Rangkaian Program
Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Fakultas Hukum (FH)
Universitas Djuanda (UNIDA), pada kesempatan kali ini FH UNIDA datangkan Unsur
Pengelola Rumah Sakit Juliana, Nana Sukarna, S.H selaku Praktisi Hukum Kesehatan
di Ruang Kelas FH UNIDA pada Selasa (21/05/2024).
Program Praktisi
Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan
Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan
FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 6 FH UNIDA.
Dekan FH UNIDA, Dr.
Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat
bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana
mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung
pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi khususnya pada pertemuan kali
ini mengenai hukum kesehatan.
“Program ini juga
sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan
alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program
Merdeka Belajar Kampus Merdeka selalu tinggi dan tentu ini akan terus
dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.
Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran.
Sementara itu, Nana
Sukarna, S.H dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa dasar hukum kesehatan
di Indonesia yaitu ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sehingga ada 11
undang-undang yang sebelumnya berlaku kemudian dicabut dan tidak berlaku lagi.
Tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit terdapat dalam UU
Nomor 17 Tahun 2023 yaitu bantuan hukum bagi petugas kesehatan, perlindungan
hukum dalam pemberian pelayanan kesehatan, hak tidak bertanggung jawab secara
hukum atas penolakan tindakan medis pada pasien, bertanggung jawab terhadap
kerugian atau kelalaian SDMK rumah sakit.
“Advokasi hukum di rumah sakit mencakup pemberian konsultasi hukum, pendampingan dalam proses hukum, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat menegakkan hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang hukum persaingan usaha serta sesi diskusi antara narasumber dan mahasiswa.