Toleransi Dalam Islam
Oleh: Gugun Gunadi, S.Pd.I., M.Pd
(Wakil Dekan Non Akademik pada Fakultas Ilmu Komputer merangkap Plt. Wakil
Kepala Sekolah Non Akademik pada Sekolah Vokasi Universitas Djuanda)
Toleransi berasal dari
bahasa latin, “tolerare” yang berarti menahan diri, bersikap sabar, menghargai
orang lain berpendapat lain, berhati lapang dan tenggang rasa terhadap orang
yang berlainan pandangan atau agama. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
diterangkan bahwa toleransi adalah bersifat atau bersikap menenggang
(menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, dan kelakuan) yang berbeda atau bertentangan dengan
pendiriannya sendiri. Dalam bahasa Inggris “tolerance” yang berarti sikap
membiarkan, mengakui dan menghormati keyakinan orang lain tanpa memerlukan
persetujuan.
Islam berasal dari
bahasa Arab yaitu kata salima yang berarti selamat, sentosa, dan damai. Dari
asal kata itu dibentuk kata aslama, yuslimu, Islaman, yang berarti memelihara
dalam keadaan selamat sentosa, dan berarti juga menyerahkan diri, tunduk,
patuh, dan taat. Seseorang yang bersikap sebagaimana maksud pengertian Islam
tersebut dinamakan muslim, yaitu orang yang telah menyatakan dirinya taat,
menyerahkan diri, patuh, dan tunduk kepada Allah SWT.
Islam adalah agama
perdamaian; dan dua ajaran pokoknya, yaitu keesaan Allah dan kesatuan atau
persaudaraan ummat manusia menjadi bukti nyata, bahwa agama Islam selaras benar
dengan namanya, Islam bukan saja dikatakan sebagai agama seluruh Nabi,
sebagaimana tersebut pada beberapa ayat suci al-Qur’an, melainkan pula pada
segala sesuatu yang secara tak sadar tunduk sepenuhnya pada undang-undang
Allah, yang kita saksikan pada alam semesta.
Toleransi beragama menurut Islam bukanlah
untuk saling melebur dalam keyakinan. Bukan pula untuk saling bertukar
keyakinan di antara kelompok-kelompok agama yang berbeda itu. Toleransi di sini
adalah dalam pengertian muamalah (interaksi sosial). Jadi, ada batas-batas
bersama yang boleh dan tak boleh dilanggar. Inilah esensi toleransi di mana
masing-masing pihak untuk mengendalikan diri dan menyediakan ruang untuk saling
menghormati keunikannya masing-masing tanpa merasa terancam keyakinan maupun
hak-haknya. Syariah telah menjamin bahwa tidak ada paksaan dalam agama. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 256 dijelaskan tentang tidak bolehnya memaksa dalam
beragama.
لَاۤ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِ ۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِا لطَّا غُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِۢا للّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِا لْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَا مَ لَهَا ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Tidak ada
paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan)
antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada
Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada
tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha
Mengetahui.” (QS: Al-Baqarah[2]: 256)
Buya Hamka menganggap atau mengartikan moderasi
beragama berdasarkan QS. al-Baqarah ayat 256 sebagai peringatan bahwa Islam
tidak memperbolehkan pemaksaan dalam memeluk agama. Namun mengajak orang untuk
berfikir tentang kebenaran risalah Islam. Baginya pemaksaan dalam memeluk agama menjadikan keagamaan
seseorang menjadi palsu dan dapat menimbulkan pertentangan.
Dalam al quran ada beberapa ayat yang
mengandung isi tentang toleransi. Pertama terkait dengan keyakinan dan
menjalankan peribadatan. Dalam surat Al-Kafirun ayat 1 sampai dengan ayat ke 6
mengandung keluasan ajaran
islam tidak memaksakan islam kepada orang lain, masing-masing melaksanakan
tuntutan agamanya dan tidak mencampuradukan ajaran agama satu dengan yang
lainnya. Dalam ayat ini juga menjelaskan bahwa kaum muslimin dilarang ridho atau bahkan ikut
serta merta dalam segala bentuk peribadatan dan keyakinan orang-orang kafir dan
musyrikin.
Kemudian
yang kedua dalam Al Quran juga terdapat ayat yang terkait dengan toleransi dalam beragama atau hidup berdampingan dengan agama
lain. Dalam hal ini terdapat
dalam surat al-baqarah ayat 256. Dimana di dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa
umat islam dilarang memaksa umat lain untuk memeluk agama islam. Dalam tasir Ibnu Katsir juga dijelaskan
bahwa ayat tersebut melarang memaksa seorangpun untuk
masuk islam. Hal ini karena Islam adalah agama yang
sangat jelas dan gamblang tentang semua ajaran dan bukti kebenarannya, sehingga
tidak perlu memaksakan seseorang masuk ke dalamnya. Apabila sudah menganutnya
hendaklah melaksanakan ajaran islam.
Terakhir yang ke tiga, dalam Al-Quran
juga terdapat ayat yang menjelaskan terkait dengan toleransi dalam hubungan
antar masyarakat dan bernegara. Salah satu ayat dalam Al Quran menjelaskan
bahwa kaum
muslimin harus tetap berbuat adil walaupun terdapat nonmuslim dalam wilayahnya
dan juga dilarang mendholimi hak mereka. Hal itu terdapat dalam surat Al-Maidah
ayat 2. Disamping itu juga dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8-9 dijelaskan bahwa orang-orang kafir yang
tidak menyatakan permusuhan terang-terangan kepada kaum muslimin, diperbolehkan
kaum muslimin hidup rukun dan damai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dengan mereka.
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan
manusia menuju kehidupan yang paripurna. Sebab Islam merupakan suatu sistem
kehidupan yang komprehensif dan tuntas serta mengatur pondasi yang bijak hingga
pada hal-hal yang terkecil. Dalam berinteraksi, antara seorang muslim maupun
non muslim mempunyai batasan-batasan tertentu yang telah diatur dan ditetapkan.
Telah menjadi suatu ketetapan yang harus diikuti dan menjadi dasar pijakan
dalam kehidupan.