Kemenristekdikti bekerja sama dengan Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Sosialisasi Rama Repository dan Anjani. Kegiatan ini diadakan di Hotel Onih Bogor yang berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 25 sampai 26 Oktober 2019. Dihadiri oleh Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah Kemenristekdikti, Dr. Lukman, S.T., M.Hum.  Serta Rektor Universitas Djuanda Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. beserta jajaran dan peserta yang merupakan perwakilan dari 25 perguruan tinggi swasta di Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan guna mensosialisasikan Rama Repository dan Anjani. Rama Repository merupakan repository nasional yang berisi laporan hasil penelitian baik berupa skripsi, tugas akhir, proyek mahasiswa (diploma), tesis (S2), disertasi (S3) ataupun penelitian dosen/peneliti yang bukan merupakan publikasi di jurnal, konferensi maupun buku yang diintegrasikan dengan repository perguruan tinggi dan lembaga penelitian di indonesia sedangkan Anjani (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) merupakan portal yang disiapkan oleh Kemenristekdikti untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik.

Tujuan sosialisasi Rama Repository dan Anjani tahun 2019 yaitu memberikan info dan pedoman yang jelas kepada masyarakat akademik Indonesia, melindungi hasil karya anak bangsa, mengoptimalkan dokumen ilmiah nasional berupa publikasi nasional (GARUDA) dan laporan penelitian mahasiswa (RAMA) sebagai asset Negara untuk mencegah plagiasi dan mengembangkan system berisi pedoman integritas akademik dan perangkat pengukuran similaritas dokumen nasional.

Dikarenakan banyak pelanggaran integritas akademik yang terjadi maka lahirlah Anjani guna pembinaan dan pelanggaran beserta sanksi yang diberikan. Seperti yang disampaikan oleh Kasubdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah Kemenristekdikti, Dr. Lukman, S.T., M.Hum. dalam sambutannya.

"Banyak pelanggaran yang terjadi pada integritas akademika seperti Fabrikasi yaitu membuat untuk menipu, falsifikasi yaitu mengubah untuk menipu, plagiat yaitu menjiplak karya orang lain, kepengaran tidak sah yaitu menambah atau mengurangi nama pengarang secara tidak etis, konflik kepentingan yaitu kompromi atau penyimpangan dari netralitas dan pengajuan jamak yaitu pengajuan berulang atas artikel yang sama untuk memanipulasi agar jumlah artikel banyak karena itulah Anjani ada. Semoga dengan ini kita sebagai dosen atau peneliti lebih menjaga integritas akademik,” tuturnya.

Dengan adanya Rama Repository dan Anjani ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan kita terhadap pelanggaran integritas akademik. Seperti yang disampaikan Rektor Universitas Djuanda Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. dalam sambutannya.

"Dengan adanya Rama Repository dan Anjani bertujuan Untuk meningkatkan kehati-hatian dalam menulis bukan untuk menakut-nakuti dan dengan diselenggarakan sosialisasi ini mudah-mudahan kita bisa lebih memahami Rama Repository dan Anjani beserta fungsi dan manfaatnya dan nantinya kita bisa pergunakan dengan baik," tuturnya.

Ginung Pratidina, M.Si. dalam sesi wawancara mengungkapkan bahwa UNIDA Bogor dipercaya kembali untuk menjadi host dalam acara yang diselenggarakan oleh Kemenrsitekdikti dan dalam membuat atau mempublikasikan karya ilmiah pun banyak aturannya sehingga diharapkan terhindar dari pelanggaran.

“Alhamdulillah UNIDA kembali dipercaya untuk dapat menjadi host dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh kemenristekdikti, kami bekerjasama dengan kemenristekdikti sejak tahun 2010  dan dalam setiap event kami persiapkan semaksimal mungkin dalam setiap penyelenggaraannya, sudah beberapa event dari kemenristek dikti yang dijalani dengan UNIDA sebagai host, dimulai dari kegiatan pelatihan dalam bidang penulisan Jurnal, Pengabdian, Penelitian, dan publikasi Ilmiah. Ternyata membuat artikel Ilmiah yang siap publish ternyata banyak aturan serta pedomannya, dan tidak bisa membuat karya ilmiah secara sembarangan, karena kalau penulis tidak cermat dalam menulis bisa terpeleset terkena pelanggaran plagiarism, dan dengan adanya Anjani (Anjungan Integritas Akademik Indonesia) bisa dilakukan pengecekan dan menilai bahwa karya tulis ilmiah yang kita buat tidak terkena masalah, dan hati-hati dengan sanksi yang diberikan bisa diberikan pelanggaran ringan dengan penundaan kenaikan pangkat sampai dengan dicopot kepangkatannya,” pungkas Dra. Ginung Pratidina, M.Si. _FAI_