humas@unida.ac.id 0251-8240773
Informasi

Dampak Perang Israel-Hamas dan Traumatik Anak-Anak Gaza


Oleh

Dr. Muhamad Husein Maruapey, M.Sc

(Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda)

ABSTRAK

 

Dampak Perang Hammas dan Israel terhadap keberadaan Anak-Anak di Gazza sangatlah signifikan. Melalui penelitian yang diberi judul “ Dampak Perang Israel -Hamas Dan Trauma Anak Anak Gaza adalah denga Tujuan untuk  memberikan sumbangsih pemikiran agar pemulihan terhadap traumatik anak pada kondisi perang teratasi dengan baik. Selain memberikan informasi dini perihal keberadaan korban berjatuhan dan kondisi riel yang terjadi akibat peperangan, artikel ini setidaknya memberikan kontribusi bagi upaya kemaslahatan serta bantuan secara spesifik, masif atas nama kemanusiaan. Melalui metode penelitian Literatur diharapkan apa yang disampaikan melaui dokumentasi dan lietratur pendukung lainnya dapat memberikan stigma positif dalam rangka sumbangsi penyelesaian masalah.

Hasil yang diharapkan setidaknya Korban dan trauma yang dialami anak anak  dan perempuan  serta warga sipil  lainnya menjadi problem penyelesaian konflik secara terukur  dan bertanggung jawab sesuai prosedur  hukum internasioanl 

 

      Kata Kunci :  Perang, Anak, Traumam, Korban , Hukum Internasional

 

 

Latar Belakang

 

Keadaan legal yang memungkinkan dua orang atau lebih terlibat dalam persengketaan bersenjata disertai pernyataan dari salah satu pihak di sebut dengan perang. Perang menyisahkan banyak permasalahan yang harus dihadapi setiap negara. Akibat dari perang yang biasa dirasakan hari ini oleh umat manusia hanyalah penderitaan. Pasaribu Dalam buku  History Of the Word War (2020)  Penderitaan yang dirasakan akibat orang termasuk   kerugian yang diterima   bagi negara yang berkonflik / perang, baik yang memenangkan perang dan yang kalah dalam perang  hampir sama sama merasakan penderitaan.  Peristiwa perang biasanya terjadi dengan alasan adanya perselisihan antara dua belah pihak yang tidak mau mengalah terhadap suatu kepentingan. Baik itu kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain. Perang merupakan suatu kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun. Namun, dalam keadaan tertentu peperangan tentu saja dapat terjadi karena situasi politik maupun karena keegoisan pihak tertentu, dimana masing- masing pihak berusaha untuk memaksakan kehendaknya, bahkan pada zaman sekarang kita sering mendengar peperangan terjadi dengan dalih untuk membela keadilan bahkan dengan dalih menciptakan kedamaian dalam kehidupan di dunia.

Menurut Oppenheim  (2016) “war is contention between two or more state trhoug their armed forced, for the purpose of overpowering each other and imposing such condition of peace as the victor please”. Berdasarkan pendapat diatas dapat dilihat bahwa perang merupakan pertikaian antara dua Negara atau lebih melalui angkatan bersenjatanya yang bertujuan saling mengalahkan dan memberikan keadaan damai sesuai keinginan pemenangnya.  Dalam kamus besar bahasa Indonesia  ( KBBI )  Perang adalah suatu permusuhan yang dialamioleh dua negara, agama,bangsa suku dan lainnya. Sementara Perang menurut Mokhtar Kusumaatmadja  (1968) adalah keadaan dua negara atau lebih berada dalam konflik sengketa bersenjata yang disertai dengan pernyataan niat dari salah satu pihak. Bertambah meningkatnya sengketa bersenjata atau perang yang terjadi dikalangan masyarakat internasional belakangan ini membuat masalah perang tidak bisa dianggap masalah kecil.

Dampak dari peperangan adalah  Penderitan dan Kerugian diantaranya  antara lain  :

A.        Dampak Kepada Manusia.

1.     Kepada Manusia .  Perang menyebabkan jatuhnya korban jiwa baik dipihak militer maupun Sipil termasuk perempuan dan anak anak.

2.     Harta Benda :  Perang menyebabkan hancurnya fasilitas pemukiman warga terytama Rumah serta bangunan sosial kemasyarakatan lainnya

3.     Korban Luka /Cacat : Sangat memilukan jika koban akibat perang inilah membawah derita yang tiada akhir yaitu cacat tubuh dari setiap insan yang terdampak perang.

