Fakultas Hukum (FH) Universitas
Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Simposium Profesi Hukum FH UNIDA Bogor yang
bertemakan ?Modal Dasar Pembentukan Profesi Hukum yang Profesional dan
Berintegritas?. Diselenggarakan secara hybrid
yaitu daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings dan luring dilaksanakan
di Aula Gedung C UNIDA Bogor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara
ketat (14/9). Kegiatan ini diisi oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin
Roestamy, SH.., MH. selaku keynote Speech,
Advokat Senior, Wakil Ketua KPK RI periode 2011-2015, Dr. H. Bambang
Widjojanto, SH., M.Sc., dan Mediator dan Sekretaris 1 Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Eko
Dwi Prasetiyo, SH.., MH. serta turut dihadiri oleh Wakil Rektor III UNIDA
Bogor, Ir. Himmatul Miftah, M.Si dan Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini,
SH., MH. beserta jajaran.
Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj.
Endeh Suhartini, SH., MH. dalam paparan sambutannya menyatakan terima kasih
kepada narasumber yang mengisi Simposium Profesi Hukum ini dan semua pihak yang
telah terlibat dalam kegiatan tersebut dan kegiatan ini merupakan bagian dari
Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor.
"Hari ini merupakan momen
yang luar biasa dimana kita semua berkesempatan untuk mengikuti kegiatan Simposium
Profesi Hukum yang para narasumbernya banyak menularkan ilmu yang sangat luar
biasa dan diharapkan simposium ini dapat memberikan banyak manfaat bagi kita
semua terutama bagi mahasiswa," tutur Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.
Wakil Rektor III UNIDA Bogor, Ir.
Himmatul Miftah, M.Si. dalam pemaparan sambutannya menyatakan bahwa perguruan
tinggi harus mencetak lulusan yang cerdas secara intelektual, emosional,
spiritual dan cerdas adversity yang
dimana dengan kegiatan Simposiun Profesi hukum ini dapat memperkenalkan profesi
hukum kepada mahasiswa.
"Kegiatan ini merupakan
implementasi dari PKKM FH UNIDA Bogor dan merupakan implementasi dari program Merdeka
Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Dengan Simposium
Profesi Hukum ini diharapkan akan adanya kesinambungan dunia pendidikan dan
dunia industri atau dunia profesional khususnya dalam bidang hukum yang dimana
hukum ini tidak dapat dipisahkan dari Kehidupan karena dalam segala hal di
dalam Kehidupan pasti terdapat hukum," tutur Ir. Himmatul Miftah, M.Si.
Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H.
Martin Roestamy, SH., MH. dalam pemaparan materinya membahas perihal bekal
seorang profesional hukum bahwa profesi hukum mengacu pada keseluruhan peran
pekerjaan yang secara sengaja berorientasi pada administrasi dan pemeiliharaan
sistem hukum, termasuk hakim, pengacara, penasihat serta ahli pendidikan hukum
dan kesarjanaan. Adapun beberapa profesi hukum yang ekslusif yang hanya dapat
dimasuki oleh sarjana hukum diantaranya hakim, jaksa, advokat, notaris, panitera
dan adapun profesi yang tidak ekslusif yang bisa dijalani oleh seorang sarjana
hukum diantaranya mediator, arbiter, kurator, birokrat, dosen, banker, polisi
dan legislator.
?UNIDA Bogor khususnya FH UNIDA
Bogor mencetak profesional hukum yang berbasis dan menyatu dalam tauhid. Universitas
Djuanda Bogor sebagai Kampus Bertauhid berkomitmen penuh guna membentuk lulusan
yang memiliki kecerdasan yang utuh dan menyeluruh. Dengan pendidikan hukum
berbasis tauhid dan dengan 21 Nilai Karekter Tauhid yang dimiliki dan
diimplementasikan oleh UNIDA Bogor akan mencetak lulusan yang memiliki
kecerdasan emosional, kecerdasan sosial, kecerdasan praktikal, dan kecerdasan
moral-spiritual sehingga menghasilkan profesi hukum yang profesional dan berintegritas.
