Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Visiting Professor dengan tema “Peningkatan Kualitas Pembelajaran dalam Kelas dan Kemitraan Program Studi melalui Program Visiting Professor dan Visiting Lecturer” pada Selasa, 22 November 2022 secara hybrid yaitu luring di Aula Alumni FH UNIDA Bogor dan daring menggunakan aplikasi Zoom Meetings Cloud. Visiting Professor tersebut menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL dari Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam dengan mengisi mata kuliah Hukum Waris Indonesia. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rektor UNIDA Bogor, Prof. Dr. Suhaidi, S.H., M.H dan Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., MH beserta jajaran serta diikuti oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor. Kegiatan Visiting Professor tersebut merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor tahun 2022.

Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, S.H., M.H dalam paparannya pada sesi wawancara menyampaikan bahwa Visiting Professor ini dilakukan setiap semester dalam hal ini mengundang professor yang ada di luar fakultas atau universitas sesuai dengan bidang atau mata kuliah yang diampu dan pada Visiting Professor kali ini mengundang Assoc. Prof. Dr. Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL dari Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini menambah jumlah pembelajaran di kelas dengan dosen kepakaran dan jika dosen FH UNIDA Bogor berkolaborasi dengan professor yang ahli dalam bidangnya maka tentu akan menambah pengetahuan mahasiswa terkait dengan mata kuliah tersebut.

“Harapan kedepannya kegiatan Visiting Professor ini menjadi agenda rutin sehingga dapat menambah nilai untuk akreditasi sehingga menjadi akreditasi unggul,” tutur Dr. Nurwati, S.H., M.H.

Lalu Wakil Dekan I FH UNIDA Bogor sekaligus Ketua Tim Task Force PKKM FH UNIDA Bogor, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H dalam sesi wawancara menyatakan bahwasanya tujuan kegiatan Visiting Professor ini dimasukan dalam program PKKM tahun kedua yang dimana tahun kedua ini memiliki 3 sasaran yaitu peningkatan kualitas mahasiswa, kualitas dosen dan peningkatan mutu pembelajaran. Kegiatan ini masuk ke dalam sasaran ketiga yaitu peningkatan mutu pembelajaran.

“Visiting Professor ini selenggarakan 6 kali tatap muka sehingga banyak informasi dan ilmu yang dapat digali oleh mahasiswa sehingga kedepan mahasiswa memiliki perspektif yang semakin luas mengenai konteks hukum terutama dalam mata kuliah Hukum Waris Indonesia dan walaupun dilaksanakan secara hybrid yaitu dengan luring dan daring semoga tidak mengurangi esensi dari kegiatan visiting professor ini serta mahasiswa dapat memperdalam pengetahuan mengenai hukum waris Indonesia,” tutur Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Assoc. Prof. Dr. Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL dari Universiti Islam Sultan Sharif Ali, Brunei Darussalam dalam paparan materinya menyampaikan bahwasanya hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang, diantaranya ialah masalah bagaimana perguruan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang meninggal dunia tersebut.

“Sejumlah ketentuan dalam hukum waris telah diatur secara jelas di dalam Al-Quran yaitu dalam surat An-Nisa ayat 7,11,12 dan 176, demikian juga pengarutannya yang terdapat dalam berbagai hadist Rasul dan sejumlah ketentuan lainnya. Dalam memudahkan pencarian terhadap sumber-sumber hukum waris tersebut, dalam konteks hukum positif Indonesia terdapat di dalam INPRES No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Buku II tentang Hukum Kewarisan. Bagi umat islam melakukan syariat yang ditunjuk oleh nas-nas yang sarih adalah suatu kewajiban. Oleh sebab itu pelaksanaan waris berdasarkan hukum waris islam bersifat wajib,” ungkap Assoc. Prof. Dr. Abdurrachman Raden Aji Haqqi, Lc., MCL.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber.