Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor bekerjasama dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC) selenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator yang bertemakan "Peningkatan Kualifikasi Dosen Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Keprofesian Hukum" diselenggarakan secara hybrid yaitu secara luring di Hotel Bhuvana Ciawi Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan secara secara daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings. Pelatihan dan sertifikasi ini dilaksanakan pada tanggal 23-28 Agustus 2021 dan diisi oleh Tim Pemateri dari IMAC serta dihadiri oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH beserta jajaran, Wakil Rektor I UNIDA Bogor, Dr. Ir. Ristika Handarini, MP, Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si. dan Pembina IMAC, Prof. Dr. M. Saleh, SH., MH. beserta jajaran dan diikuti oleh dosen FH UNIDA Bogor.

Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator ini diselenggarakan dalam rangka Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang dilaksanakan oleh FH UNIDA Bogor dan dalam rangkaian kegiatan pelatihan dan sertifikasi tersebut diselenggarakan penandatanganan kerja sama antara UNIDA Bogor dengan IMAC.

Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH dalam pemaparan sambutannya menyatakan bahwa pelatihan dan sertifikasi ini diisi oleh pakar langsung mediasi dan arbitrasi yang profesional sehingga dosen FH UNIDA Bogor ini beruntung dapat mengikuti pelatihan ini dan diharapkan dosen FH UNIDA Bogor dapat bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan ini.

"Selamat mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan dosen FH UNIDA Bogor dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan dapat memanfaatkan kegiatan ini sehingga dosen FH UNIDA Bogor dapat mengenal apa itu profesi yang dapat dikatakan baru yaitu mediator dan nantinya dapat menjelaskan dan mengajari mahasiswa FH UNIDA Bogor mengenai mediasi dan arbitrasi," tutur Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.

Wakil Rektor I UNIDA Bogor dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini merupakan bagian dari program PKKM yang dimana hibah tersebut didapatkan oleh FH UNIDA Bogor dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ini merupakan kesempatan luar biasa bagi UNIDA Bogor khususnya dosen FH UNIDA Bogor yang mengikuti kegiatan kali ini. Hibah PKKM ini merupakan amanah dan tantangan bagi FH UNIDA Bogor dan diharapkan acara ini berjalan lancar sampai selesai nanti serta para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan memperoleh banyak manfaat dari pelatihan dan sertifikasi ini," ungkap Dr. Ir. Ristika Handarini, MP.

Pembina IMAC, Prof. Dr. M. Saleh, SH., MH. dalam pemaparan sambutannya menyatakan kegiatan ini diadakan atas kerja sama UNIDA Bogor dan IMAC sebagai lembaga yang sudah bersertifikasi dari MA mengadakan pelatihan mediasi. Sebagai lembaga untuk mengadakan mediasi maka pada hari ini kesempatan bagi dosen FH UNIDA Bogor untuk mengikuti pelatihan ini sehingga setelah mengikuti pelatihan selama 40 jam maka peserta mendapatkan hak untuk menjadi mediator yang bersertifikat.

"Pelatihan mediasi ini dibawah pengawasan langsung dari MA sehingga dengan menyertakan asisten dari MA untuk memberikan materi juga dalam kegiatan ini. Mediasi merupakan penyelesaian sengketa secara damai yang efektif untuk memperoleh penyelesaian ang memuaskan dan berkeadilan kepada pada pihak yang bersengketa serta dibantu oleh mediator yang saat ini sedang diadakan pelatihannya," ungkapnya.

Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor sekaligus Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor dalam sambutannya menyatakan bahwa FH UNIDA Bogor mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan hibah PKKM ini dan dalam rangkaian program-program PKKM FH UNIDA Bogor ada kegiatan pengembangan profesi dan peningkatan kualifikasi dosen khususnya dosen FH UNIDA Bogor.

"Kegiatan kali ini diharapkan 4 tahun ke depan akan meningkatkan akreditasi fakultas dan dapat juga ikut meningkatkan akreditasi institusi UNIDA Bogor dan dengan   pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran artinya memperkaya muatan pembelajaran dalam setiap mata kuliah yang di ampu pada setiap semester," tutur Ani Yumarni, SH., MH.

Eko Dwi Prasetiyo selaku pemateri dari IMAC dalam pemaparan materinya yang berjudul "Pengantar Sengketa Bisnis" menyatakan bahwa hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan dan setiap masyarakat membutuhkan hukum, karena pada dasarnya manusia selalu membutuhkan hukum baik untuk keadilan, kebahagiaan dan lainnya.

"Disini kita membahas pengantar sengketa, apa itu sengketa? Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu sesuatu yang dapat menyebabkan perbedaan pendapat, pertengkaran dan pembantahan. Jadi sengketa dapat diartikan yaitu keadaan dimana terdapat dua pihak atau lebih yang saling mempertahankan pandangannya masing-masing terhadap sesuatu permasalahan tertentu. Adapun konflik-konflik dalam sengketa diantaranya konflik data, konflik hubungan, konflik kepentingan, konflik struktur dan konflik nilai, " ungkap Eko Dwi Prasetiyo.

Dr. N. Krisnawenda, SH., M.Si. FCBArb selaku pemateri kedua menyatakan dalam paparannya materinya tenteng pengantar penyelesaian sengketa bahwa faktor utama dalam penyelesaian sengketa terdiri dari dua faktor yang diantaranya para pihak yang bersengketa yang dimana para pihak tersebut aktif atau pasif dan faktor yang kedua yaitu tentunya pendekatan.

Keaktifan para pihak yang bersengketa juga menjadi faktor bagaimana hasil dari sengketa tersebut jika para pihak yang bersengketa pasif, maka hasilnya akan saling mengelak, jika pihak yang bersengketa berkompetisi maka berarti itu mengabaikan kepentingan pihak lain, jika para pihak menyerah maka artinya mengabaikan kepentingan pribadi, dan jika pihak yang bersengketa kompromi atau sengketa diselesaikan sebagian maka bisa dikatakan sebagian kalah atau sebagian menang serta jika para pihak yang bersengketa aktif dan bekerjasama mencari solusi atau jalan keluar maka bisa dikatakan sengketa selesai untuk kedua belah pihak atau win-win solutions.

"Manfaat dari mediasi diantaranya lebih sesuai dengan kultur Asia termasuk Indonesia, para pihak dapat terlibat secara aktif, dapat diselenggarakan secara informal dan lebih fleksibel, relatif cepat dan murah, berorientasi kepada kepentingan kepada para pihak yang bersengketa, hubungan para pihak tetap terpelihara serta mengusahakan penyelesaian praktis dan konstruktif," tuturnya.

Arief Sapto Nugroho, SH., MH selaku pemateri ketiga menyatakan mediasi itu berlandaskan pada visi terwujudnya badan peradilan yang agung, memberikan akses keadilan yang lebih luas, asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dalam menyelesaikan perkara fungsi hakim mendamaikan sama mulianya dengan memutus secara adil.

"Adapun tahapan dari mediasi ini diantaranya yang pertama sambutan mediator, lalu presentasi pihak yang bersengketa mengenai sengketa yang terjadi, lalu kesepahaman awal, dilanjut ke definisi masalah, setelah itu dilakukan pengagendaan masalah, setelah itu dilakukan tawar menawar atau negoisasi, setelah negoisasi masuk pada tahap kaukus dan pengambilan keputusan akhir lalu penyusunan kesepakatan serta yang terakhir yaitu tahap penutup," tuturnya.