4.     Pengungsi : Korban perang selanjutnya adalah membludaknya pengungsian ke tempat tempat yang aman dan tidak terjangkau dengan bisingan suara dentuman meriam dan senjata.

5.      Trauma dan Gangguan Mental . Dampak langsung yang dirasakan setiap manusia akibat perang adalah memulihkan rasa trauma dan  gangguan mental  yang meningkat drastis. 

 

B.    Dampak Terhadap Lingkungan

1.     Pencermaran. Dampak lain yang dialami akibat perang adalah pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan ini tentunya disebabkan karena penggunaan senjata kimia dan dentuman rudal dengan bobot dan  kapasitas tertentu yang melululantahkan lingkungan sekitar menjadi gubangan serta beralihnya fungsi ekosistem mahluk hidup.

2.     Kerusakan Lahan. Tak kalah rusaknya akibat peperangan adalah Lahan lahan yang tadinya subur nan hijau beralih menjadi lahan yang gersang dengan topografi lahan curam dan dalam akibat hamtaman rudal dan bom yang digunakan

3.     Kehilangan Habitat. Akibat perang tentunya menyisahkan hilangnya habitat mahluk hidup lingkungan sekitar. Hilangnya habitat bukan saja manusia namun habitat

4.     Ranjau Darat. Dampak dari perang adalah adannya ranjau darat yang tertanam selama perang berlangsung dan masih aktif dan berbahaya setelah berakhirnya perang. Ranjau darat ini berbahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.

Selain berpengaruh besar terhadap manusia dan lingkungan, maka potensi lain yang sangat mengerikan dari  perang adalah penurunan pertumbuhan ekonomi negara,  inflasi  ( kenaikan harga barang dan jasah ), tingkat pengangguran meningkat, hancurnya infrastruktur dan penurunan investsai akibat ketidakpastian politik dan ekonomi.

Beberapa bukti  yang disampaikan diatas adalah  dapat dijadikan rujukan perbaikan selama perang dunia I dan II  berlangsung atau perang yang terjadi antara Amerika dan Sekutu saat melakukan invasi ke Irak. Pemandangan yang begitu memilukan bahkan membuat semua mata dunia tertuju adalah  perang antara pasukan israel dengan bantuan Amerika dan sekutunya terhadap Kelompok Hammas Palestina sungguh merupakan sebuah kebiadaban bahkan yang dilakukan Zionis Israel terhadap kelompok Hammas menyasar ke semua masyarakat Sipil. Terlepas dari kebiadaban kelompok Hammas menembaki wilayah israel dengan rudal jarak pendek  awal oktober 2023 yang mengakibatkan korban berjatuhan dari pihak zionis israel. Akan tetapi  sebagian pengamat mengatakan bahwa yang dilakukan oleh zionis israel  melalkukan pembantaian secara masifdan sistematis   tiada henti selama 3 bulan terakhir adalah pembunuhan  terhadap satu suku atau bangsa dengan maksud memusnakan bangsa tersebut ( Genosyde )

Fakta menarik  dibalik perang antara zionis israel dengan kelompok Hammas Palestina sejak 7 oktober hingga 3 bulan berlalu, jumlah korban dari warga gazza telah mencapai 22.185 jiwa  termasuk didalamnya korban anak anak yang mencapai 9100  serta 6500 adalah wanita ( Kementrian Kesehatan Palestina/PRCS, 2 Janurai 2024 ).  Data tersebut diatas dapat terlihat pada tabel dibawah ini :

 

Tabel 1 Korban Meninggal Warga Gazza termasuk Anak & Perempuan

 

No

Data Meningal Dunia

Luka - Luka

Ket

1

Anak

Prmp

Lain

Anak

Hilang

Lain

 

 

9100

6500

 

8663

7000

 

 

Sumber : Kementrian Kesehatan Palestina 2024

 

Sementara korban luka luka di Gazza telah mencapai angka 57.035 orang termasuk 8663  anak dan sekitar 7000 warga dinyatakan hilang.  Di Tepi barat tercatat 324 orang tewas  termasuk 83 anak  dan lebih dari 3800 orang dilaporkan luka luka.