Dan bekal yang harus disiapkan oleh profesional hukum adalah takwa karena dalam
Islam sebaik-baiknya bekal adalah takwa. Profesional hukum yang takwa
diantaranya selalu merasa takut pada Allah SWT yang mempunyai sifat Maha Agung,
selalu beramal dengan apa yang diwahyukan oleh Allah SWT, senantiasa merasa
cukup dan ridha dengan pemberian Allah SWT walau hanya sedikit serta senantiasa
mempersiapkan bekal untuk menghadapi kematian dan kembali menghadap Allah SWT,?
tutur Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.
Advokat Senior, Wakil Ketua KPK
RI periode 2011-2015, Dr. H. Bambang Widjojanto, SH., M.Sc. dalam paparan
materinya yang membahas mengenai lawyer
milineal menyatakan bahwa pada saat ini profesi hukum terancam oleh kemajuan
teknologi namun dengan penyesuian diri terhadap perkembangan zaman tentu
profesi hukum termasuk lawyer atau
advokat dapat bertahan dan tentunya akan ada tuntutan-tuntutan dalam
perkembangan teknologi tersebut.
?Advokat atau lawyer dalam
menghadapi era digital dituntut untuk mengantisipasi spesialisasi kebutuhan
hukum baru, terus menerus meningkatkan kompetensi hukum sesuai permintaan dan
kebutuhan pasar, memperluas pengetahuan soft competence sehingga punya
kemampuan yang diantaranya komunikasi produktif, keceradasan emosional dan
kemampuan body language. Tuntutan lainnya
yaitu mempunya keinginan untuk berkolaborasi dan meningkatkan penguasaan
teknologi informasi sehingga kekurangan di bidang tertentu seperti hukum
korporasi, perpajakan, HKI, perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban
dapat dikendalikan serta melakukan branding dirinya dalam teknologi digital,?
ungkap Dr. H. Bambang Widjojanto, SH., M.Sc.
Mediator dan Sekretaris 1 Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Eko
Dwi Prasetiyo, SH., MH. dalam pemaparan materinya yang membahas perihal
mediator dan arbiter menyatakan bahwa penyelesaian sengketa dibagi menjadi dua
jenis yaitu dengan ajudikasi yang diantaranya dengan arbitrase dan pengadilan
serta penyelesaian sengketa dengan non-ajudikasi yang diantaranya konsultasi,
negoisasi, mediasi, konsiliasi dan penilai ahli. Adapun non-ajudikasi adalah
ciri khas masyarakat Indonesia yang menyelesaikan dengan cara musyawarah
termasuk mediasi dan diperankan oleh mediator. Mediasi adalah proses
perundingan dengan menggunakan pihak ketiga sebagai fasilitator yaitu mediator
dan mediator adalah mediator adalah pihak ketiga yang membantu para pihak dalam
proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Kriteria
mediator yaitu diperlukan kepercayaan, mindset
yang baik, kemampuan yang cakap, pengetahuan yang luas dan tentu membutuhkan
sertifikasi serta ruang lingkup mediasi dapat dilakukan hampir di setiap
sengketa.
?Adapun arbitrase yang termasuk
dalam penyelesaian sengketa dengan ajudikasi adalah proses penyelesaian
sengketa perdata di luar pengadilan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para
pihak yang difasilitasi oleh arbiter. Arbiter adalah ahli atau para ahli yang
ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa untuk memutuskan sengketa yang
terjadi di antara mereka dengan cara kooperatif dan non-konfrontatif serta
kriteria arbiter adalah cakap hukum, berumur minimal 35 tahun, tidak memiliki
hubungan darah, tidak memiliki hubungan finansial, ahli dan berpengalaman 15
tahun. Jadi sarjana hukum memiliki cakupan yang luas dalam profesi yang
diantaranya yaitu menjadi mediator atau arbiter,? tutur Eko Dwi Prasetiyo, SH.,
MH.