Sebagai wujud implementasi nilai Pancadarma, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor menggelar Seminar Pengabdian Masyarakat dengan mengangkat tema bertajuk “Edukasi Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan” yang dilaksanakan secara hybrid, yaitu daring menggunakan platform Zoom Cloud Meetings dan luring di Aula Alumni FH UNIDA Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Rabu (22/12/2021).

Seminar pengabdian masyarakat ini diisi oleh Dekan FH UNIDA Bogor Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH selaku Ketua Tim Pengabdian, serta mengundang Kepala Seksi Binadik Lapas Paledang Kota Bogor Diki Susanto, A.Md., IP., SH dan Kepala Seksi Hukum POLRESTA Bogor Kota IPTU. Yuni Harumaningsih, SH sebagai narasumber, sedangkan moderator ialah Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor Dr. (Cand) Ani Yumarni, SH.I., MH.

Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UNIDA Bogor Ginung Pratidina, Dra., M.Si dalam sambutannya menyampaikan, tugas seorang dosen tidak hanya mendidik dan mengajar, lebih dari itu ada kewajiban untuk dapat melaksanakan suatu pengabdian kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan apa yang terkandung dalam tridarma perguruan tinggi, yang mana di UNIDA Bogor disebut dengan Pancadarma karena memiliki dua tambahan, yakni Profesionalitas dan Ketauhidan.

“Saya selaku Direktur DRPM berterima kasih kepada Dekan FH UNIDA Bogor yang telah mengkoordinir kegiatan pengabdian masyarakat ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi Bapak dan Ibu, serta mudah-mudahan apa yang kita lakukan membawa kebaikan dan keberkahan bagi semua,” ungkapnya.

Turut hadir membuka jalannya acara secara resmi, Rektor UNIDA Bogor Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si mengatakan kegiatan yang berbentuk pengabdian kepada masyarakat saat ini merupakan termasuk dari Indikator Kinerja Utama (IKU) Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Dalam hal ini ialah mengamalkan dan menyebarluaskan hasil karya dosen.

“Disini kita menyeleksi hasil penelitian terbaik dari masing-masing Prodi, termasuk di FH ini terbaik, hasil penelitian diimplementasikan dalam bentuk pengabdian masyarakat. Tentunya dengan demikian diharapkan kinerja dosen ini tidak hanya ada di laporan penelitian di perpustakaan saja, tetapi benar-benar ini bisa dimanfaatkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutur Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si dalam sambutannya.

“Atasnama Universitas Djuanda, disini saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang menjadi mitra pengabdian masyarakat ini untuk sama-sama kita membangun negeri, untuk menjadi Indonesia kuat dan Indonesia tumbuh menuju Indonesia maju tahun 2045. Tentu ini dimulai dari kita, dari yang terkecil dan secara bertahap,” tambahnya.

IPTU. Yuni Harumaningsih, SH dalam pemaparannya menjelaskan, terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi hal yang sangat mendasar dan penting untuk diperhatikan. HAM mengatur tentang pemenuhan kebutuhan dasar semua, seperti pendidikan, makanan dan tempat tinggal yang layak, juga mendorong perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan berfikir, beragama dan kepercayaan, kebebasan berekspresi dan lain sebagainya.

“Pada prinsipnya warga binaan itu bukan menjadikan sebagai orang yang menderita melainkan dibina untuk menjadi lebih baik, mandiri, dan produktif. Sehingga pada saat keluar bisa diterima dengan baik oleh masyarakat pada umumnya,” terangnya.

Sementara itu pada sesi pamungkas, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH. MH menyebutkan bahwasanya dasar hukum perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan diantaranya tertuang dalam UUD 1945, UU RI Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 tahun 2017 perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

“Dalam Pasal 5 UU Nomor  12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dijelaskan bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, serta kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya,” sebutnya.

“Disebutkan juga pada Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapat perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapat pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan layak, menyampaikan keluhan, mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa lainnya yang tidak dilarang, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, serta mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.