Universitas Djuanda
(UNIDA) Bogor kirim delegasi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Izin
Belajar Mahasiswa Asing dan Izin Penugasan Dosen Asing Pendidikan Tinggi 2022
yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dan diselenggarakan secara
luring di Universitas Katolik Soegijapranata dengan menerapkan protokol
Kesehatan ketat pada tanggal 2 sampai dengan 4 Februari 2022. UNIDA
Bogor mengirim dua perwakilan yaitu Kepala Bidang Direktorat Kerjasama dan
Hubungan Luar Negeri (DKHLN), Faisal Tri Ramdani, S.Sos., M.A.P dan staf DKHLN,
M. Rifai Eka Pratama.
Rektor UNIKA Soegijapranata,
Dr. Ferdinandus
Hindiarto, S.Psi., M.Si. dalam sambutannya menyatakan selamat datang
kepada seluruh peserta maupun panitia di UNIKA Soegijapranata dan diharakan
kegiatan ini memberikan manfaat dan lancar sampai selesai nanti.
“Sesuai dengan visi dari Kemendikbud mengenai
mahasiswa asing dan penugasan dosen asing itu harus berkebhinekaan secara
global dan ini harus diimplementasikan juga, tidak boleh hanya sekedar wacara.
Dan mindset kita harusnya setara dan mengejar kita setara dan ketika dosen
Indonesia mengajar ke luar negeri itu dituntut untuk menggunakan bahasa Inggris
dan bahasa asing lainnya oleh karena itu ketika dosen luar mengajar di
Indonesia alangkah baiknya menggunakan bahasa Indonesia juga,” ungkap Dr. Ferdinandus Hindiarto, S.Psi., M.Si.
Selanjutnya Perwakilan Kemendikbud,
Endang Taryono dalam sambutannya menyatakan dalam paparannya bahwa diharapkan nanti bagi mahasiswa luar negeri yang
mengenyam pendidikan di Indonesia menggunakan bahasa Indonesia sehingga bahasa
Indonesia menjadi bahasa wajib dalam perkuliahan mahasiswa asing di Indonesia.
Dan terima kasih kepada 77 perguruan tinggi yang ikut serta dalam kegiatan ini
yaitu kegiatan untuk peningkatan pelayanan terhadap mahasiswa asing termasuk
juga untuk peningkatan pelaksanaan oleh mitra Kemendikbudristek seperti Direktorat
Jenderal Imigrasi, Badan Intelegen Negara (BIN) dan mitra lainnya serta
diharapkan dengan kegiatan kali ini memberikan dampak positif baik untuk pelayanan
mahasiswa asing maupun untuk penugasan dosen asing.
Kelembagaan
Kemendikbudristek,
Sodikin selaku operator izin belajar dalam pemaparan
materinyata bahwa
sebelum tahun 2015 membuat izin belajar untuk mahasiswa asing dilakukan secara
manual akan tetapi saat ini sudah menggunakan sistem yang memudahkan dalam
prosesnya. Sistem ini banyak membantu terutama dalam segi waktu dan biaya yang
dimana pada saat manual dibutuhkan waktu 1 sampai 3 bulan yang sekarang hanya
memerlukan waktu 3 jam sampai 3 hari saja. Dan walaupun sudah sesuai sistem
akan tatapi ada saja kelemahannya oleh karena itu selalu dibutuhkan
pengembangan aplikasi dan pengasahanan pemahaman para operator di perguruan
tinggi yang salah satunya dengan kegiatan bimtek ini.
Pengembang aplikasi izin belajar, Dr. Andreas
Hadiyono, ST., MMSI dari Universitas Gunadarma
menyatakan dalam
paparannya menyatakan bahwa ada dua jenis pengajuan izin belajar yaitu
berdasarkan jenis dokumen dan berdasarkan lama waktu. Berdasarkan jenis dokumen
ada pengajuan baru yaitu pengajuan yang membutuhkan persyaratan standar seperti
paspor, los, surat kesehatan dan dokumen lain dan pengajuan perpanjangan yaitu
pengajuan yang membutuhkan tambahan dokumen seperti nilai atau kitas. Dan untuk
jenis pengajuan izin berdasarkan berdasarkan lama waktu yang diantaranya pengajuan
di atas 3 bulan yang menghasilkan surat izin belajar elektronik dan pengajuan
di bawah 3 bulan yaitu pengajuan yang tidak menghasilkan izin belajar
elektronik, ditunjukan hanya untuk pendataan yang dimana 1 tahun hanya mencatat
mahasiswa 1 mahasiswa.
“Pengembangan sistem ini terus dilakukan baik
pengembangan jangka pendek dan jangka panjang. Pengembangan jangka pendek
diantaranya penomoran mahasiswa asing dan pembuatan histori mahasiswa asing
yang isinya diantaranya waktu kunjungan, lama studi, universitas dan status di
Indonesia. Dan untuk jangka panjang lebih terfokus kepada pengembangan dengan
mengintegrasikan dengan pembuatan visa,” tutur Dr. Andreas Hadiyono, ST., MMSI.
Perwakilan Direktorart Jenderal Imigrasian, Wihadi
Sutrisno dalam paparan
materinya menyatakan bahwa imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk menolak
masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam rangka menegakkan kedaulatan
negara dan juga tentu Menerima orang asing yang bermanfaat untuk masuk ke
wilayah Indonesia. Dan dalam pelayanan visa dikarenakan saat ini masih pada
pandemi COVID-19 maka ada beberapa inovasi yang
dilakukan untuk memenuhi protokol kesehatan seperti pada persyaratan
tambahan seperti bukti telah menerima vaksin doses lengkap, surat pernyataan
bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia dan bukti
kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup
pembiayaan kesehatan, dan surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri
apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan sesi
diskusi mengenai pemahaman dan pengembangan sistem izin belajar untuk mahasiswa
asing.