Dalam rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), Fakultas
Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor bekerja sama dengan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyelenggarakan Pelatihan Pemahaman Dasar
Arbitrase, pada Kamis (19/8/2021). Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan
secara luring di Ruang Rapat Pascasarjana UNIDA Bogor ini dikuti oleh para
Dosen di lingkungan FH UNIDA Bogor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
yang ketat.
Turut hadir memberikan sambutan dan membuka jalannya pelatihan secara
resmi, Ketua Umum Yayasan Pusat Studi Pengembangan Islam Amaliyah Indonesia
(YPSPIAI), Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc menuturkan, upaya untuk terus
meningkatkan kompetensi para dosen itu merupakan sebuah kewajiban. Peningkatan
kualitas para pengajar itu menjadi kebutuhan yang sangat harus diprioritaskan,
terutama para dosen hukum yang perlu memahami pentingnya arbitrase sekarang
ini.
“Pelatihan ini penting, dengan kata lain dosen harus meningkatkan
potensinya. Lalu mengapa pemahaman pengantar arbitrase ini dasar-dasarnya
menjadi penting, karena arbitrase adalah salah satu pilihan penyelesaian hukum,
arbitrase menjadi salah satu pintu penyelesaian sengketa-sengketa khususnya di
kalangan bisnis. Ada beberapa kelebihan arbitrase, tapi saya sebutkan tiga diantaranya.
Pertama, di kalangan bisnis, jika ada sengketa maka sifatnya tersebut terbuka.
Kedua, waktunya itu bisa terukur, sementara jika dipengadilan sudah dikasih
batas waktunya. Ketiga, kita bisa memilih arbiter yang menurut kita
representatif mewakili kepentingan kita,” tuturnya.
Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH mengungkapkan,
terselenggaranya kegiatan pelatihan pemahaman dasar arbitrase ini merupakan upaya
Program Studi Hukum FH UNIDA Bogor dalam meningkatkan kualifikasi dosen, dalam
hal ini yakni melalui pelatihan dan sertifikasi keprofesian hukum.
“Program ini sangat bagus, sangat baik, maka dari itu kepada para dosen
untuk silahkan mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, karena
banyak manfaat yang bisa kita peroleh. Para fasilitator dari BANI akan
memberikan materi-materi yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para
dosen,” ungkapnya.
Pada sesi pemaparan materi pertama, Eko Dwi Prasetiyo SH, MH
menyampaikan terkait dengan pengantar arbitrase. Eko Dwi Prasetiyo SH, MH
menjelaskan, arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di
luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat
secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Lebih jauh, Eko Dwi Prasetiyo
SH, MH juga menyebutkan persyaratan untuk menjadi seorang arbiter.
“Untuk dapat menjadi arbiter, seseorang harus memenuhi syarat-syarat,
diantaranya cakap hukum, berumur minimal 35 tahun, tidak memiliki hubungan
keluarga dengan pihak yang bersengketa, tidak memiliki hubungan finansial
dengan pihak yang bersengketa, memiliki pengalaman minimal 15 tahun di
bidangnya, tidak Sedang menjabat sebagai hakim, jaksa, panitera pengadilan dan
pejabat pengadilan lainnya,” paparnya.
Sesi kedua, Eko Dwi Prasetiyo SH, MH memaparkan mengenai Hukum Acara Arbitrase,
khususnya Peraturan dan Prosedur Arbitrase di BANI dimulai dari alur proses
arbitrase hingga hal-hal penting dalam pembuatan putusan dan pembacaan pasca
putusan.
“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini, akan diselesaikan dan
diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut peraturan dan
prosedur arbitrase BANI, yang putusannya mengikat kedua belah pihak yang
bersengketa sebagai putusan dalam tingkat pertama dan terakhir,” jelasnya.
Pada sesi terakhir dilakukan
pelatihan melalui praktik langsung yang mana para peserta dibagi menjadi
beberapa kelompok, kemudian diberikan simulasi permasalahan studi kasus yang
wajib diselesaikan.