Dalam diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor dikarenakan pandemi Covid-19 sehingga segala kegiatan pembelajaran dilaksanakan di rumah secara daring. Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor selenggarakan Kuliah Umum yang bertema “Metode Penelitian dan Penulisan Hukum” yang dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom pada tanggal 11 Mei 2020. Kuliah Umum tersebut diisi oleh Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH., selaku narasumber dan Wakil Dekan II FH UNIDA Bogor, Dr. (Cand) Ani Yumarni, S.HI., M.H. selaku moderator dan diikuti oleh Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. dan para peneliti hukum baik dari UNIDA Bogor maupun dari universitas lain serta seluruh mahasiswa hukum Pascasarjana dan mahasiswa FH UNIDA Bogor.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan ilmu yang bermanfaat dan berjalan sesuai dengan harapan. Seperti yang disampaikan oleh Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH. dalam sambutannya.

“Terima kasih kepada panitia dari Fakultas Hukum yang telah melaksanakan kuliah umum ini dengan sangat baik. Diselenggarakannya kuliah umum berkenaan dengan metode penelitian dan penulisan hukum ini diharapkan dapat memberikan ilmu yang bermanfaat mengenai penelitian hukum dari narasumber yang luar biasa dan semoga acara ini berjalan dengan lancar  sampai akhir nanti,” tutur Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.

Dalam penyampaian materinya yang berjudul Bimbingan Teknis Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Karya Tulis Ilmiah, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH. menyatakan bahwa sebagai peneliti harus dapat membedakan antara penelitian dan penulisan, di dalam penelitian pun harus dapat mebedakan pula antara ranah keilmuan dan ranah profesional. Penelitian hukum diantaranya yaitu  mandiri yang terdiri atas hibah, publikasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rencana Pengembangan (Rembang) dan karya tulis profesional maupun ilmiah hukum dan karya ilmiah hukum yang terdiri dari studi kasus,  karya ilmiah mahasiswa dan penulisan (prosiding dan jurnal).

Dalam penyampaian materinya juga Dr. H. Martin Roestamy menyampaikan cara bagaimana mendapatkan hibah penelitian yaitu diantaranya dengan cara merumuskan kisi-kisi dan tema yang seksi, aktual, faktual dan urgen dan menentukan objek penelitian.

“Setelah objek penelitian yaitu tahapan penelitian yang dimana sebagian peneliti gagal disini. Yang termasuk tahapan penelitian yaitu perencanaan, administrasi bahan penelitian, rencana keuangan dan pembentukan tim. Selanjutnya pengumpulan bahan baik itu primer, sekunder dan tersier lalu memastikan rencana penelitian dan objek penelitian konsisten yang sustainable. Dilanjutkan dengan analis bahan, Focus Group Discussion atau diskusi terbatas dengan narasumber ahli tentunya. Serta pastinya pemaparan hasil penelitian dalam seminar nasional dan internasional yang pastinya dengan laporan, publikasi, Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, buku ajar dan lainnya,” tambah Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.

“Adapun metode penelitian yang diantaranya ialah pendekatan penelitian yang di dalamnya yaitu pendekatan kasus, pendekatan undang-undang, pendekatan konspetual, pendekatan sejarah dan pendekatan komparatif. Lalu pengumpulan bahan yang terdiri dari bahan primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan sekunder yaitu diantaranya pendapat ahli dan bahan tersier informasi lain dan kamus. Selanjutnya jenis penelitian yang dimana dalam semua penelitian hukum adalah kualitatif berjenis deskriptif analitis untuk menjelaskan eksisting kontruksi hukum dan perspektif pengembangannya. Selanjutnya sifat penelitian  yang diantaranya yaitu diagnostik menganalisis data tentang sebab timbulnya masalah, preskriptif yaitu untuk gambaran merumuskan masalah dan evaluatif merupakan penilaian problema hukum terkait atau recontruction.  Yang terakhir adalah teknik analisis data yang terdiri dari tiga teknik yaitu yuridis normatif atau doktrinal, normatif empirikal dan yuridis empirikal,” pungkas Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.