Dalam rangkaian kegiatan Program Kompetisi Kampus
Merdeka (PKKM), Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor menggelar
Simposium yang diselenggarakan secara hybrid di Ballrom Horison Ultima
Bhuvana Hotel, Ciawi, dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta melalui daring melalui platform
Zoom Cloud Meeting, Senin (1/11/2021).
Mengangkat tema bertajuk “Modal Dasar Pembentukan
Profesi Hukum yang Profesional dan Berintegritas”, simposium ini diisi oleh
Dekan FH UNIDA Bogor Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH sebagai Keynote
Speaker, juga mengundang Ketua Pengadilan Agama Bogor Kelas 1A Drs. Nasrul,
MA dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Sekti Anggraeni, SH., MH sebagai
narasumber. Adapun moderator ialah Dosen FH UNIDA Bogor Ika Darmika, SH., MH.
Sementara itu peserta merupakan para mahasiswa, alumni FH UNIDA Bogor, serta
para dosen dari berbagai perguruan tinggi.
Turut hadir membuka jalannya acara secara resmi,
Rektor UNIDA Bogor Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si menyampaikan bahwa pandemi bukan
alasan untuk tidak belajar dan meningkatkan kemampuan. Sebaliknya, di tengah pandemi
saat ini merupakan kesempatan untuk dapat mengasah dan mempertajam
keterampilan. Melalui simposium profesi hukum yang digelar, Dr. Ir. Dede
Kardaya, M.Si berharap, khususnya kepada para mahasiswa FH UNIDA Bogor untuk
mempersiapkan diri guna menjadi lulusan yang profesional dan berintegritas
sesuai dengan yang terdapat dalam 21 Nilai Karakter Tauhid.
“Pada kondisi pandemi saat ini ada 3 aspek utama yang
perlu dimiliki, khususnya oleh para mahasiswa. Diantaranya pengetahuan, sikap,
dan juga keterampilan. Mahasiswa dituntut untuk dapat lebih kreatif dan
inovatif, apalagi akses pembelajaran yang luar biasa dan lebih mudah harus
dimanfaatkan dengan baik. Selamat mengikuti kegiatan simposium, mudah-mudahan
memberikan kebaikan dan berkah untuk kita semua,” ujar Dr. Ir. Dede Kardaya,
M.Si pada saat memberikan sambutan.
Pada sesi pemaparan materi, Dr. Hj. Endeh Suhartini,
SH., MH memaparkan terkait dengan Keberadaan Profesi Hukum dan Perkembangan
Profesi Hukum saat ini. Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH mengatakan, profesi
hukum kian berkembang sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat yang
memunculkan kebutuhan hukum dalam hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.
“Dalam meningkatkan profesionalitas para praktisi
hukum dalam era modern harus didasari oleh Das Sollen (peraturan hukum) yang bersifat
umum atau menyesuaikan aturan yang mengatur mengenai kebijakan atau kewenangan
yang dikhususkan kepada para praktisi tersebut dengan memperhatikan Das Sein
(mengingat peristiwa konkret) sesuai kebutuhan yang akan diterapkan dalam
praktek,” paparnya.
Lebih lanjut, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH
menyebutkan bahwa profesi hukum merupakan profesi istimewa yang dibutuhkan
masyarakat sesuai dengan perkembangannya. Maka dalam hal ini perlu adanya sikap
profesional dan integritas yang harus dimiliki oleh seorang ahli hukum untuk
dapat menjaga amanah profesi.
“Diantaranya bertaqwa, istiqamah menjalankan amanah,
mentaati ketentuan hukum yang berlaku, bersih tranparan dan profesional,
kejujuran, menghargai waktu dan managemen waktu, komitmen dengan akad, aqidah
dan i’tikad, memiliki harga diri, bertanggung jawab, hidup hemat dan efisien,
bahagia karena melayani, memperhatikan kesehatan, pantang menyerah, memperluas
jaringan silahturahmi dan sebagainya. Itu kunci untuk bisa menjaga amanah
profesi hukum ini,” sebutnya.
Sementara itu, Drs. Nasrul, MA menuturkan, hakim
sebagai salah satu profesi hukum dari sekian banyak profesi hukum yang ada
merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang
untuk mengadili. Dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa hakim
adalah penegak hukum dan keadilan yang wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai
nilai hukum yang hidup di masyarakat.
Drs. Nasrul, MA mengatakan, setiap profesi memiliki
nilai-nilai yang harus dilaksanakan untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan
profesi yang bersangkutan. Demikian juga halnya dengan profesi hakim di
Indonesia, di mana terdapat kode etik yang didasarkan pada nilai-nilai yang
berlaku di Indonesia serta nilai-nilai yang bersifat universal bagi hakim
sebagai pelaksana fungsi yudikatif. Kode etik penting bagi hakim untuk mengatur
tata tertib dan perilaku hakim dalam menjalankan profesinya.
“Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku
utama fungsi pengadilan, maka sikap hakim diilustrasikan dengan lambang yang
dipakai hakim, yaitu Kartika, Cakra, Candra, Sari, dan Tirta. Kartika ialah
bintang, yang melambangkan ketuhanan yang maha esa. Cakra, ialah senjata ampuh
dari dewa keadilan yang mampu memusnahkan segala kebatilan, kedzaliman dan
ketidakadilan yang dalam arti lain adil. Candra, ialah bulan yang menerangi
segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan yang berarti
bijaksana dan berwibawa. Sari, ialah bunga yang semerbak wangi mengharumi
kehidupan masyarakat atau dalam arti lain berarti budi luhur. Sedangkan Tirta,
ialah air, yang membersihkan segala kotoran di dunia, hal ini mensyaratkan
bahwa seorang hakim harus jujur,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Essadendra Aneksa, SH yang hadir mewakili Kepala
Kejaksaan Negeri Kota Bogor, menjelaskan mengenai tugas pokok Kejaksaan Negeri.
Selain itu, dijelaskan juga bagimana tahapan dan persyaratan untuk dapat
berkarir di Kejaksaan Negeri.
“Untuk menjadi bagian atau berkarir di Kejaksaan,
tentu harus memiliki beberapa persyaratan dan melalui mekanisme yang harus
dipenuhi. Ini perlu diperhatikan, karena akan banyak tantangan dan hambatan
yang tentunya menjadi dinamika tersendiri dalam penanganan suatu perkara,” ujar
Kasubsi Prapenuntutan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejari Kota Bogor
tersebut.