Hari Buruh secara umum selalu dilaksanakan pada tanggal 1 Mei yang dikenal dengan sebutan May Day dan di beberapa Negara ditetapkan sebagai Hari Libur.  Setiap tahun tanggal 1 Mei yang sudah ditetapkan sebagai Hari Libur seringkali dilakukan perayaan untuk mengenang sekaligus mengapresiasikan beberapa program dan harapan dari para Buruh atau pekerja secara Nasional maupun Internasional yang memilki tujuan yang baik.

Berdasarkan sejarah perkembangan Hari Buruh yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei dan dikenal sebagai May Day, Hari Buruh ini adalah sebagai hari libur tahunan yang diawali gerakan perkumpulan serikat Buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para Buruh sekaligus keinginan dan harapan untuk memperbaiki peningkatan kesejahteraan sesuai kebutuhan serta perkembangan ekonomi di masyarakat.

Sejarah awal Hari Buruh di tingkat Internasional pada awal abad ke-19 untuk menghormati para Buruh yang terbunuh secara masal di Haymarket, Amerika Serikat. Sedangkan di Indonesia peringatan Hari Buruh dimulai pada era Kolonial Hindia Belanda pada Tahun 1920.

Hari Buruh selalu dirayakan dan diperingati diberbagai negara dunia termasuk Indonesia  dengan berbagai program dan kegiatan yang berbeda sebagai wujud dan harapan hari yang sangat istimewa untuk memperjuangkan hak-hak setelah bekerja sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan dalam hubungan kerja khususnya untuk memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarga.

May Day yang selalu dirayakan dan diperingati diberbagai dunia diharapkan memiliki konstribusi yang sangat bermanfaat bagi para Buruh dalam pembangunan ekonomi bangsa dan Negara. May Day dilakukan sebagai agenda tahunan menjadi harapan dan cita-cita untuk mewujudkan hak-hak Buruh sehingga peningkatan kesejahteraan hidup para Buruh dan keluarganya terwujud sesuai harapan.

Dalam kenyataan jika dipahami dan dikaji arti dan makna kata Buruh secara umum seringkali dikaitkan dengan Pekerja seolah-olah maknanya sama, padahal berbeda kalau dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Buruh lebih identik dengan kemampuan bekerja dari seseorang yang mengandalkan kekuatan fisik seperti Buruh Bangunan. Sedangkan pekerja adalah seseorang yang bekerja atas perintah orang lain (Majikan atau Pengusaha) dengan harapan menerima Upah dari Hasil pekerjaannya, khususnya untuk seseorang yang bekerja di Perusahaan swasta bukan  Pegawai Pemerintah.

Namun demikian, secara kenyataan antara Buruh dan Pekerja melakukan pekerjaan untuk mendapatkan upah atau gaji guna memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri dan keluarganya. Harapan untuk terpenuhi hak-hak baik untuk Buruh dan pekerja akan diperoleh setelah melaksanakan kewajiban dengan baik.

Buruh dan Pekerja sebagai bagian penting untuk kesuksesan pembagunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bekerjanya Buruh dan Pekerja optimis akan menunjukkan karya baktinya bermanfaat untuk kemajuan Bangsa dan Negara sekaligus akan mampu mendorong pemulihan ekonomi setelah dua tahun lebih Indonesia terdampak Covid -19.

Sehubungan itu pada dasarnya bekerja merupakan kewajiban dan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, setiap pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai tujuan yang terbaik sehingga bisa bermanfaat bagi kepentungan keluarga, masyarakat dan bangsa, sehingga setiap tujuan yang baik akan mendapat pahala dari Allah SWT. Aamin Yaa Rabbal?alamin.