Rapat Pembahasan Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan No. 5 Tahun 2020

Rapat Pembahasan Permendikbud No. 3 tahun 2020 dan No. 5 Tahun 2020

Blog Single

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) pada tanggal 28 Januari 2020 resmi mengeluakan aturan baru mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi. Adapun peraturan yang dikeluarkan oleh kemendikbud diantaranya Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Syudi dan Perguruan Tinggi. Hal tersebut dikarenakan perpindahan kembali kebijakan mengenai penyelenggaraan Perguruan Tinggi yang semula ada pada Kementrian riset, teknologi dan pendidikan tinggi beralih ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. sehingga dengan begitu dengan dikeluarkannya permendikbud No. 3 Tahun 2020 mencabut Permenristekdikti No. 44 Tahun 2014 tentan SN Dikti dan permendikbud No. 5 Tahun 2020 mencabut permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi danPerguruan Tinggi.

Berdasarkan hal tersebut pada (3/02/2020) Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Universitas Djuanda mengadakan rapat untuk menyamakan persepsi dan mengetahi lebih lanjut tentang peraturan baru tersebut. misalnya pada Pasal 3 ayat (2) Peringkat Akreditasi program studi dan perguruan tinggi menurut peraturan ini ditetapkan dengan penyebutan Baik, Baik Sekali, dan Unggul sebagaimana kita ketahui pada peraturan sebelumnya peringkat tersebut dengan penyebutan C, B dan A.

Pada Peraruran baru juga mengatur hal baru tentang proses perpanjangan jangka waktu berlakunya akreditasi. Pada Pasal 6 ayat (2) mengatur bahwa apabila jangka waktu akreditasi (5 tahun) berakhir, maka BAN-PT akan memperpanjang jangka waktu (secara otomatis) selama 5 tahun berikutnya tanpa melalui proses permohonan perpanjangan akreditasi oleh instansi terkait. Hal ini merupakan hal baru yang diatur oleh Permendikbud No. 5 Tahun 2020. Namun hal tersebut (perpanjangan otomatis) dapat setelah dilakukannya evaluasi oleh kementrian, laporan dari masyarakat dan penurunan mutu penyelenggaraan Pendidikan.

Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Klik disini

Permendikbud No. 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Klik disini

Related Posts: