Aksi Kolaboratif Untuk Menjaga Keberlanjutan Laut
oleh:
Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si
(Dekan Fakultas Pertanian Universitas Djuanda Bogor)
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah
menetapkan tanggal 8 Juni sebagai ?Hari Laut Sedunia?. Ajang tahunan yang mulai ditetapkan pada
tanggal 8 Juni 2008 ini dilakukan sebagai upaya dan perhatian bersama untuk
memberikan kesadaran global terhadap arti penting dan manfaat laut bagi
kehidupan dan penghidupan manusia serta upaya dan aksi bersama untuk melakukan
berbagai penyelamatan global terhadap laut dunia.
Gagasan penetapan Hari Laut Sedunia
sebenarnya mulai muncul 10 tahun setelah ditetapkannya Konvensi Hukum Laut PBB
tahun 1982, tepatnya pada acara KTT Bumi (United
Nation Conference on Environment and Development, UNCED) yang diadakan di
Rio de Janerio Brasil (3-14 Juni 1992).
Saat itu wakil dari Kanada mengusulkan pentingnya penetapan agenda
tahunan untuk memperingati laut sedunia. Pada tahun 1998, Komisi Oseanografi
Antar Pemerintahan UNESCO, kembali mengkampanyekan pentingnya penetapan Hari
Laut Sedunia sebagai tindak lanjut dari usulan tahun 1992 tersebut. Momentum besar pentingnya Hari Laut Sedunia
terjadi pada tahun 2002, di mana dilakukan perayaan Hari Laut oleh ?World Ocean Network? dan ?The Ocean Project?. Dan pada akhirnya, PBB menetapkan ?Hari Laut
Sedunia? pada tanggal 8 Juni 2008, sehingga setiap tahun PBB merayakannya
dengan berbagai tema disesuaikan dengan isu-isu terkini yang berkaitan dengan
laut. Tema yang diangkat pada tahun 2022
ini adalah ?Revitalization: Collective
Action for the Ocean?.
Wilayah Indonesia sebagai replika
dari keadaan bumi seharusnya berperan lebih besar untuk turut melakukan
berbagai macam aksi bersama untuk laut dunia.
Wilayah Indonesia yang 2/3 merupakan lautan memiliki berbagai macam
barang dan jasa yang dapat diekstraksi dari laut secara optimal, terpadu dan
berlanjutan untuk sebesar-besarnya manfaat dan kesejahteraan rakyat
Indonesia. Oleh karena itu, desain
kebijakan kelautan Indonesia memang harus menjadi payung hukum yang telah
mengakomodir keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan
laut. Prof. Tridoyo Kusumastanto (2000)
menyampaikan pentingnya tiga prasyarat kehadiran payung kebijakan pembangunan
kelautan Indonesia, yaitu: (a) kebijakan kelautan, (b) ekonomi kelautan dan (c)
tata kelola kelautan. Tentu saja semua
kebijakan itu harus dibarengi dengan strategi, program dan aksi yang lebih
luas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa
Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan ekologi,
sosial dan ekonomi.
Revitalisasi aksi kolektif untuk laut
yang merupakan tema Hari Laut Sedunia, setidaknya dapat dilakukan dengan
berbagai cara, di mana keterlibatan pemerintah, swasta dan masyarakat Indonesia
sangat diperlukan. Salah satu aksi yang
dapat dilakukan dalam rangka Hari Laut Sedunia adalah turut serta aktif dalam
melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, seperti penanaman pohon
mangrove, restorasi lamun dan transplantasi karang. Pelibatan pengunjung yang
melakukan perjalanan wisata bahari menjadi target keterlibatan publik yang
dapat diakomodasi dan dijalankan oleh berbagai operator penyedia wisata dengan
melibatkan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat atau perguruan tinggi
dalam program OTAP (Orang Tua Asuh Pohon) mangrove, OTAL (Orang Tua Asuh Lamun)
dan/atau OTAK (Orang Tua Asuh Karang).
Program kolaboratif aksi-wisata ini
setidaknya dapat dilakukan secara terencana, sehingga programnya dapat terus
dilaksanakan dan menjadi agenda tahunan.
Bahkan program ini bisa jadi menjadi salah satu upaya untuk mengundang
pengunjung yang sama untuk datang kembali dan melakukan monitoring hasil dari
apa yang dilakukan secara partisipatif.
Rasa cinta sebagai orang tua asuh terhadap ekosistem pesisir dan laut
ini tentu saja dapat menjadi model terbuka dan menarik jika kemudian penyedia
wisata yang berkolaborasi dengan LSM, perguruan tinggi dan pemerintah setempat
kemudian memberikan Sertikat Orang Tua Asuh kepada partisipan atau sukarelawan
tersebut.
Aksi lainnya yang dapat dilakukan
adalah kolaborasi aksi bersih pantai yang dilakukan dan dikordinasi oleh suatu
kelompok dan/atau pemerintah daerah setempat, dan/atau LSM dengan melibatkan
anak-anak sekolah, dan/atau mahasiswa, dan/atau masyarakat lokal. Hasil bersih pantai tersebut kemudian dicatat
sebagai upaya menghindarkan pencemaran laut akibat sampah.
Secara publik, aksi kolaboratif untuk
tidak membuang sampah ke sungai tentu saja menjadi aksi paling nyata untuk
menghindari pencemaran laut oleh sampah rumah tangga secara masal. Aksi pengolahan limbah pabrik bagi swasta
juga menjadi salah satu aksi nyata yang dapat dilakukan oleh dunia usaha dan
dunia industri agar sungai yang bermuara di laut dapat terhindar dari akumulasi
limbah yang dapat menyebabkan lingkungan laut tercemar dan menyebabkan ragam
biota laut terancam kematian.
Banyak aksi-aksi
lainnya yang dapat dilakukan secara serempak dan mengundang nilai promosi,
himbauan, dan teladan nyata untuk menyelamatkan laut sebagai sumber kehidupan
dan penghidupan yang dapat dimanfaatkan secara optimal, terpadu dan
berkelanjutan. Semoga aksi kecil (lokal)
dapat menjadi lebih besar dan global jika dilakukan secara serempak,
kolaboratif dan berkelanjutan.