Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Simposium Profesi Hukum FH UNIDA Bogor yang bertemakan ?Modal Dasar Pembentukan Profesi Hukum yang Profesional dan Berintegritas?. Diselenggarakan secara hybrid yaitu daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings dan luring dilaksanakan di Aula Gedung C UNIDA Bogor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat (14/9). Kegiatan ini diisi oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH.., MH. selaku keynote Speech, Advokat Senior, Wakil Ketua KPK RI periode 2011-2015, Dr. H. Bambang Widjojanto, SH., M.Sc., dan Mediator dan Sekretaris  1 Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Eko Dwi Prasetiyo, SH.., MH. serta turut dihadiri oleh Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si dan Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. beserta jajaran.

Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. dalam paparan sambutannya menyatakan terima kasih kepada narasumber yang mengisi Simposium Profesi Hukum ini dan semua pihak yang telah terlibat dalam kegiatan tersebut dan kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor.

"Hari ini merupakan momen yang luar biasa dimana kita semua berkesempatan untuk mengikuti kegiatan Simposium Profesi Hukum yang para narasumbernya banyak menularkan ilmu yang sangat luar biasa dan diharapkan simposium ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita semua terutama bagi mahasiswa," tutur Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.

Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si. dalam pemaparan sambutannya menyatakan bahwa perguruan tinggi harus mencetak lulusan yang cerdas secara intelektual, emosional, spiritual dan cerdas adversity yang dimana dengan kegiatan Simposiun Profesi hukum ini dapat memperkenalkan profesi hukum kepada mahasiswa.

"Kegiatan ini merupakan implementasi dari PKKM FH UNIDA Bogor dan  merupakan implementasi dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Dengan Simposium Profesi Hukum ini diharapkan akan adanya kesinambungan dunia pendidikan dan dunia industri atau dunia profesional khususnya dalam bidang hukum yang dimana hukum ini tidak dapat dipisahkan dari Kehidupan karena dalam segala hal di dalam Kehidupan pasti terdapat hukum," tutur Ir. Himmatul Miftah, M.Si.

Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH. dalam pemaparan materinya membahas perihal bekal seorang profesional hukum bahwa profesi hukum mengacu pada keseluruhan peran pekerjaan yang secara sengaja berorientasi pada administrasi dan pemeiliharaan sistem hukum, termasuk hakim, pengacara, penasihat serta ahli pendidikan hukum dan kesarjanaan. Adapun beberapa profesi hukum yang ekslusif yang hanya dapat dimasuki oleh sarjana hukum diantaranya hakim, jaksa, advokat, notaris, panitera dan adapun profesi yang tidak ekslusif yang bisa dijalani oleh seorang sarjana hukum diantaranya mediator, arbiter, kurator, birokrat, dosen, banker, polisi dan legislator.

?UNIDA Bogor khususnya FH UNIDA Bogor mencetak profesional hukum yang berbasis dan menyatu dalam tauhid. Universitas Djuanda Bogor sebagai Kampus Bertauhid berkomitmen penuh guna membentuk lulusan yang memiliki kecerdasan yang utuh dan menyeluruh. Dengan pendidikan hukum berbasis tauhid dan dengan 21 Nilai Karekter Tauhid yang dimiliki dan diimplementasikan oleh UNIDA Bogor akan mencetak lulusan yang memiliki kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan praktikal, dan kecerdasan moral-spiritual sehingga menghasilkan profesi hukum yang profesional dan berintegritas. Dan bekal yang harus disiapkan oleh profesional hukum adalah takwa karena dalam Islam sebaik-baiknya bekal adalah takwa. Profesional hukum yang takwa diantaranya selalu merasa takut pada Allah SWT yang mempunyai sifat Maha Agung, selalu beramal dengan apa yang diwahyukan oleh Allah SWT, senantiasa merasa cukup dan ridha dengan pemberian Allah SWT walau hanya sedikit serta senantiasa mempersiapkan bekal untuk menghadapi kematian dan kembali menghadap Allah SWT,? tutur Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.

Advokat Senior, Wakil Ketua KPK RI periode 2011-2015, Dr. H. Bambang Widjojanto, SH., M.Sc. dalam paparan materinya yang membahas mengenai lawyer milineal menyatakan bahwa pada saat ini profesi hukum terancam oleh kemajuan teknologi namun dengan penyesuian diri terhadap perkembangan zaman tentu profesi hukum termasuk lawyer atau advokat dapat bertahan dan tentunya akan ada tuntutan-tuntutan dalam perkembangan teknologi tersebut.

?Advokat atau lawyer dalam menghadapi era digital dituntut untuk mengantisipasi spesialisasi kebutuhan hukum baru, terus menerus meningkatkan kompetensi hukum sesuai permintaan dan kebutuhan pasar, memperluas pengetahuan soft competence sehingga punya kemampuan yang diantaranya komunikasi produktif, keceradasan emosional dan kemampuan body language. Tuntutan lainnya yaitu mempunya keinginan untuk berkolaborasi dan meningkatkan penguasaan teknologi informasi sehingga kekurangan di bidang tertentu seperti hukum korporasi, perpajakan, HKI, perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban dapat dikendalikan serta melakukan branding dirinya dalam teknologi digital,? ungkap Dr. H. Bambang Widjojanto, SH., M.Sc.

Mediator dan Sekretaris  1 Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Eko Dwi Prasetiyo, SH., MH. dalam pemaparan materinya yang membahas perihal mediator dan arbiter menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua jenis yaitu dengan ajudikasi yang diantaranya dengan arbitrase dan pengadilan serta penyelesaian sengketa dengan non-ajudikasi yang diantaranya konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi dan penilai ahli. Adapun non-ajudikasi adalah ciri khas masyarakat Indonesia yang menyelesaikan dengan cara musyawarah termasuk mediasi dan diperankan oleh mediator. Mediasi adalah proses perundingan dengan menggunakan pihak ketiga sebagai fasilitator yaitu mediator dan mediator adalah mediator adalah pihak ketiga yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Kriteria mediator yaitu diperlukan kepercayaan, mindset yang baik, kemampuan yang cakap, pengetahuan yang luas dan tentu membutuhkan sertifikasi serta ruang lingkup mediasi dapat dilakukan hampir di setiap sengketa.

?Adapun arbitrase yang termasuk dalam penyelesaian sengketa dengan ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang difasilitasi oleh arbiter. Arbiter adalah ahli atau para ahli yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa untuk memutuskan sengketa yang terjadi di antara mereka dengan cara kooperatif dan non-konfrontatif serta kriteria arbiter adalah cakap hukum, berumur minimal 35 tahun, tidak memiliki hubungan darah, tidak memiliki hubungan finansial, ahli dan berpengalaman 15 tahun. Jadi sarjana hukum memiliki cakupan yang luas dalam profesi yang diantaranya yaitu menjadi mediator atau arbiter,? tutur Eko Dwi Prasetiyo, SH., MH.