Fakultas Hukum (FH) Universitas
Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Penyuluhan Hukum yang bertemakan
"Membangun Kesadaran Remaja Indonesia Tentang Bahaya Narkoba bagi Masa
Depan Bangsa dan Negara" yang diselenggarakan secara hybrid yaitu dengan
daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting dan secara luring di
selenggarakan di Aula Kantor Desa Sukamanah dengan menerapkan protokol kesehatan
secara ketat (16/9). Penyuluhan ini diisi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Bogor, AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH, Dosen FH UNIDA
Bogor, Dr. (Cand) Dadang Suprijatna, SH., MH. dan dipandu oleh mahasiswa FH
UNIDA Bogor, Candra Kirana, CM.NLP., CHt. selaku moderator serta turut dihadiri
oleh Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. beserta
jajaran dan Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si. Kegiatan Penyuluhan
Hukum tersebut merupakan kegiatan dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) FH UNIDA Bogor
yang merupakan bagian dari Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor.
Dekan FH UNIDA Bogor yang pada
penyuluhan hukum tersebut diwakili oleh Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor, Dr.
(Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. dalam pemaparan sambutannya menyatakan
apresiasi kepada aparat desa di Desa Sukamanah karena telah menerima dengan
sangat baik program KKN FH UNIDA Bogor. Penyuluhan hukum pencegahan
penyalahgunaan Narkotika juga merupakan peran dari perguruan tinggi.
"Apresiasi juga kepada
mahasiswa KKN yang telah menyelenggarakan
kegiatan ini. Kegiatan peyuluhan hukum bahaya penyalahgunaan Narkotika
ini masuk kedalam tri darma perguruan yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian
dan Pengabdian kepada Masyarakat. penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan
Narkotika ini merupakan kegiatan yang sangat tepat untuk mengedukasi dan
literasi masyarakat perihal pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika,"
tutur Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH.
Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail,
S.IP., M.Si. dalam pemaparan sambutannya menyatakan ucapan terima kasih kepada
mahasiswa FH UNIDA Bogor yang melaksanakan KKN di Desa Sukamanah karena telah
membantu Desa Sukamanah mencegah penyalahgunaan Narkotika dengan penyuluhan
hukum ini.
?Kegiatan ini diharapkan dapat
diiikuti dengan baik oleh masyarakat sehingga dapat memberikan banyak manfaat
bagi Desa Sukamanah khususnya dalam edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan
Narkotika yang saat ini sangat memprihantinkan,? ungkap H. Ismail, S.IP., M.Si.
Kepala Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Bogor, AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH. dalam pemaparan
materinya menyatakan bahwa tugas pokok dardari BNN yaitu pencegahan dan
pemberdayaan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, dan tugas
pokok kedua jiga masyarakat sudab terlanjur menggunakan Narkotika maka akan
direhabilitasi dan itu merupakan bagian dari tugas pokok BNN dan tugas pokok
ketiga yaitu pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di masyarakat. Indonesia
apda saat ini darurat Narkoba karena banyak Narkoba yang masuk ke Indonesia
dengam jumpah yang sangat besar dan dengan kegiatan penyuluhan hukum tentang
bahaya Narkoba ini sangat penting dan merupakan upaya memerangi penyalahgunaan
narkoba.
"Penggolongan Narkotika
berdasarkan UU No. 35/2009 diantaranya Narkotika Golingan I yang dimana
dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan kesehatan, digunakan terbatas dalam
penelitian atas rekomendasi Kemenkes contohnya Heroin, Opium, Kokain, Ganja,
Metamfetamin yang totalnya 65 jenis. Narkotika Gololngan II yaitu digunakan
dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir, bisa menyebabkan ketergantungan
contohnya Morfin, Petidin, Metadon yang totalnya 86 jenis. Dan Narkotika
golongan III yaitu Narkotika yang digunakan dalam pengobatan dan bisa
menyebabkan ketergantungan ringan, contohnya Kodein dan Bufrenorfin yang
totalnya 14 jenis. Adapun ciri-ciri pemakai Narkoba diantaranya yaitu suka
bolos dengan alasan tidak jelas, mulanya periang menjadi pemurung, suka
menyendiri, cari alasan dan pandai bohong untul keluar rumah, kamarnya selalu
berantakan, cara berpakaiaj yang tidak rapi, terdapat bau aneh di kamar
pemakai, berwajah pucat dan kuyu, mata berair, tangan bergetar dan gelisah,
badan lesu, suka memakai kaca mata hitam, suka memakai baju lengan panjang,
mudah tersinggung dan mudah marah serta menentang, nafas tersengal-sengal dan
susah tidur," tutur AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH.
Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand)
Dadang Suprijatna, SH., MH. dalam pemaparan materinya mengenai penyalahgunaan
narkoba dalam perspektif hukum pidana menyatakan bahwa hukum pidana adalah
keseluruhan peraturan yang mengatur dasar-dasar yang mengenai apa-apa yang
tidak boleh dilakukan/dilarangan serta mengandung ancaman pidana bagi yang
melakukannya.
"Adapun fungsi dari hukum
pidana yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat termasuk juga
penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan ketertiban, keadilan, perlindungan,
kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Dan penyalahgunaan Narkoba merupakan
aktivitas yang melanggar peraturan karena akibat dari penggunaan Narkoba itu
sangat berbahaya, maka diatur secara khusus dalam suatu Perundang-undangan
yaitu UU No. 35 Rahun 2009 tentang Narkotika,? tutur Dr. (Cand) Dadang
Suprijatna, SH., MH.