Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Sosialisasi Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (16/10). Kegiatan ini diisi oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH. selaku pengisi Special Remark dan Wakil Ketua Writing Center UNIDA Bogor, Dr. Rasmitadila, M.Pd. selaku narasumber. Sosialisasi ini diikuti oleh Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. beserta jajaran dan seluruh dosen UNIDA Bogor.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka rangka mendengar dan mencermati buku panduan penelitian dan pengabdian pada masyarat Edisi XIII yang baru dalam rangka menyesuikan dengan masa pandemi. Seperti yang disampaikan oleh Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si. dalam sambutannya.

“Selamat mengikuti acara Sosialisasi Panduan Penelitian yang baru tahun 2020 ini. Dalam perubahan ini UNIDA Bogor harus mempersipakn dan menyesuikan agar dosen UNIDA Bogor dapat memahami Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat edisi XIII. UNIDA Bogor juga telah banyak  mempersiap segala hal dalam masalah penelitian dan pengabdian seperti dibentuknya Writing Center UNIDA Bogor,” tutur Dr. Ir. Dede Kardaya, M.Si.

Direktur DRPM UNIDA Bogor, Dra. Ginung Pratidina, M.Si. dalam sambutannya menyatakan  pengumuman penting mengenai penelitian UNIDA Bogor.

“Upload laporan kemajuan hibah Kemenristekdikti maksimal tanggal 18 November 2020, upload laporan akhir paling lambat tanggal 10 Desember 2020, Monev penelitian belum fiksasi mengenai jadwalnya, tapi yang jelas di rentang tanggal 10 Desember sampai dengan 31 Desember 2020 serta upload proposal baru pembiayaan 2021 yaitu tanggal 15 Oktober sampai dengan 29 Oktober 2020,” ungkap Dra. Ginung Pratidina, M.Si.

Dalam Special Remark yang berjudul Sosialisasi Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Edisi XIII Tahun 2020, Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roeestamy, SH. MH. menyatakan bahwa dengan buku panduan seorang calon peneliti akan mengetahui dan memahami secara utuh dan menyeluruh hal-hal teknis yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, dalam suksesnya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat diawali dengan mengusai dan memahami buku panduan ini.

“Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat merupakan peran strategis perguruan tinggi dalam menguatkan kedudukan IPTEK sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Ketika gagal dalam proposal penelitian, maka coba kembali kartena kegagalan itu ketika kita berhenti mencoba dan ketika gagal carilah topik sexy. Untuk mencari topik yang sexy kita harus peka terhadap kondisi kekinian supaya lebih seksi dan dilirik serta harus kreatif.  Dari Covid-19 yang saat ini menjadi pandemi diseluruh dunia dan cari topik sexy dari penomena ini baik dari perspektif politik, ekonomi, social, budaya, pertahanan, keamanan, hukum, pendidikan, agama dan lingkungan dan juga perspektif yang sedang hangat yaitu omnibus law,” ungkap Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.

Wakil Ketua Writing Center UNIDA Bogor, Dr. Rasmitadila, M.Pd. menyatakan dalam pemaparan materinya bahwa Kebijakan riset dan pengembangan teknologi berubaha dan panduannya berubah guna menyesuaikan dengan kondisi saat ini yang sedang dilanda pandemi Covid-19 yang juga terjadi di Indonesia. Tema untuk PRN 2020-2024 diantaranya Energi, Pangan, Kesehatan, Transportasi, Hankam, Maritim, Teknik, Soshum, Seni dan Pendidikan serta Multidisiplin dan Lintas Sektor. Untuk pendanaan 2020 menjadi bersifat terbatas dan dalam rangka peningkatan kapasitas penelitian dan standar penelitian di perguruan tinggi serta melaksanakan ketentuan dalam Pasal 54 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi yang mewajibkan perguruan tinggi untuk menyiapkan dana pendamping penelitian sebesar 10% dari dana penelitian yang diberikan oleh DRPM untuk semua skema dan dikonfirmasikan pada tahapan Approval oleh LPPM.

“Karena pandemi Covid-19 ini juga ada protokol penelitian di tengah pandemi yang diantaranya, pertama yaitu peneliti berkewajiban untuk melakukan yang terbaik untuk meminimalkan kemungkinan risiko dan mitigasi yang mungkin timbul dari penelitian serta memaksimalkan manfaat. Kedua peneliti wajib mematuhi seluruh protokol keselamatan dalam penelitian di tengah pandemic, baik penelitian lapangan maupun penelitian laboratorium sesuai dengan risiko metodologi dan bidang ilmu masing-masing.Ketiga yaitu dalam hal rasio risiko terhadap manfaat atau risk-to-benefit terlalu tinggi untuk terus melakukan penelitian dengan metode tertentu, peneliti perlu melakukan modifikasi penelitiannya untuk menurunkan risiko atau menunda hingga kondisi kesehatan dan keselamatan memungkinkan. Keempat yaitu perubahan dan adaptasi metodologi penelitian dan strategi dalam konteks pandemi dapat dilakukan sejauh modifikasi tersebut masih memenuhi kaidah ilmiah dan tidak mengorbankan standar etika penelitian dan kaidah dasar pengabdian masyarakat, termasuk tidak mengorbankan keselamatan tineliti dan peneliti.” ungkap Dr. Rasmitadila, M.Pd.

“Ketentuan umum penelitian yang baru diantaranya ketua pengusul dosen memiliki NIDN dan NIDK, pengusulan melalui Simlitabmas dan mendapatkan persetujuan LP atau LPPM, setiap dosen dapat mengusulkan dua usulan penelitian (kuota dasar), dosen yang memiliki h-index lebih besar sama dengan 3 (3 FA/CA) untuk bidang social humaniora dan h-index lebih besar sama dengan 5 (5 FA/CA) untuk bidang sains-teknologi atau memiliki satu paten granted atau 5 paten terdaftar atau memiliki karya seni monumental atau seni pertunjukan (parmerristekdikti No. 20/2017) atau naskah akademik/naskah urgensi yang sudah dibahas pemangku kepentingan dapat mengusulkan empat usulan, khusu untuk skema penelitian Pascasarjana, pemgusul dapat mengajukan paling banyak lima usulan yang diluar kuota dasar, pelaksana penelitian yang lalai atau tidak memenuhi target dapat dikenakan sanksi berdasarkan penelitian hasil, dosen dapat diundang untuk diberi penugasan penelitian melalui skema penugasan (tidak dihitung kuota), kewajiban pengisian catatan harian dan log book, mendukung program Merdeka Belajar Kampus Merdeka sesuai Buku Panduan Ditjen Dikti Kemendikbud, pendanaan mengikuti sbk dengan RAB mengikuti SBM serta Kewajiban mencantumkan acknowledgement,” tambah Dr. Rasmitadila, M.Pd.