Rangkaian Program Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA), pada kesempatan kali ini FH UNIDA datangkan Unsur Pengelola Rumah Sakit Juliana, Nana Sukarna, S.H selaku Praktisi Hukum Kesehatan di Ruang Kelas FH UNIDA pada Selasa (21/05/2024).

Program Praktisi Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 6 FH UNIDA.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi khususnya pada pertemuan kali ini mengenai hukum kesehatan.

“Program ini juga sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program Merdeka Belajar Kampus Merdeka selalu tinggi dan tentu ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran. 

Sementara itu, Nana Sukarna, S.H dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa dasar hukum kesehatan di Indonesia yaitu ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sehingga ada 11 undang-undang yang sebelumnya berlaku kemudian dicabut dan tidak berlaku lagi. Tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh rumah sakit terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 yaitu bantuan hukum bagi petugas kesehatan, perlindungan hukum dalam pemberian pelayanan kesehatan, hak tidak bertanggung jawab secara hukum atas penolakan tindakan medis pada pasien, bertanggung jawab terhadap kerugian atau kelalaian SDMK rumah sakit.

“Advokasi hukum di rumah sakit mencakup pemberian konsultasi hukum, pendampingan dalam proses hukum, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban baik kepada pasien maupun tenaga kesehatan. Ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan dapat menegakkan hak mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku​,” ungkapnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang hukum persaingan usaha serta sesi diskusi antara narasumber dan mahasiswa.