Sistem Pembelajaran Daring (SPADA)

Sistem Pembelajaran Daring (SPADA)

Blog Single

Sejak tahun 2014 Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengembangkan program Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu (PDITT), yang diluncurkan tanggal 15 Oktober 2014 oleh Wakil Presiden Boediono. 18 September 2016, berganti nama menjadi Sistem Pembelajaran Daring (SPADA).

Program SPADA Indonesia pada dasarnya adalah implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 12  Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan Tinggi. Dimana dalam Permendikbud 109 tahun 2013, menyatakan bahwa slah satu lingkup pendidikan jarak jauh yaitu lingkup mata kuliah. Salah satu tujuan program SPADA Indonesia untuk meningkatkan pemerataan akses terhadap pembelajaran yang bermutu di Perguruan Tinggi. Dengan sistem pembelajaran daring, SPADA Indonesia memberikan peluang bagi mahasiswa dari satu perguruan tinggi tertentu untuk dapat mengikuti suatu mata kuliah bermutu tertentu dari perguruan tinggi lain dan hasil belajarnya dapat diakui sama oleh perguruan tinggi dimana mahasiswa tersebut terdaftar.

see more

Related Posts: