Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Penyuluhan Hukum yang bertemakan "Membangun Kesadaran Remaja Indonesia Tentang Bahaya Narkoba bagi Masa Depan Bangsa dan Negara" yang diselenggarakan secara hybrid yaitu dengan daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting dan secara luring di selenggarakan di Aula Kantor Desa Sukamanah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (16/9). Penyuluhan ini diisi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH, Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Dadang Suprijatna, SH., MH. dan dipandu oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor, Candra Kirana, CM.NLP., CHt. selaku moderator serta turut dihadiri oleh Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. beserta jajaran dan Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si. Kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut merupakan kegiatan dari Kuliah Kerja Nyata (KKN) FH UNIDA Bogor yang merupakan bagian dari Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor.

Dekan FH UNIDA Bogor yang pada penyuluhan hukum tersebut diwakili oleh Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH. dalam pemaparan sambutannya menyatakan apresiasi kepada aparat desa di Desa Sukamanah karena telah menerima dengan sangat baik program KKN FH UNIDA Bogor. Penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan Narkotika juga merupakan peran dari perguruan tinggi.

"Apresiasi juga kepada mahasiswa KKN yang telah menyelenggarakan  kegiatan ini. Kegiatan peyuluhan hukum bahaya penyalahgunaan Narkotika ini masuk kedalam tri darma perguruan yang terdiri dari Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika ini merupakan kegiatan yang sangat tepat untuk mengedukasi dan literasi masyarakat perihal pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika," tutur Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.H.I., MH.

Kepala Desa Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si. dalam pemaparan sambutannya menyatakan ucapan terima kasih kepada mahasiswa FH UNIDA Bogor yang melaksanakan KKN di Desa Sukamanah karena telah membantu Desa Sukamanah mencegah penyalahgunaan Narkotika dengan penyuluhan hukum ini.

?Kegiatan ini diharapkan dapat diiikuti dengan baik oleh masyarakat sehingga dapat memberikan banyak manfaat bagi Desa Sukamanah khususnya dalam edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika yang saat ini sangat memprihantinkan,? ungkap H. Ismail, S.IP., M.Si.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor, AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH. dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa tugas pokok dardari BNN yaitu pencegahan dan pemberdayaan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, dan tugas pokok kedua jiga masyarakat sudab terlanjur menggunakan Narkotika maka akan direhabilitasi dan itu merupakan bagian dari tugas pokok BNN dan tugas pokok ketiga yaitu pemberantasan penyalahgunaan Narkotika di masyarakat. Indonesia apda saat ini darurat Narkoba karena banyak Narkoba yang masuk ke Indonesia dengam jumpah yang sangat besar dan dengan kegiatan penyuluhan hukum tentang bahaya Narkoba ini sangat penting dan merupakan upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.

"Penggolongan Narkotika berdasarkan UU No. 35/2009 diantaranya Narkotika Golingan I yang dimana dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan kesehatan, digunakan terbatas dalam penelitian atas rekomendasi Kemenkes contohnya Heroin, Opium, Kokain, Ganja, Metamfetamin yang totalnya 65 jenis. Narkotika Gololngan II yaitu digunakan dalam pengobatan sebagai pilihan terakhir, bisa menyebabkan ketergantungan contohnya Morfin, Petidin, Metadon yang totalnya 86 jenis. Dan Narkotika golongan III yaitu Narkotika yang digunakan dalam pengobatan dan bisa menyebabkan ketergantungan ringan, contohnya Kodein dan Bufrenorfin yang totalnya 14 jenis. Adapun ciri-ciri pemakai Narkoba diantaranya yaitu suka bolos dengan alasan tidak jelas, mulanya periang menjadi pemurung, suka menyendiri, cari alasan dan pandai bohong untul keluar rumah, kamarnya selalu berantakan, cara berpakaiaj yang tidak rapi, terdapat bau aneh di kamar pemakai, berwajah pucat dan kuyu, mata berair, tangan bergetar dan gelisah, badan lesu, suka memakai kaca mata hitam, suka memakai baju lengan panjang, mudah tersinggung dan mudah marah serta menentang, nafas tersengal-sengal dan susah tidur," tutur AKBP. H. Moh. Syabli Noer, SH., MH.

Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Dadang Suprijatna, SH., MH. dalam pemaparan materinya mengenai penyalahgunaan narkoba dalam perspektif hukum pidana menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan peraturan yang mengatur dasar-dasar yang mengenai apa-apa yang tidak boleh dilakukan/dilarangan serta mengandung ancaman pidana bagi yang melakukannya.

"Adapun fungsi dari hukum pidana yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat termasuk juga penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan ketertiban, keadilan, perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan masyarakat. Dan penyalahgunaan Narkoba merupakan aktivitas yang melanggar peraturan karena akibat dari penggunaan Narkoba itu sangat berbahaya, maka diatur secara khusus dalam suatu Perundang-undangan yaitu UU No. 35 Rahun 2009 tentang Narkotika,? tutur Dr. (Cand) Dadang Suprijatna, SH., MH.