INSTRUMEN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PERINGKAT AKREDITASI (IPEPPA)

Penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Pemantauan Tahap 1 dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan secara berkala oleh perguruan tinggi ke PDDikti. Dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 1 belum memenuhi syarat perpanjangan keputusan akreditasi, maka proses akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini akan dilakukan evaluasi dan penilaian dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja yang disampaikan perguruan tinggi atas permintaan BAN-PT. Demikian selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat perpanjangan keputusan akreditasi, maka proses pemantauan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3. Pada tahap ini akan dilakukan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi terhadap data dan informasi yang disampaikan sebelumnya pada dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil evaluasi dan penilaian tersebut selanjutnya akan digunakan BAN-PT sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang Keputusan Peringkat Akreditasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya, atau mencabut Keputusan Peringkat Akreditasi yang telah diberikan dan menetapkan Keputusan Peringkat Akreditasi yang baru.

berikut adalah Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

1. PROGRAM DIPLOMA 3

2. PROGRAM SARJANA

3. PROGRAM SARJANA TERAPAN

4. PROGRAM MAGISTER

5. PROGRAM MAGISTER TERAPAN

6. PROGRAM DOKTOR

7. PROGRAM DOKTOR TERAPAN

8. PERGURUAN TINGGI AKADEMIK PTS