Fakultas Hukum (FH) Universitas
Djuanda (UNIDA) Bogor bekerjasama dengan International
Mediation and Arbitration Center (IMAC) selenggarakan Pelatihan dan
Sertifikasi Mediator yang bertemakan "Peningkatan Kualifikasi Dosen
Melalui Pelatihan dan Sertifikasi Keprofesian Hukum" diselenggarakan
secara hybrid yaitu secara luring di
Hotel Bhuvana Ciawi Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan
secara secara daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings. Pelatihan dan
sertifikasi ini dilaksanakan pada tanggal 23-28 Agustus 2021 dan diisi oleh Tim
Pemateri dari IMAC serta dihadiri oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin
Roestamy, SH., MH beserta jajaran, Wakil Rektor I UNIDA Bogor, Dr. Ir. Ristika
Handarini, MP, Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si. dan
Pembina IMAC, Prof. Dr. M. Saleh, SH., MH. beserta jajaran dan diikuti oleh
dosen FH UNIDA Bogor.
Kegiatan Pelatihan dan
Sertifikasi Mediator ini diselenggarakan dalam rangka Program Kompetisi Kampus
Merdeka (PKKM) yang dilaksanakan oleh FH UNIDA Bogor dan dalam rangkaian
kegiatan pelatihan dan sertifikasi tersebut diselenggarakan penandatanganan
kerja sama antara UNIDA Bogor dengan IMAC.
Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H.
Martin Roestamy, SH., MH dalam pemaparan sambutannya menyatakan bahwa pelatihan
dan sertifikasi ini diisi oleh pakar langsung mediasi dan arbitrasi yang
profesional sehingga dosen FH UNIDA Bogor ini beruntung dapat mengikuti
pelatihan ini dan diharapkan dosen FH UNIDA Bogor dapat bersungguh-sungguh
mengikuti pelatihan ini.
"Selamat mengikuti pelatihan
dan sertifikasi ini, diharapkan dosen FH UNIDA Bogor dapat mengikuti kegiatan
ini dengan serius dan dapat memanfaatkan kegiatan ini sehingga dosen FH UNIDA
Bogor dapat mengenal apa itu profesi yang dapat dikatakan baru yaitu mediator
dan nantinya dapat menjelaskan dan mengajari mahasiswa FH UNIDA Bogor mengenai
mediasi dan arbitrasi," tutur Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.
Wakil Rektor I UNIDA Bogor dalam
sambutannya menyatakan bahwa kegiatan pelatihan dan sertifikasi ini merupakan
bagian dari program PKKM yang dimana hibah tersebut didapatkan oleh FH UNIDA
Bogor dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
(Kemendikbudristek).
"Ini merupakan kesempatan
luar biasa bagi UNIDA Bogor khususnya dosen FH UNIDA Bogor yang mengikuti
kegiatan kali ini. Hibah PKKM ini merupakan amanah dan tantangan bagi FH UNIDA
Bogor dan diharapkan acara ini berjalan lancar sampai selesai nanti serta para
peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan memperoleh banyak
manfaat dari pelatihan dan sertifikasi ini," ungkap Dr. Ir. Ristika
Handarini, MP.
Pembina IMAC, Prof. Dr. M. Saleh,
SH., MH. dalam pemaparan sambutannya menyatakan kegiatan ini diadakan atas
kerja sama UNIDA Bogor dan IMAC sebagai lembaga yang sudah bersertifikasi dari
MA mengadakan pelatihan mediasi. Sebagai lembaga untuk mengadakan mediasi maka
pada hari ini kesempatan bagi dosen FH UNIDA Bogor untuk mengikuti pelatihan
ini sehingga setelah mengikuti pelatihan selama 40 jam maka peserta mendapatkan
hak untuk menjadi mediator yang bersertifikat.
"Pelatihan mediasi ini
dibawah pengawasan langsung dari MA sehingga dengan menyertakan asisten dari MA
untuk memberikan materi juga dalam kegiatan ini. Mediasi merupakan penyelesaian
sengketa secara damai yang efektif untuk memperoleh penyelesaian ang memuaskan
dan berkeadilan kepada pada pihak yang bersengketa serta dibantu oleh mediator
yang saat ini sedang diadakan pelatihannya," ungkapnya.
Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor sekaligus Wakil Dekan II FH UNIDA
Bogor dalam sambutannya menyatakan bahwa FH UNIDA Bogor mendapatkan kesempatan
untuk melaksanakan hibah PKKM ini dan dalam rangkaian program-program PKKM FH
UNIDA Bogor ada kegiatan pengembangan profesi dan peningkatan kualifikasi dosen
khususnya dosen FH UNIDA Bogor.
"Kegiatan kali ini
diharapkan 4 tahun ke depan akan meningkatkan akreditasi fakultas dan dapat
juga ikut meningkatkan akreditasi institusi UNIDA Bogor dan dengan pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi ini
diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran artinya memperkaya muatan
pembelajaran dalam setiap mata kuliah yang di ampu pada setiap semester,"
tutur Ani Yumarni, SH., MH.
Eko Dwi Prasetiyo selaku pemateri
dari IMAC dalam pemaparan materinya yang berjudul "Pengantar Sengketa
Bisnis" menyatakan bahwa hukum sangat dibutuhkan dalam kehidupan dan
setiap masyarakat membutuhkan hukum, karena pada dasarnya manusia selalu
membutuhkan hukum baik untuk keadilan, kebahagiaan dan lainnya.
"Disini kita membahas
pengantar sengketa, apa itu sengketa? Sengketa menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) yaitu sesuatu yang dapat menyebabkan perbedaan pendapat,
pertengkaran dan pembantahan. Jadi sengketa dapat diartikan yaitu keadaan
dimana terdapat dua pihak atau lebih yang saling mempertahankan pandangannya
masing-masing terhadap sesuatu permasalahan tertentu. Adapun konflik-konflik
dalam sengketa diantaranya konflik data, konflik hubungan, konflik kepentingan,
konflik struktur dan konflik nilai, " ungkap Eko Dwi Prasetiyo.
Dr. N. Krisnawenda, SH., M.Si.
FCBArb selaku pemateri kedua menyatakan dalam paparannya materinya tenteng pengantar
penyelesaian sengketa bahwa faktor utama dalam penyelesaian sengketa terdiri
dari dua faktor yang diantaranya para pihak yang bersengketa yang dimana para
pihak tersebut aktif atau pasif dan faktor yang kedua yaitu tentunya
pendekatan.
Keaktifan para pihak yang
bersengketa juga menjadi faktor bagaimana hasil dari sengketa tersebut jika
para pihak yang bersengketa pasif, maka hasilnya akan saling mengelak, jika
pihak yang bersengketa berkompetisi maka berarti itu mengabaikan kepentingan
pihak lain, jika para pihak menyerah maka artinya mengabaikan kepentingan pribadi,
dan jika pihak yang bersengketa kompromi atau sengketa diselesaikan sebagian
maka bisa dikatakan sebagian kalah atau sebagian menang serta jika para pihak
yang bersengketa aktif dan bekerjasama mencari solusi atau jalan keluar maka
bisa dikatakan sengketa selesai untuk kedua belah pihak atau win-win solutions.
"Manfaat dari mediasi
diantaranya lebih sesuai dengan kultur Asia termasuk Indonesia, para pihak
dapat terlibat secara aktif, dapat diselenggarakan secara informal dan lebih
fleksibel, relatif cepat dan murah, berorientasi kepada kepentingan kepada para
pihak yang bersengketa, hubungan para pihak tetap terpelihara serta
mengusahakan penyelesaian praktis dan konstruktif," tuturnya.
Arief Sapto Nugroho, SH., MH
selaku pemateri ketiga menyatakan mediasi itu berlandaskan pada visi
terwujudnya badan peradilan yang agung, memberikan akses keadilan yang lebih
luas, asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, dalam
menyelesaikan perkara fungsi hakim mendamaikan sama mulianya dengan memutus secara
adil.
"Adapun tahapan dari mediasi
ini diantaranya yang pertama sambutan mediator, lalu presentasi pihak yang
bersengketa mengenai sengketa yang terjadi, lalu kesepahaman awal, dilanjut ke
definisi masalah, setelah itu dilakukan pengagendaan masalah, setelah itu
dilakukan tawar menawar atau negoisasi, setelah negoisasi masuk pada tahap
kaukus dan pengambilan keputusan akhir lalu penyusunan kesepakatan serta yang
terakhir yaitu tahap penutup," tuturnya.