Data tersebut diatas  digambarkan dalam tabel dibawah ini :

 

Tabel 2 : Korban Meninggal dan Luka di Tepi Barat

 

No

Meninggal

Luka - Luka

Ket

1

Anak

Lain

Anak

Lain

 

 

83

241

1100

2700

Sumber : Kementrian Kesehatan Palestina 2024

 

Jumlah korban di pihak zionis israel berdasarkan hasil revisi saat terjadi penyerangan pihak hammas tanggal 7 Oktober 2023 ,  berjumlah  1139 selain itu ada sekitar 85 Jurnalis telah kehilangan nyawa akibat perang berlangsung.

Melalui literatur terdahulu peneliti menemukan beberapa kajian seperti penelitian Heni  dengan judul “ Analisa Psikologi dan Sosiologi Korban Perang Dalam Cerpen Sarajevo) hasil yang didapatkan meski perang telah berlalu namun trauma kejiwaan dan masalah sosial akan tetap dirasakan oleh anak.Nurafni Safarina ( 2020)  Gambaran Reseliensi Masyarakat Aceh Setelah Mengalami Pengalaman Traumatis. Hasil yang didapatkan bahwa banyak responden yang belum bisa melupan peristiwa sunami karena menyaksikan sendiri peristiwa tersebut dan beberapa responden sudah bisa melupakan.

 

 

 

2.     Metodelogi

Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Studi literartur ( Anggara Sahya,2015 )  dengan menggunakan bacaan seperti buku, jurnal ilmiah, artikel serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Studi literratu ini membantu peneliti memahami teori-teori yang mendasari masalah yang diteliti  sehingga dapat memperoleh informasi tentang penelitian sebelumnya.

3.     Tinjauan Pustaka

Tujuan dalam perang seperti yang telah disampaikan Clausewitz adalah membuat musuh tidak dapat melawan kembali. Untuk mencapai tujuan tersebut, karena perang dilakukan dalam hubungan kelompok atau Negara, maka diperlukan strategi guna menyatukan setiap elemen yang dapat memberikan pengaruh terhadap berlangsungnya peperangan. Menurut pengertian klasik strategi adalah suatu manuver militer untuk mencapai pertempuran dan taktik digunakan saat kedua kekuatan saling bertemu. Clausewitz (1812) dalam Principles of War menyatakan bahwa strategi adalah the combination of individual engagements to attain the goal of the campaign or war. Menurut  Howard MD & Clausewitz (1832) dalam On War menyatakan bahwa strategi adalah the use of an engagement for the purpose of the war. Untuk mencapai tujuan perang, maka diperlukan kekuatan/pasukan. Sehingga dapat disimpulkan dari pernyataan Clausewitz bahwa strategi adalah pemanfaatan pertempuran untuk mencapai tujuan perang dengan menggunakan kekuatan/pasukan yang ada. Pada hakikatnya manusia memiliki sifat mementingkan diri sendiri sehingga cenderung untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap manusia lainnya. Menurut Thomas Hobbes (1998), manusia dapat menjadi serigala bagi sesamanya atau yang kita kenal Homo homini Lupus. Hal ini dilandasi tiga hal yaitu keuntungan, kemanan dan reputasi. Konsekuensi logis dari naluri yang mendasar ini, manusia akan melakukan tindakan bertahan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Negara adalah lingkup lebih besar yang merupakan wujud dari individu manusia. Setiap Negara memiliki kepentingan nasional untuk menjamin kelangsungan berbangsa dan bernegara. Supaya kepentingan nasionalnya terpenuhi, pada suatu titik kulminasi tertentu dimana cara-cara normatif tidak mencapai hasil, suatu Negara akan menyerang Negara lainnya. Implikasi yang ditimbulkan adalah suatu Negara akan berusaha mempertahankan dirinya dari serangan Negara lain sehingga timbulah perang. Perang hanya dapat dilakukan oleh dua kelompok yang berselisih. Dapat dikatakan bahwa perkelahian antar kelompok dimulai sejak puluhan ribu tahun yang lalu. Chris heuer dalam Gary D. Solis (2010) mengatakan bahwa bukti tersebut ditemukan melalui suatu lukisan gua,  tentang sekelompok pemanah dalam suatu konflik yang berumur 10.000 tahun yang lalu. Perang adalah perkelahian dalam skala besar. Clausewitz (1831) dalam On War mengatakan War is nothing but a duel on a larger scale. Countless duels go to make up war, but a picture of it as a whole can be formed by imagining a pair of wrestlers. Each tries through physical force to compel the other to do his will; his immediate aim is to throw his opponent in order to make him incapable of further resistance. Dari Clausewitz dapat diartikan bahwa penyebab suatu perkelahian adalah adanya keinginan untuk memaksakan kehendak kepada pihak lain.

