Mudik menjadi keinginan dan kebutuhan bagi masyarakat Indonesia. Menurut KBBI, mudik adalah pulang ke kampung halaman. Mudik selalu menjadi masalah klasik menjelang hari raya, libur sekolah atau akhir tahun di Indonesia. Mudik juga populer di kalangan migran. Menurut Shryock dan Siegel, migrasi dalam arti luas didefinisikan sebagai perubahan tempat tinggal secara permanen atau semi permanen. Faktor ekonomi menjadi salah satu faktor penarik dari daerah tujuan migrasi.

Sebagian di antara kaum migran di Jabodetabek bekerja di sektor informal dengan membuka usaha dalam jangka waktu tertentu dengan rekan. Pembagian waktu dilakukan karena akses terhadap lokasi. Sebut saja Saepudin. Penjual rokok dan kopi di lapak pinggir jalan ini berbagi tempat dengan Rizal. Mereka mengisi tempat untuk berjualan di Jl. Abdullah Bin Nuh Kota Bogor masing-masing tiga bulan sekali. Hal yang sama dialami Pak Ujang, pedagang martabak manis di Jalan Merdeka Kota Bogor. Pak Ujang berbagi tempat dengan Pak Dadang, pedagang ayam bakar. Mereka berdua bersepakat untuk bergantian berjualan setiap sebulan sekali.

Bagi kelompok ini, kembali ke kampung halaman menjadi hal yang harus dilakukan. Saepudin dan Rizal kembali ke Kuningan, Pak Ujang kembali ke Sukabumi dan Pak Dadang memilih untuk membuka usaha di depan gang dekat kontrakan saat tidak bisa berjualan di Jl. Merdeka. Bagi Saepudin dan Rizal, pulang ke Kuningan menjadi keharusan. Jika tidak, uang hasil usaha bisa ludes terpakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Pulang ke Kuningan saat biasa merupakan hal mudah bagi Saepudin dan Rizal. Bus legendaris Luragung Jaya jurusan Bogor-Kuningan ada empat trayek di Terminal Bus Baranangsiang, ada juga trayek dari Parung atau Cibinong. Ongkos bus hanya Rp. 80ribu dan dalam 5-6 jam mereka sudah dapat sampai ke kampung halaman, berbagi hasil usaha dan juga menitipkan kebutuhan makan selama tiga bulan ke depan kepada orang tua.

Namun, saat wabah covid-19 melanda, naik bus menambah resiko teinfeksi virus. Tentu Saepudin atau Rizal tidak bisa memilih siapa yang harus duduk di sebelahnya. Memilih membayar dua kursi sekaligus? Hmmm… mereka hanya tertawa mendengar ide tersebut. Tentu secara teori memilih dua kursi sekaligus tidak dapat melepaskan resiko tertular dari penumpang yang duduk di dua jalur depan dan belakang. Suatu hal yang nyaris terdengar seperti guyonan bagi Saepudin dan Ujang untuk membeli seluruh kursi tersebut.

Tentunya hal ini dapat berbeda jika Saepudin atau Rizal dapat pulang dengan menggunakan mobil pribadi. Apa daya penghasilan mereka hanya mampu membuat mereka menyicil motor di kampung. Itu pun karena biaya makan selama tinggal di kampung ditanggung orang tua. Membeli mobil hanya mimpi bagi mereka.

Menyewa mobil dengan rekan-rekan yang sama-sama akan mudik? Bisa saja. Baik Saepudin dan Rizal mengenal baik pedagang-pedagang yang berasal dari Kuningan dan bekerja di Kota Bogor. Mengumpulkan 6 orang untuk menyewa mobil bukan hal yang sulit. Secara biaya juga hanya berbeda sedikit dengan naik bus namun lebih nyaman. Namun hal tersebut juga “percuma” diusulkan. Saepudin dan Rizal serta rekan-rekan yang dapat menyewa mobil tidak melakukan isolasi mandiri sebelum mudik. Lapak mereka buka hampir 24 jam. Selama itu pula pembeli datang. Tidak ada yang salaman atau cipika cipiki memang, namun menjaga jarak dengan pembeli di lapak mereka yang berada di trotoar jalanan merupakan hal yang tidak mungkin bagi mereka.

Mengacu pada buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terbitan Kementrian Kesehatan RI, 16 Maret 2020, ODP diartikan sebagai orang yang mengalami gejala terinfeksi covid-19 dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia (Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Maret 2020). Hingga hari ini, 7 provinsi telah ditetapkan sebagai wilayah transmisi lokal penularan covid-19 dan seluruh wilayah Jabodetabek adalah kawasan area transmisi lokal di Indonesia. Berhubung penderita positif atau carrier tidak selalu menunjukkan tanda-tanda sakit, bisa jadi seluruh orang yang berasal dari kawasan Jabodetabek adalah ODP. Saepudin, Rizal dan Pak Ujang adalah ODP. Saepudin, Rizal dan Pak Ujang sebetulnya tidak boleh meninggalkan Kota Bogor untuk mudik ke kampung halaman mereka.
Dari buku tesebut disimpulkan, mudik aman dilakukan sepanjang pemudik melakukan hal-hal di bawah ini:
Pertama, telah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan tidak menunjukkan gejala-gejala yang menyebabkan dirinya memiliki status ODP atau telah mendapatkan hasil test negatif covid-19 sesaat sebelum mudik (hal yang hampir tidak mungkin karena test SWAB hanya diberikan pada PDP).

Kedua, selama perjalanan mudik, pemudik tidak berinteraksi fisik secara dekat dengan pemudik lain yang tidak melakukan isolasi mandiri. Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan kendaraan pribadi/sewaan dan memastikan seluruh penumpang dalam kendaraan bersih dari resiko sebagai carrier.

Ketiga, selama perjalanan mudik, pemudik tidak turun atau berinteraksi dengan orang-orang lain selain kelompok perjalanannya.
Siapa yang dapat melakukannya? Jelas bukan Saefudin, Rizal, Pak Ujang atau Pak Dadang. Mereka bukan orang-orang yang dapat melakukan work from home, ASN yang dilindungi oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2020 untuk tetap mendapatkan gaji bulanan meskipun kerja dari rumah, para pekerja dengan pemilik usaha yang menjamin tetap memberikan penghasilan selama kerja dari rumah, atau kalangan menengah atas yang memiliki tabungan untuk bertahan tidak bekerja berbulan-bulan.

Tentunya himbauan untuk tidak melakukan perjalanan ke kampung halaman untuk melindungi orang-orang terkasih tepat adanya. Hanya saja, himbauan tersebut sulit diterapkan untuk kalangan menengah bawah dengan karakter pekerjaan dan penghasilan seperti Saefudin, Rizal, Pak Ujang atau Pak Dadang. Mudik tanpa resiko menjadi hak istimewa bagi kaum menengah atas.

Agustina Multi Purnomo, S.P., M.Si.

Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bogor, Kahmi Bogor, dan Dosen Sains Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor

Sumber : http://bogoronline.com/2020/04/mudik-tanpa-resiko-hak-istimewa-kaum-menengah-atas/