bojongmurni Kecamatan Ciawi selenggarakan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) secara daring melalui Zoom Cloud Meetings, sabtu (9/07/2022). Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh Owner Irvshoes dan juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) UMKM Naik Kelas Jawa Barat, Agus Setiawan, S.Si dan diikuti oleh masyarakat umum terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Persaingan dengan berbagai jenis produk pangan semakin ketat, maka penting bagi pelaku usaha memperoleh NIB dan juga SPP-IRT, agar produk makanan atau minuman yang dihasilkan dapat bersaing di pasar yang lebih luas dan terjamin keamanan pangannya.

Ketua Pelaksana, M. Rihad Maulid dalam paparan sambutannya menyatakan bahwasanya Dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM.

“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan wawasan baru dan lebih mendalam kepada masyarakat mengenai tata cara dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan NIB dan SPP-IRT, sehingga  lebih tergambar saat eksekusi dalam membantu UMKM dalam mengurus atau membuat NIB dan SPP-IRT,” pungkasnya.

Selanjutnya oleh Owner Irvshoes dan juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) UMKM Naik Kelas Jawa Barat, Agus Setiawan, S.Si dalam paparan materinya menyampaikan bahwa wujud nyata dari dukungan perguruan tinggi adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswanya untuk terjun dan berbaur di lingkungan masyarakat, salah satu upayanya adalah dengan adanya kegiatan KKN dan menariknya tema KKN FIPHAL UNIDA Bogor tahun ini mengenai pengembangan UMKM. Salah satu cara untuk mengembangkan produk UMKM dengan pengurusan legalitas usaha yang bisa dicapai dengan cara pengurusan NIB dan SPP-IRT.

“NIB merupakan hal yang wajib dimiliki oleh  seorang pelaku usaha. NIB berfungsi NIB dan SPP-IRT agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau daring. Ketika pelaku usaha ingin mendapatkan dana dari investor, Nomor Induk Berusaha merupakan hal wajib yang dimiliki. Karena, investor tentunya tidak akan melakukan investasi pada perusahaan yang ilegal. Dengan adanya NIB, pengusaha dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas perusahaan. Dan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha bagi Industri Rumah Tangga Pangan pengurusan PIRT atau SPP-IRT diperbarui bisa melalui OSS. Perubahan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021),” ungkap Agus Setiawan, S.Si.