humas@unida.ac.id 0251-8240773
Berita

Bawaslu Gandeng FISIP UNIDA, Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa Untuk Sukseskan Pemilu 2024

Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggandeng Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Djuanda (UNIDA) dalam menyelenggarakan acara “Bawaslu Ngampus”, pada Rabu (22/11/2023) di Aula BYC Gedung EF Lantai 5 Kampus UNIDA.

 

Acara yang mengangkat tema “Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Partisipatif Menuju Sukses Pemilihan Umum Tahun 2024” ini menghadirkan Pengamat Politik Nasional yang juga merupakan Dosen FISIP UNIDA, Drs. Goftridus Goris Seran, M.Si dan Pemantau Pemilu Muhammad Rafsanjani sebagai narasumber. Adapun moderator ialah Ketua Program Studi Administrasi Publik FISIP UNIDA, Faisal Tri Ramdani, S.Sos., M.A.P.

 

Turut hadir dalam acara, Rektor UNIDA Prof. Mohamad Ali Fulazzaky, Ph.D, beserta para Wakil Rektor, para Dekan dan Wakil Dekan, perwakilan pimpinan Bawaslu, mahasiswa dan siswa/siswi SLTA di wilayah Kabupaten Bogor.

 

Rektor UNIDA Prof. Mohamad Ali Fulazzaky, Ph.D menuturkan, berkenaan dengan Pemilu, Perguruan Tinggi menjadi salah satu mitra yang strategis bagi Bawaslu dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan pengawasan partisipatif di Masyarakat. Dalam hal ini, mahasiswa sebagai agent of change juga menjadi elemen penting dan motor penggerak kemajuan bangsa yang sudah seharusnya ikut mengawasi jalannya proses demokrasi.

 

Menurutnya, peran mahasiswa tidak dapat dipandang sebelah mata. Mahasiswa dapat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pemilihan umum yang adil dan berkualitas. Mahasiswa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami hak dan tanggung jawab mereka sebagai pemilih.

 

“Sehingga peranan mahasiswa disini sangat dibutuhkan dalam memberikan perspektif politik yang positif kepada masyarakat, mencegah pelanggaran, mengawasi proses pemilu dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran,” tuturnya pada saat memberikan sambutan dan membuka jalannya acara secara resmi.

 

Lebih lanjut Prof. Mohamad Ali Fulazzaky, Ph.D mengatakan, melalui peran aktif mahasiswa dalam pengawasan partisipatif, mahasiswa dapat membantu memastikan bahwa pemilu tahun 2024 berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

 

“Hal ini penting untuk menjaga stabilitas politik dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokratis di negara di negeri ini,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Dekan FISIP UNIDA Dr. (Cand) Hj. Ginung Pratidina, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan acara “Bawaslu Ngampus” ini diikuti oleh lebih dari 350 peserta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hingga siswa/siswi SLTA.

 

“Hari ini kita akan sama-sama mendengarkan, mencermati dan memahami bagaimana peran mahasiswa dalam menyukseskan Pemilu di tahun 2024 nanti. Kira-kira, siapa yang tahu kapan pemilu diadakan? Kita harus peduli, kapan akan diselenggarakan pemilu, harus tahu bagaimana prosesnya. Oleh karena itu, hari ini kita sama-sama belajar agar Pemilu dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil,” tegasnya.

 

Dr. (Cand) Hj. Ginung Pratidina, M.Si menambahkan, hadirnya siswa/i SLTA pada kegiatan ini juga perlu menjadi perhatian. Siswa/i SLTA sebagai generasi Z yang saat ini sudah memiliki hak suara juga perlu diberikan pemahaman mengenai arti besarnya peran mereka dalam Pemilu.

 

Sementara itu, Irvan Firmansyah selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bogor berharap acara ini dapat menjadi pencerahan dan menambah wawasan para mahasiswa maupun siswa/i SLTA yang notabene adalah pemilih pemula untuk mendapatkan informasi terkait bagaimana peran penting mengawasi jalannya Pemilu.

 

Irvan Firmansyah mengemukakan, jumlah pemilih di wilayah Kabupaten Bogor merupakan yang terbanyak se-Indonesia di tingkat Kabupaten dan Kota. Pemilih di Kabupaten Bogor hampir mencapai 3,9 juta, dari 40 kecamatan yang terdiri dari 15.200 lebih lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga dalam hal ini, perlu adanya partisipasi aktif masyarakat untuk lebih peduli pada kegiatan pengawasan agar Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.

 

“Tentu secara rasionalitas memang tidak sebanding, komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor yang hanya berjumlah 5 orang harus mengawasi 40 kecamatan dengan jumlah 15.200 TPS lebih. Kemudian di tingkat kecamatan, terdapat 3 orang bantuan Panwaslu dan 1 orang Panwaslu di tingkat desa. Jadi kami membutuhkan pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 atau disebut dengan pengawasan partisipatif,” terangnya.

 

Pemilu 2024 akan ditandai dengan tahapan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dalam masa kampanye ini, Irvan Firmansyah mengajak masyarakat, khususnya para mahasiswa ikut andil dalam pelaksanaannya sebagai pengawasan partisipatif.

 

“Kalau ada dugaan pelanggaran dalam tahapan Pemilu, silakan disampaikan ke pengawas Pemilu terdekat. Tanggal 28 November ini akan dimulai masa kampanye, mari kita awasi. Mulai akhir Desember, insyaAllah akan dibuka pendaftaran calon anggota pengawas TPS, silakan ikut serta nanti hubungi pengawas desa atau kelurahan masing-masing. Ingat, semakin banyak yang mengawasi, akan semakin sempit bagi oknum yang ingin menciderai pesta demokrasi kita,” ujarnya.

 

Kemudian, pada sesi pemaparan materi, Pengamat Politik Drs. Goftridus Goris Seran, M.Si menyampaikan mengenai bagaimana peran penting mahasiswa dalam pengawasan partisipatif.

 

Mengawali pemaparan, Drs. Goftridus Goris Seran, M.Si menjelaskan, berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Tugas dan wewenang pengawasan pemilu berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tersebut menekankan bukan hanya penindakan pelanggaran pemilu tetapi juga pencegahan pelanggaran pemilu. Pengawasan pemilu dijalankan melalui trisula strategi, yang dikenal sebagai trisula pengawasan pemilu, yaitu cegah (pencegahan), awasi (pengawasan), dan tindak (penindakan).

 

Dalam hal pengawasan Pemilu partisipatif, keturutsertaan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu. Aktivitas yang dapat dilakukan adalah memantau pelaksanaan pemilu, melaporkan pelanggaran pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

 

“Keturutsertaan masyarakat dalam mengawasi proses pemilu menunjukkan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, pemilu yang demokratis meniscayakan partisipasi masyarakat,” jelasnya.