Fakultas Hukum
(FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum
bertajuk ?Membangun Keluarga Harmonis Melalui Sosialisasi UU Perkawinan dan
UU Perlindungan Anak? bagi masyarakat Desa Sukamanah, Kecamatan
Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (29/8/2021). Kegiatan penyuluhan hukum
ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Cloud Meeting
dan secara luring di Aula Desa Sukamanah dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan yang ketat.
Adapun para narasumber yang dihadirkan, antara
lain Dosen FH UNIDA Bogor, Inayatullah Abd. Hasyim, L.L.B., L.L.M dan Ketua KPAD Kabupaten Bogor sekaligus Dosen FH UNIDA Bogor, Dr. (cand) J. Jopie Gilalo, SH., MH serta dimoderatori oleh mahasiswa FH UNIDA Bogor, Rian Hidayat.
Turut hadir memberikan sambutan, Kepala Desa
Sukamanah, H. Ismail, S.IP., M.Si, menyampaikan ucapan terima kasih kepada
keluarga besar Fakultas Hukum UNIDA Bogor yang telah melaksanakan kegiatan KKN
di Desa Sukamanah, yang mana pada kesempatan ini menyelenggarakan kegiatan penyuluhan
hukum.
H. Ismail, S.IP., M.Si berharap kegiatan
penyuluhan ini dapat menambah wawasan warga desa untuk dapat membangun Desa
yang tentu berawal dari membangun keluarga harmonis terlebih dahulu.
?Perlu disampaikan bahwa membangun keluarga
harmonis merupakan motto kami, pemerintah Desa Sukamanah. Kami mempunyai
visi-misi terwujudnya pembangunan Desa Sukamanah dengan kebersamaan yang
AMANAH, yaitu Agamis, Mandiri, Aspiratif, Normatif, Aktual dan Harmonis. Semoga
penyuluhan hukum ini tentunya akan menambah wawasan kita, khususnya masyarakat Desa
Sukamanah dalam rangka mewujudkan visi-misi kami tersebut,? ujarnya.
Sementara itu, Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj.
Endeh Suhartini, SH., MH dalam sambutannya mengatakan, penyuluhan hukum yang
terselenggara ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Kuliah Kerja
Nyata (KKN) yang termasuk Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM).
?KKN ini merupakan pelaksanaan dari tri darma
perguruan tinggi, salah satu kewajiban para mahasiswa untuk dapat melakukan pengabdian
kepada masyarakat. Maka dari itu, kami sampaikan terima kasih juga kepada
Kepala Desa Sukamanah yang telah menerima dan membimbing para mahasiswa KKN FH
UNIDA Bogor. Semoga kegiatan-kegiatan dalam program KKN ini bisa memberikan
banyak manfaat sehingga dapat membantu masyarakat,? ungkap Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.
Pada sesi pemaparan materi pertama, H. Inayatullah Abd. Hasyim, L.L.B.,
L.L.M memaparkan terkait dengan marital rape, perspektif hukum Islam dan
UU No. 23 PH, tentang Penghapusan KDRT.
H. Inayatullah Abd. Hasyim, L.L.B., L.L.M menuturkan, penting bagi masyarakat
untuk memiliki pemahaman yang betul tentang UU Perkawinan yang diatur oleh
negara maupun perkawinan dari perspektif hukum Islam.
?Penting kita sadari dan pahami bersama di sini, contohnya yaitu menikah
siri yang memang dianggap sah oleh agama, tetapi negara memiliki aturan untuk
mengharuskan adanya keperdataan seperti akta dan lainnya yang tercatat dan
diakui negara, sehingga warga negara itu mendapat asas kepastian hukum. Menikah
siri itu menyebakan tidak memiliki hubungan keperdataan diantara Ayah dengan
anaknya, sehingga anak tersebut tidak memiliki hak waris. Tentu dalam hal ini, UU
Perkawinan berjalan berdampingan dengan ajaran agama, tujuannya tidak bukan
untuk kepentingan melindungi warga negara itu sendiri,? tuturnya.
Sesi selanjutnya, Dr. (cand) J. Jopie Gilalo, SH., MH dalam paparannya
menyebutkan, perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi perhatian yang sangat
penting, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Seperti diketahui bahwa
Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini gencar melaksanakan program terkait dengan
perlindungan dan pemenuhan hak anak untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang Layak
Anak.
?Dari pembahasan sebelumnya oleh Pak Inyatullah yang membahas tentang
perkawinan, maka selanjutnya hasil dari perkawinan itu ialah lahirnya buah
hati, yaitu anak yang merupakan karunia dari Allah SWT. Indonesia menuju
Indonesia Emas 2045, maka anak-anak kita saat ini merupakan masa depan.
Sehingga di dalam konstitusi kita, anak itu harus dilindungi. Untuk itulah
negara hadir memberikan perlindungan,? paparnya.
?Bupati Bogor melalui program
Pancakarsa yang dalam hal ini melalui KPAD, sepenuhnya berdedikasi,
berkontribusi dan berkomitmen untuk anak-anak Kabupaten Bogor yang cerdas,
ceria, berakhlaq mulia dan terlindungi menuju Kabupaten Termaju, Berkeadaban
dan Layak Anak,? tegasnya.