Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus telah disajikan secara WAJAR dalam semua hal yang material, posisi keuangan UNIVERSITAS DJUANDA pada tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas di Indonesia, kecuali hanya pada basis (basis Opini) Universitas Menghitung dan Mencatat cadangan imbalan kerja sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) Bab 23 mengenai kewajiban imbalan kerja
Opini: Qualified
Auditor: Kantor Akuntan Publik Drs. Syarnubi, Ak, CPA. Registered Public Accountants
Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus telah disajikan secara WAJAR dalam semua hal yang material, posisi keuangan UNIVERSITAS DJUANDA pada tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas di Indonesia, kecuali hanya pada basis (basis Opini) Universitas tidak mencadangkan beban imbalan kerja sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24 (Revisi 2015) mengenai imbalan kerja
Opini: Qualified
Auditor: Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS
Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus telah disajikan secara WAJAR dalam semua hal yang material, posisi keuangan UNIVERSITAS DJUANDA pada tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas di Indonesia, kecuali hanya pada basis (basis Opini) Universitas tidak mencadangkan beban imbalan kerja sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24 (Revisi 2015) mengenai imbalan kerja.
Opini: Qualified
Auditor: Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS
Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus telah disajikan secara WAJAR dalam semua hal yang material, posisi keuangan UNIVERSITAS DJUANDA pada tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas di Indonesia, kecuali hanya pada basis (basis Opini) Universitas tidak mencadangkan beban imbalan kerja sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 24 (Revisi 2015) mengenai imbalan kerja.
Opini: Qualified
Auditor: Kantor Akuntan Publik ARMANDIAS
Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas telah disajikan secara WAJAR dalam semua hal yang material, posisi keuangan UNIVERSITAS DJUANDA pada tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas di Indonesia, kecuali hanya pada (basis opini) belum adanya tercantum imbalan pascakerja di dalam Laporan Keuangan sebagaimana diatur SAK ETAP Bab 23 mengenai imbalan kerja.
Opini: Qualified
Auditor: Kantor Akuntan Publik Teguh Heru & Rekan, Member firm of ABACUS (wordwide)
Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas (Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi R.I. Nomor 38/A.A3/SE/2019 tanggal 3 Mei 2019, maka telah disampaikan Laporan Keuangan Audited ini dengan surat Rektor Universitas Djuanda Bogor Nomor: 706/01/D-X/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019) Opini Wajar Dengan Pengecualian terhadap Laporan Keuangan tersebut diatas didasarkan hanya pada (basis opini) belum adanya tercantum imbalan pascakerja di dalam Laporan Keuangan sebagaimana diatur SAK ETAP Bab 23 mengenai imbalan kerja
Opini: Qualified
Auditor: Kantor Akuntan Publik Teguh Heru & Rekan, Member firm of ABACUS (wordwide)
Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas, telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan - Entitas Tanpa Akuntabilitas di Indonesia
Opini: Qualified
Auditor: Kantor Akuntan Publik NoorSalim