Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) lanjutkan rangkaian program Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dengan mengundang Kasi Standar Kepemilikan Ranmor Subdit BPKB Ditregident Polri, AKBP. Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., M.H selaku Praktisi Delik-Delik Khusus di Ruang Kelas FH UNIDA pada Rabu (22/05/2024).
Program Praktisi
Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan
Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan
FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 6 FH UNIDA.
Dekan FH UNIDA, Dr.
Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat
bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana
mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung
pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi khususnya pada pertemuan kali
ini mengenai delik-delik khusus terutama mengenai peraturan lalu lintas.
“Program ini juga
sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan
alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program
Merdeka Belajar Kampus Merdeka selalu tinggi dan tentu ini akan terus
dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.
Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran.
Sementara itu, AKBP.
Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., M.H dalam pemaparan materinya menyampaikan materi
tentang Delik-Delik Khusus mengenai hukum lalu lintas di Indonesia. AKBP. Dr.
Lalu Hedwin Hanggara menyatakan bahwa Undang-Undang Lalu Lintas yang terbaru
yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dimana peraturan ini sangat
penting karena lalu lintas merupakan hal yang dilakukan dalam kehidupan
sehari-hari, dimana segalanya saat ini membutuhkan transportasi dalam aktivitasnya.
“Undang-undang ini
berlaku untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang
aman, selamat, tertib dan lancar yang ruang lingkupnya pada kegiatan gerak
pindah kendaraan, orang, barang di jalan. Lalu kegiatan yang menggunakan sarana
dan prasarana, fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan serta
kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas
serta penegarakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang Delik-Delik Khusus tentang peraturan lalu lintas serta sesi diskusi antara narasumber dan mahasiswa.