[email protected] 0251-8240773
Informasi

Aksi Kolaboratif Untuk Menjaga Keberlanjutan Laut

oleh:
Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si
(Dekan Fakultas Pertanian Universitas Djuanda Bogor)


Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan tanggal 8 Juni sebagai ?Hari Laut Sedunia?.  Ajang tahunan yang mulai ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2008 ini dilakukan sebagai upaya dan perhatian bersama untuk memberikan kesadaran global terhadap arti penting dan manfaat laut bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta upaya dan aksi bersama untuk melakukan berbagai penyelamatan global terhadap laut dunia.  

 

Gagasan penetapan Hari Laut Sedunia sebenarnya mulai muncul 10 tahun setelah ditetapkannya Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982, tepatnya pada acara KTT Bumi (United Nation Conference on Environment and Development, UNCED) yang diadakan di Rio de Janerio Brasil (3-14 Juni 1992).  Saat itu wakil dari Kanada mengusulkan pentingnya penetapan agenda tahunan untuk memperingati laut sedunia. Pada tahun 1998, Komisi Oseanografi Antar Pemerintahan UNESCO, kembali mengkampanyekan pentingnya penetapan Hari Laut Sedunia sebagai tindak lanjut dari usulan tahun 1992 tersebut.  Momentum besar pentingnya Hari Laut Sedunia terjadi pada tahun 2002, di mana dilakukan perayaan Hari Laut oleh ?World Ocean Network? dan ?The Ocean Project?.  Dan pada akhirnya, PBB menetapkan ?Hari Laut Sedunia? pada tanggal 8 Juni 2008, sehingga setiap tahun PBB merayakannya dengan berbagai tema disesuaikan dengan isu-isu terkini yang berkaitan dengan laut.  Tema yang diangkat pada tahun 2022 ini adalah ?Revitalization: Collective Action for the Ocean?. 

 

Wilayah Indonesia sebagai replika dari keadaan bumi seharusnya berperan lebih besar untuk turut melakukan berbagai macam aksi bersama untuk laut dunia.  Wilayah Indonesia yang 2/3 merupakan lautan memiliki berbagai macam barang dan jasa yang dapat diekstraksi dari laut secara optimal, terpadu dan berlanjutan untuk sebesar-besarnya manfaat dan kesejahteraan rakyat Indonesia.  Oleh karena itu, desain kebijakan kelautan Indonesia memang harus menjadi payung hukum yang telah mengakomodir keseimbangan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut.  Prof. Tridoyo Kusumastanto (2000) menyampaikan pentingnya tiga prasyarat kehadiran payung kebijakan pembangunan kelautan Indonesia, yaitu: (a) kebijakan kelautan, (b) ekonomi kelautan dan (c) tata kelola kelautan.  Tentu saja semua kebijakan itu harus dibarengi dengan strategi, program dan aksi yang lebih luas, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan ekologi, sosial dan ekonomi.

 

Revitalisasi aksi kolektif untuk laut yang merupakan tema Hari Laut Sedunia, setidaknya dapat dilakukan dengan berbagai cara, di mana keterlibatan pemerintah, swasta dan masyarakat Indonesia sangat diperlukan.  Salah satu aksi yang dapat dilakukan dalam rangka Hari Laut Sedunia adalah turut serta aktif dalam melakukan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, seperti penanaman pohon mangrove, restorasi lamun dan transplantasi karang. Pelibatan pengunjung yang melakukan perjalanan wisata bahari menjadi target keterlibatan publik yang dapat diakomodasi dan dijalankan oleh berbagai operator penyedia wisata dengan melibatkan pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat atau perguruan tinggi dalam program OTAP (Orang Tua Asuh Pohon) mangrove, OTAL (Orang Tua Asuh Lamun) dan/atau OTAK (Orang Tua Asuh Karang).

 

Program kolaboratif aksi-wisata ini setidaknya dapat dilakukan secara terencana, sehingga programnya dapat terus dilaksanakan dan menjadi agenda tahunan.  Bahkan program ini bisa jadi menjadi salah satu upaya untuk mengundang pengunjung yang sama untuk datang kembali dan melakukan monitoring hasil dari apa yang dilakukan secara partisipatif.  Rasa cinta sebagai orang tua asuh terhadap ekosistem pesisir dan laut ini tentu saja dapat menjadi model terbuka dan menarik jika kemudian penyedia wisata yang berkolaborasi dengan LSM, perguruan tinggi dan pemerintah setempat kemudian memberikan Sertikat Orang Tua Asuh kepada partisipan atau sukarelawan tersebut.

 

Aksi lainnya yang dapat dilakukan adalah kolaborasi aksi bersih pantai yang dilakukan dan dikordinasi oleh suatu kelompok dan/atau pemerintah daerah setempat, dan/atau LSM dengan melibatkan anak-anak sekolah, dan/atau mahasiswa, dan/atau masyarakat lokal.  Hasil bersih pantai tersebut kemudian dicatat sebagai upaya menghindarkan pencemaran laut akibat sampah.

 

Secara publik, aksi kolaboratif untuk tidak membuang sampah ke sungai tentu saja menjadi aksi paling nyata untuk menghindari pencemaran laut oleh sampah rumah tangga secara masal.  Aksi pengolahan limbah pabrik bagi swasta juga menjadi salah satu aksi nyata yang dapat dilakukan oleh dunia usaha dan dunia industri agar sungai yang bermuara di laut dapat terhindar dari akumulasi limbah yang dapat menyebabkan lingkungan laut tercemar dan menyebabkan ragam biota laut terancam kematian.

 

Banyak aksi-aksi lainnya yang dapat dilakukan secara serempak dan mengundang nilai promosi, himbauan, dan teladan nyata untuk menyelamatkan laut sebagai sumber kehidupan dan penghidupan yang dapat dimanfaatkan secara optimal, terpadu dan berkelanjutan.  Semoga aksi kecil (lokal) dapat menjadi lebih besar dan global jika dilakukan secara serempak, kolaboratif dan berkelanjutan.