Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor gelar webinar dengan tajuk "Pro Kontra RUU Haluan Ideologi Pancasila" via zoom meeting dan Youtube, senin (18/8). Kegiatan webinar FH ini diisi oleh Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, SH., LL.M. selaku Dosen Magister Hukum Sekolah Pascasarjana UNIDA Bogor dan Prof. Dr. Agus Surono, SH., MH. Selaku Guru Besar Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia serta dihadiri oleh Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. dan diikuti oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor.

Dekan FH, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. dalam sambutannya memberikan apresiasi atas tim work BEM FH yang telah menggagas kegiatan Webinar secara apik dan baik, serta dalam sambutannya dekan FH menyampaikan terima kasih atas kesediaan kedua narasumber untuk berbagi ilmu serta pengalamannya dalam webinar.

“Terima kasih saya ucapkan kepada kedua narasumber yang telah bersedia berbagi ilmu kepada kita semua dalam webinar hari ini, dan saya ucapkan terima kasih serta apresiasi untuk BEM Fakultas Hukum yang telah menjadi motor penggerak kegiatan webinar ini, walaupun ditengah pandemi bukan berarti kita harus terhalang atau bahkan terhenti untuk menimba ilmu, semoga Allah SWT memberikan keberkahan dan kesehatan kepada kita semua,”. Ujar Dekan FH dalam sambutannya.

Narasumber pertama Dr. Jaka Santos Adiwidjaja , S.H., LL.M selaku Dosen Magister Hukum Sekolah Pascasarjana dan Fakultas Hukum UNIDA Bogor memberikan penjelasan dengan judul “RUU HIP : Kontroversi dan Disharmoni” yang terjadi atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila.

“Untuk saat ini belum ada landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan Haluan Ideologi Pancasila. Adapun dalam RUU tersebut membahas dibentuknya beberapa badan, seperti kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, kementerian atau badan kependudukan dan keluarga nasional serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan ideologi Pancasila,” ungkap Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya, SH., LL.M.

Narasumber kedua yaitu Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H. selaku Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia memberikan penjelasan seputar Pro Kontra RUU Haluan Ideologi Pancasila yang terjadi dikalangan masyarakat saat ini.

“Kontroversi RUU HIP diantaranya Pasal 6 dan Pasal 7 RUU HIP yang dianggap memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila, Pasal 11 RUP HIP dianggap tidak berpedoman pada bunyi naskah Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945,Pasal 13 hingga Pasal 17 RUU HIP bisa menjurus pada monotafsir Pancasila yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 dan RUU HIP tidak memasukan TAP MPRS No. XXV/1996 Tentang Larangan Penyebaran Komunisme di Indonesia” tutur  Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.

“Sebaiknya DPR dan Presiden memprioritaskan pembahasan RUU dalam program legislasi nasionalnya yang sesuai dengan skala prioritas dan memang secara substansi memang diperlukan untuk mengatasi persoalan bangsa dan negara seperti RUU KUHP dan RUU Pembaharuan Agraria dan Sumber Daya Alam yang dibutuhkan untuk mewududkan kesejahteraan bangsa,” tambah Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H.