Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Fakultas Ilmu
Pangan Halal (FIPHAL) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor Kelompok 1 di Desa
Bojongmurni Kecamatan Ciawi selenggarakan Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk
Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
secara daring melalui Zoom Cloud Meetings, sabtu (9/07/2022). Dalam
kegiatan sosialisasi tersebut diisi oleh Owner Irvshoes dan juga Ketua
Dewan Pengurus Daerah (DPD) UMKM Naik Kelas Jawa Barat, Agus Setiawan, S.Si dan
diikuti oleh masyarakat umum terutama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah
(UMKM).
Persaingan dengan berbagai jenis produk pangan
semakin ketat, maka penting bagi pelaku usaha memperoleh NIB dan juga SPP-IRT,
agar produk makanan atau minuman yang dihasilkan dapat bersaing di pasar yang
lebih luas dan terjamin keamanan pangannya.
Ketua Pelaksana, M. Rihad Maulid dalam paparan
sambutannya menyatakan bahwasanya Dengan adanya sosialisasi ini dapat
memberikan manfaat bagi pelaku UMKM.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat
memberikan wawasan baru dan lebih mendalam kepada masyarakat mengenai tata cara
dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan NIB dan SPP-IRT, sehingga lebih tergambar saat eksekusi dalam membantu
UMKM dalam mengurus atau membuat NIB dan SPP-IRT,” pungkasnya.
Selanjutnya oleh Owner Irvshoes dan juga
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) UMKM Naik Kelas Jawa Barat, Agus Setiawan,
S.Si dalam paparan materinya menyampaikan bahwa wujud nyata dari dukungan
perguruan tinggi adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswanya untuk terjun
dan berbaur di lingkungan masyarakat, salah satu upayanya adalah dengan adanya
kegiatan KKN dan menariknya tema KKN FIPHAL UNIDA Bogor tahun ini mengenai
pengembangan UMKM. Salah satu cara untuk mengembangkan produk UMKM dengan
pengurusan legalitas usaha yang bisa dicapai dengan cara pengurusan NIB dan
SPP-IRT.
“NIB merupakan hal yang wajib dimiliki
oleh seorang pelaku usaha. NIB berfungsi
NIB dan SPP-IRT agar pelaku usaha dapat mengurus perizinan berusaha melalui OSS
(Online Single Submission) atau perizinan berusaha yang terintegrasi
secara elektronik atau daring. Ketika pelaku usaha ingin mendapatkan dana dari
investor, Nomor Induk Berusaha merupakan hal wajib yang dimiliki. Karena,
investor tentunya tidak akan melakukan investasi pada perusahaan yang ilegal.
Dengan adanya NIB, pengusaha dapat menikmati kemudahan dalam mengurus legalitas
perusahaan. Dan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha bagi Industri
Rumah Tangga Pangan pengurusan PIRT atau SPP-IRT diperbarui bisa melalui OSS. Perubahan
tersebut terjadi karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021),”
ungkap Agus Setiawan, S.Si.