Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor menggelar
Lokakarya Kurikulum Program Studi Hukum Tahun 2022-2026 dengan tema ?Peningkatan
Mutu Berbasis Tauhid Melalui Pemantapan Kurikulum tentang Implementasi
Kurikulum MBKM? yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom
Cloud Meetings dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
di Ruang Rapat Pascasarjana UNIDA Bogor, Rabu (18/8/2021).
Kegiatan lokakarya kurikulum ini mengundang narasumber Prof. Dr. Hj.
Henny Nuraeny, SH., MH (Asesor BKD LLDIKTI Wilayah IV/ Anggota APPTHI) dan
Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum (Assesor BAN PT/Pengurus
APPTHI) dengan dimoderatori oleh Aal Lukmanul Hakim, SH., MH (Dosen FH UNIDA
Bogor). Adapun para peserta yang ikut hadir ialah para dosen di lingkungan FH
UNIDA Bogor, Wakil Dekan I FISIP UNIDA Bogor, Wakil Dekan I FE UNIDA Bogor,
Wakil Dekan I FEI UNIDA Bogor, Wakil Dekan I dan Kaprodi Hukum Universitas
Pakuan, Wakil Dekan I dan Kaprodi Hukum Universitas Suryakencana, mitra kantor notaris
Pak Suherdiman, SH., MH., M.Kn, mitra dari POLRESTA Bogor, PT. Mitra Utama
Madani, mahasiswa, para tamu undangan dan lainnya.
Hadir membuka jalannya kegiatan secara resmi, Dekan FH UNIDA Bogor, Dr.
Hj. Endeh Suhartini, SH., MH dalam sambutannya menuturkan, pelaksanaan
Lokakarya Kurikulum Program Studi Hukum Tahun 2022-2026 ini merupakan bagian
dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) FH UNIDA Bogor sebagai partisipasi
kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
?Lokakarya ini merupakan evaluasi yang biasa dilakukan minimal setiap 2
tahun sekali dan maksimal 4 tahun, dimana kurikulum yang saat ini sedang
berjalan merupakan hasil evaluasi masukan dari para Assesor BAN-PT. Tahun ini, FH
UNIDA Bogor mendapatkan hibah PKKM dari Kemendikbudristek terkait dengan MBKM, maka
lokakarya kali ini perlu dihadiri oleh para mitra baik itu mitra eksternal
maupun internal. Tim perancang kurikulum FH, diharapkan kiranya masukan-masukan
dari para narasumber dan stakeholder hari ini menjadi masukan yang berharga
untuk kita. Terima kasih kami sampaikan, semoga kerja sama ini terus berlanjut
sesuai dengan harapan kita semua sehingga bermanfaat untuk regenerasi calon-calon
sarjana hukum ke depan,? Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.
Pada sesi pertama, dipaparkan terlebih dahulu kurikulum Program Studi Hukum
oleh Kepala Porgram Studi Hukum FH UNIDA Bogor, Dr. Nurwati, SH., MH. Dalam
paparannya, Dr. Nurwati, SH., MH menyampaikan terkait dengan kurikulum yang
saat ini berjalan, yakni kurikulum tahun 2018-2022, adaptasi kurikulum MBKM,
serta persiapan pergantian kurikulum tahun 2022-2026.
?Kurikulum Program Studi Hukum yang sedang berjalan mulai berlaku
setelah diterbitkannya SK Rektor Nomor 087/2018 tentang Penetapan Kurikulum
Berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SNPT). Dalam penerapan kurikulum berbasis MBKM, prodi Hukum
secara bertahap baru melaksanakannya pada tahun 2021. Sementara itu kurikulum
2018-2022 akan segera berakhir pada pertengahan tahun 2022. Oleh karena itu,
perlu persiapan dan pemantapan proses perumusan sebagai pergantian kurikulum
2022 sampai dengan 2026 yang akan datang dan dimulai dari tahun ini. Maka perlu
adanya peninjauan dan masukan dari pakar hukum tentang kurikulum MBKM khususnya
pada kurikulum hukum,? papar Dr. Nurwati, SH., MH.
Sesi selanjutnya, Prof. Dr. Hj. Henny Nuraeny, SH., MH memaparkan
tentang Paradigma Baru Hukum Pidana dan Hukum Perdata di Era MBKM. Prof. Dr.
Hj. Henny Nuraeny, SH., MH menyebutkan, perkembangan dan kemajuan saat ini
turut merubah sistem pembelajaran di Indonesia. Hadirnya program MBKM yang
dicanangkan oleh Kemendikbudristek diharapkan dapat menjadi jawaban atas
tantangan saat ini sehingga meningkatkan kualitas capaian pembelajaran lulusan,
khususnya lulusan sarjana Hukum.
?Yang tadi dipaparkan di awal oleh Kaprodi Hukum, Ibu Dr. Nurwati sudah
sangat bagus, hanya mungkin kita perlu menyamakan persepsi terkait dengan
kurikulum MBKM ini. Seperti apa yang dikatakan oleh Bu Dekan, bahwasanya perlu
adanya peninjauan kembali minimal setiap 2 tahun sekali perihal kurikulum
dikarenakan perkembangan ilmu hukum selalu berkembang. Mau tidak mau harus, adanya
perubahan kurikulum membuat pergeseran kurikulum, sehingga adanya perubahan kebijakan,
seperti dosen pengampu dan sebagainya. Perlu diingat bahwa mata kuliah dalam kurikulum
MBKM ini harus sesuai dengan minat mahasiswa, tetapi tetap dengan peranan prodi
di Fakultas,? ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum menyampaikan
terkait dengan Implementasi Kebijakan MBKM ke dalam Kurikulum FH UNIDA Bogor.
Dalam paparannya tersebut, Prof. Dr. Mella Ismelina Farma Rahayu, S.H., M.Hum mengatakan bahwa prioritas utama di perguruan
tinggi begitu juga Kemendikbudristek dalam 5 tahun adalah penciptaan Sumber
Daya Manusia (SDM) unggul pemimpin masa depan, dimana Fakultas Hukum harus
membentuk SDM yang terbaik dan dapat menyesuaikan dengan era industri 4.0 dan society
5.0.
MBKM dalam proses utamanya adalah pembinaan, pembelajaran, pencetakan
karakter Mahasiswa khususnya untuk membentuk mahasiswa hukum yang unggul. Ada
pun empat amanah kebijakan terkait dengan MBKM diantaranya kemudahan dalam
membuka program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi,
perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan tentunya hak belajar tiga
semester di luar program studi.
?Dalam MBKM, perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk
secara sukarela mengikuti program MBKM yang
artinya dapat diambil atau tidak oleh mahasiswa. Hak-hak tersebut diantaranya
yaitu 1 semester setara dengan 20 SKS menempuh pembelajaran di luar program
studi pada perguruan tinggi yang sama. Dan paling lama 2 semester yang setara
engan 40 SKS dengan menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di
perguruan tinggi lainnya, pembelajaran pada program studi yang berbeda atau
pembelajaran di luar perguruan tinggi. Serta hak mahasiswa yang terakhir adalah
SKS yang wajib diambil oleh program studi asal adalah sebanyak 5 semester dari
total semester yang harus dijalankan.? paparnya.
?Kegiatan pembelajaran pada
MBKM yang dapat diimplementasikan yaitu berjumlah 8 kegiatan Kampus Merdeka
diantaranya kegiatan magang, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran
pelajar, penelitian, kegiatan kewirausahaan, proyek independen, proyek
kemanusiaan. Dan 8 kegiatan tersebut tentunya harus dibimbing oleh dosen
perguruan tinggi bersangkutan,? pungkasnya.