2. Pengertian Anak

Merujuk dari Kamus Umum bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa.1 Menurut R.A. Kosnan “Anak-anak yaitu manusia muda dalam umur muda dalam jiwa dan perjalanan hidupnya karena mudah terpengaruh untuk keadaan sekitarnya”.2 Oleh karna itu anak-anak perlu diperhatikan secara sungguh- sungguh. Akan tetapi, sebagai makhluk social yang paling rentan dan lemah, ironisnya anak-anak justru sering kalidi tempatkan dalam posisi yang paling di rugikan, tidakmemiliki hak untuk bersuara, dan bahkan mereka sering menjadi korban tindak kekerasa dan pelanggaran terhadap hak-haknya.3 Di Indonesia sendiri terdapat beberapa pengertian tentang anak menurut peraturan perundang- undangan, begitu juga menurut para pakar ahli. Namun di antara beberapa pengertian tidak ada kesamaan mengenai pengertian anak tersebut, karna di latar belakangi dari maksud dan tujuan masing-masing undang- undang maupun para ahli. Pengertian anak menurut peraturan perundang- undangan dapat dilihat sebagai berikut :

a)     Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.4

b)    Anak menurut Kitab Udang –Undang Hukum perdata Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum meniakah. Seandainya seorang anak telah menikah sebalum umur 21 tahun kemudian bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap dianggap sebagai orang yang telah dewasa bukan anak-anak.5

c)     Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Anak dalam Pasal 45 KUHPidana adalah anak yang umurnya belum mencapai 16 (enam belas) tahun.

d)    Menurut Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Yang disebut anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 butir 2).6

e)     Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakDijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.7

f)     Menurut Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut : "Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya".8

3. Trauma

Trauma diartikan sebagai  sebuah kondisi yang mempengaruhi kesehatan mental seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari, trauma bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Terlebih lagi, trauma memiliki efek yang sangat besar pada kehidupan seseorang dan bisa mempengaruhi perilaku serta sikapnya.Trauma yang terjadi pada anak mungkin berbeda dengan trauma yang dialami orang dewasa.  Dr Theresia Monica traume healing bagi anak anak jauh lebih cepat teratasi ketimbang yang dewasa namun anak anak sedini mungkin sudah harus kondis 97 % mengalami  penyakit kronis.

Pengertian trauma oleh beberapa ahli dapat dijelaskan sebagai berikut :

Judith Herma mendefenisikan Trauma adalah pengalaman yang melibatkan kekerasan , penyalagunaan dan penindasan yang berkepanjangan serta berulang kali terjadi.  Pendapat serupa disampaikan oleh  WHO bahwa Trauma adalah pengalaman yang melibatkan ancaman serius atau kematian  termasuk luka serius terhadap kesehatan fisik dan mental seseorang.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Sigmund Freud bahwa Trauma adalah sebuah kejadian yang sukar diatasi oleh sistem kekebalan tubuh.

Cara penanganan Trauma dapat  diatasi dengan beberapa hal;

a.       Terapi.

Terapi adalah salah satu cara untuk mengeleminir atau mengatasi bahaya trauma. Berbeagai meode dapat dilakukan misalnya  melalui terapi bicara, terapi seni dan terapi perilaku.

b.      Dukungan Sosial

Dukungan sosial /lingkungan dimana penderita trauma berada sangat dibutuhkan. Keluarga dan lingkungan sekitarnya dapat memberikan peran pentung dalam menegembalikan kepercayaan penderita trauma untuk pulih sperti sedia kala. Melalui perhatian dan cara menyapa dengan sopan santun serta menghibur sipenderita dengan berbagai aktivitas di lingkungan sekitar dapat mengembalikan memori si penderita untuk menemukan jatidirinya kembali sebagai manusia normal.

c.       Olah Raga & Meditasi

Olah raga yang teratur perlu bagi sipenderita trauma atas ajakan keluarga dekat atau lembaga lembaga kemanusiaan lainnya untuk memulihkan ingatan serta kepercayaan si penderita. Olagraga  teratur di barengi dengan meditasi menjadi senjata ampuh menegmbalikan memori sipenderita yang terhenti sehingga dapat beraktivitas kembali seperti sedianya.