Didampingi oleh Dosen Pengampu Hukum Perkawinan Dr. Ani Yumarni dan Hidayat Rumatiga, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda Angkatan 2021 yang sekarang sedang menduduki semester 4 melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Bogor pada (29/05) dalam rangka praktisi mengajar. 

Para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) mendapat pengarahan di ruang sidang utama yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor dan unsur Panitera Pengadilan Agama, Hermansyah. 

Hidayat Rumatiga selaku Tim Pengajar Hukum Perkawinan Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Agama Bogor yang telah bersedia menerima kunjungan dari FH UNIDA untuk pendalaman materi bidang hukum perdata Islam dan penerapannya di ruang peradilan. Selain itu, kunjungan ini juga dalam rangka melaksanakan program praktisi mengajar pada semester Genap Tahun Akademik 2022/2023. 

Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Bogor Habib Rasyidi Daulay memberikan pesan kepada para mahasiswa fakultas hukum untuk senantiasa serius dalam menuntut ilmu dan mempersiapkan diri untuk menjadi regenerasi menjadi hakim, panitera dan stakeholder lain yang ada di UNIDA.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bogor, Dr. Abdul Majid menyampaikan “syubbanul yaum rijalul ghad” bahwa pemuda pemudi sekarang adalah pemimpin di masa mendatang. Tidak selamanya kami disini akan terus menjadi profesi ini, adik-adik mahasiswa-lah yang akan meneruskan pekerjaan kami nanti, maka persiapkan dan belajarlah dengan sungguh-sungguh agar menjadi profesi-profesi yang ada di Pengadilan Agama ini.

“Kewenangan pengadilan agama itu untuk memutus perkara di tingkat pertama, dengan munculnya UU Nomor 3 Tahun 2006 kewenangan pengadilan agama ditambah dengan perkara Ekonomi Syariah, sampai dengan saat ini sudah ada 5 perkara Ekonomi Syariah yang sudah ditangani oleh Pengadilan Agama Bogor,” katanya saat meyampaikan materi kepada mahasiswa Fakultas Hukum.

Wakil Ketua Dr. Abdul Majid juga menambahkan bahwa Hukum Fiqih itu isinya ubudiyah, muamalah, jinayah. Letak perkawinan berada di muamalah. Oleh ulama fuqaha dibuat bab tersendiri karena Perkawinan itu merupakan sesuatu yang sacral.

Ia pun memberi pesan kepada mahasiswa Fakultas Hukum untuk senantiasa semangat menjalankan UU Perkawinan. Perkawinan itu harus tercatat, jangan sampai jadi korban karena tidak tercatatnya perkawinan terutama kepada adik-adik mahasiswa yang perempuan.

Di akhir acara Dr. Ani Yumarni menyampaikan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum harus menggunakan peluang Kerjasama ini sebagai laboratorium (riset hukum) guna menghasilkan karya ilmiah yang ‘up to date’ dan yang dapat menjawab masalah hukum masyarakat, terutama bidang hukum keluarga Islam.

“Fakultas Hukum Universitas Djuanda bersama Pengadilan Agama Bogor telah menjalin Kerjasama di bidang implementasi Tri Dharma dan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) sejak tahun 2021 hingga saat ini. Setiap tahun akademik antusiasme mahasiswa untuk magang dan meneliti di Kantor Pengadilan Agama selalu banyak peminat, hal ini menunjukkan bahwa ketertarikan mahasiswa bidang hukum keluarga selalu terpenuhi secara berkelanjutan,” pungkasnya.