Dampak Perang Israel-Hamas dan Traumatik Anak-Anak Gaza
Oleh
Dr. Muhamad Husein Maruapey, M.Sc
(Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda)
ABSTRAK
Dampak
Perang Hammas dan Israel terhadap keberadaan Anak-Anak di Gazza sangatlah signifikan.
Melalui penelitian yang diberi judul “ Dampak Perang Israel -Hamas Dan Trauma
Anak Anak Gaza adalah denga Tujuan untuk
memberikan sumbangsih pemikiran agar pemulihan terhadap traumatik anak
pada kondisi perang teratasi dengan baik. Selain memberikan informasi dini
perihal keberadaan korban berjatuhan dan kondisi riel yang terjadi akibat
peperangan, artikel ini setidaknya memberikan kontribusi bagi upaya
kemaslahatan serta bantuan secara spesifik, masif atas nama kemanusiaan.
Melalui metode penelitian Literatur diharapkan apa yang disampaikan melaui
dokumentasi dan lietratur pendukung lainnya dapat memberikan stigma positif
dalam rangka sumbangsi penyelesaian masalah.
Hasil
yang diharapkan setidaknya Korban dan trauma yang dialami anak anak dan perempuan
serta warga sipil lainnya menjadi
problem penyelesaian konflik secara terukur
dan bertanggung jawab sesuai prosedur
hukum internasioanl
Kata
Kunci : Perang, Anak, Traumam, Korban ,
Hukum Internasional
Latar
Belakang
Keadaan
legal yang memungkinkan dua orang atau lebih terlibat dalam persengketaan
bersenjata disertai pernyataan dari salah satu pihak di sebut dengan perang.
Perang menyisahkan banyak permasalahan yang harus dihadapi setiap negara.
Akibat dari perang yang biasa dirasakan hari ini oleh umat manusia hanyalah
penderitaan. Pasaribu Dalam buku History
Of the Word War (2020) Penderitaan yang
dirasakan akibat orang termasuk
kerugian yang diterima bagi
negara yang berkonflik / perang, baik yang memenangkan perang dan yang kalah
dalam perang hampir sama sama merasakan
penderitaan. Peristiwa perang biasanya
terjadi dengan alasan adanya perselisihan antara dua belah pihak
yang tidak mau mengalah terhadap suatu kepentingan. Baik itu
kepentingan politik, ekonomi, sosial dan lain-lain. Perang merupakan suatu
kejadian yang tidak diinginkan oleh siapapun. Namun, dalam keadaan tertentu
peperangan tentu saja dapat terjadi karena situasi politik maupun karena
keegoisan pihak tertentu, dimana masing- masing pihak berusaha untuk memaksakan
kehendaknya, bahkan pada zaman sekarang kita sering mendengar peperangan
terjadi dengan dalih untuk membela keadilan bahkan dengan dalih menciptakan
kedamaian dalam kehidupan di dunia.
Menurut
Oppenheim (2016) “war is contention between two or more state trhoug their armed forced,
for the purpose of overpowering each other and imposing such condition of
peace as the victor please”. Berdasarkan pendapat diatas dapat dilihat bahwa perang merupakan pertikaian
antara dua Negara atau lebih melalui angkatan bersenjatanya yang bertujuan
saling mengalahkan dan memberikan keadaan damai sesuai keinginan
pemenangnya. Dalam kamus besar bahasa
Indonesia ( KBBI ) Perang adalah suatu permusuhan yang
dialamioleh dua negara, agama,bangsa suku dan lainnya. Sementara Perang menurut
Mokhtar Kusumaatmadja (1968) adalah keadaan dua negara atau lebih berada dalam
konflik sengketa bersenjata yang disertai dengan pernyataan niat dari salah
satu pihak. Bertambah meningkatnya sengketa bersenjata atau perang yang terjadi
dikalangan masyarakat internasional belakangan ini membuat masalah perang tidak
bisa dianggap masalah kecil.
Dampak dari peperangan adalah Penderitan dan Kerugian diantaranya antara lain
:
A.
Dampak
Kepada Manusia.
1.
Kepada
Manusia . Perang menyebabkan jatuhnya
korban jiwa baik dipihak militer maupun Sipil termasuk perempuan dan anak anak.
2.
Harta
Benda : Perang menyebabkan hancurnya
fasilitas pemukiman warga terytama Rumah serta bangunan sosial kemasyarakatan
lainnya
3.
Korban
Luka /Cacat : Sangat memilukan jika koban akibat perang inilah membawah derita
yang tiada akhir yaitu cacat tubuh dari setiap insan yang terdampak perang.
4.
Pengungsi
: Korban perang selanjutnya adalah membludaknya pengungsian ke tempat tempat
yang aman dan tidak terjangkau dengan bisingan suara dentuman meriam dan
senjata.
5.
Trauma dan Gangguan Mental . Dampak langsung
yang dirasakan setiap manusia akibat perang adalah memulihkan rasa trauma
dan gangguan mental yang meningkat drastis.
B.
Dampak
Terhadap Lingkungan
1.
Pencermaran.
Dampak lain yang dialami akibat perang adalah pencemaran lingkungan. Pencemaran
lingkungan ini tentunya disebabkan karena penggunaan senjata kimia dan dentuman
rudal dengan bobot dan kapasitas
tertentu yang melululantahkan lingkungan sekitar menjadi gubangan serta
beralihnya fungsi ekosistem mahluk hidup.
2.
Kerusakan
Lahan. Tak kalah rusaknya akibat peperangan adalah Lahan lahan yang tadinya
subur nan hijau beralih menjadi lahan yang gersang dengan topografi lahan curam
dan dalam akibat hamtaman rudal dan bom yang digunakan
3.
Kehilangan
Habitat. Akibat perang tentunya menyisahkan hilangnya habitat mahluk hidup
lingkungan sekitar. Hilangnya habitat bukan saja manusia namun habitat
4.
Ranjau
Darat. Dampak dari perang adalah adannya ranjau darat yang tertanam selama
perang berlangsung dan masih aktif dan berbahaya setelah berakhirnya perang.
Ranjau darat ini berbahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.
Selain
berpengaruh besar terhadap manusia dan lingkungan, maka potensi lain yang
sangat mengerikan dari perang adalah
penurunan pertumbuhan ekonomi negara,
inflasi ( kenaikan harga barang
dan jasah ), tingkat pengangguran meningkat, hancurnya infrastruktur dan
penurunan investsai akibat ketidakpastian politik dan ekonomi.
Beberapa
bukti yang disampaikan diatas
adalah dapat dijadikan rujukan perbaikan
selama perang dunia I dan II berlangsung
atau perang yang terjadi antara Amerika dan Sekutu saat melakukan invasi ke
Irak. Pemandangan yang begitu memilukan bahkan membuat semua mata dunia tertuju
adalah perang antara pasukan israel
dengan bantuan Amerika dan sekutunya terhadap Kelompok Hammas Palestina sungguh
merupakan sebuah kebiadaban bahkan yang dilakukan Zionis Israel terhadap
kelompok Hammas menyasar ke semua masyarakat Sipil. Terlepas dari kebiadaban
kelompok Hammas menembaki wilayah israel dengan rudal jarak pendek awal oktober 2023 yang mengakibatkan korban
berjatuhan dari pihak zionis israel. Akan tetapi sebagian pengamat mengatakan bahwa yang
dilakukan oleh zionis israel melalkukan
pembantaian secara masifdan sistematis
tiada henti selama 3 bulan terakhir adalah pembunuhan terhadap satu suku atau bangsa dengan maksud
memusnakan bangsa tersebut ( Genosyde )
Fakta
menarik dibalik perang antara zionis
israel dengan kelompok Hammas Palestina sejak 7 oktober hingga 3 bulan berlalu,
jumlah korban dari warga gazza telah mencapai 22.185 jiwa termasuk didalamnya korban anak anak yang
mencapai 9100 serta 6500 adalah wanita (
Kementrian Kesehatan Palestina/PRCS, 2 Janurai 2024 ). Data tersebut diatas dapat terlihat pada
tabel dibawah ini :
Tabel 1
Korban Meninggal Warga Gazza termasuk Anak & Perempuan
No |
Data Meningal Dunia |
Luka - Luka |
Ket |
||||
1 |
Anak |
Prmp |
Lain |
Anak |
Hilang |
Lain |
|
|
9100 |
6500 |
|
8663 |
7000 |
|
|
Sumber :
Kementrian Kesehatan Palestina 2024
Sementara
korban luka luka di Gazza telah mencapai angka 57.035 orang termasuk 8663 anak dan sekitar 7000 warga dinyatakan
hilang. Di Tepi barat tercatat 324 orang
tewas termasuk 83 anak dan lebih dari 3800 orang dilaporkan luka
luka.
Data
tersebut diatas digambarkan dalam tabel
dibawah ini :
Tabel 2
: Korban Meninggal dan Luka di Tepi Barat
No |
Meninggal |
Luka - Luka |
Ket |
||
1 |
Anak |
Lain |
Anak |
Lain |
|
|
83 |
241 |
1100 |
2700 |
Sumber :
Kementrian Kesehatan Palestina 2024
Jumlah
korban di pihak zionis israel berdasarkan hasil revisi saat terjadi penyerangan
pihak hammas tanggal 7 Oktober 2023 ,
berjumlah 1139 selain itu ada
sekitar 85 Jurnalis telah kehilangan nyawa akibat perang berlangsung.
Melalui
literatur terdahulu peneliti menemukan beberapa kajian seperti penelitian Heni dengan judul “ Analisa Psikologi dan Sosiologi
Korban Perang Dalam Cerpen Sarajevo) hasil yang didapatkan meski perang telah
berlalu namun trauma kejiwaan dan masalah sosial akan tetap dirasakan oleh
anak.Nurafni Safarina ( 2020) Gambaran
Reseliensi Masyarakat Aceh Setelah Mengalami Pengalaman Traumatis. Hasil yang
didapatkan bahwa banyak responden yang belum bisa melupan peristiwa sunami
karena menyaksikan sendiri peristiwa tersebut dan beberapa responden sudah bisa
melupakan.
2.
Metodelogi
Metode
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan Studi literartur
( Anggara Sahya,2015 ) dengan
menggunakan bacaan seperti buku, jurnal ilmiah, artikel serta dokumen lainnya
yang berkaitan dengan topik penelitian. Studi literratu ini membantu peneliti
memahami teori-teori yang mendasari masalah yang diteliti sehingga dapat memperoleh informasi tentang
penelitian sebelumnya.
3.
Tinjauan
Pustaka
Tujuan dalam perang seperti yang
telah disampaikan Clausewitz adalah membuat musuh tidak dapat melawan kembali.
Untuk mencapai tujuan tersebut, karena perang dilakukan dalam hubungan kelompok
atau Negara, maka diperlukan strategi guna menyatukan setiap elemen yang dapat
memberikan pengaruh terhadap berlangsungnya peperangan. Menurut pengertian
klasik strategi adalah suatu manuver militer untuk mencapai pertempuran dan
taktik digunakan saat kedua kekuatan saling bertemu. Clausewitz (1812) dalam Principles of War menyatakan bahwa
strategi adalah the combination of
individual engagements to attain the goal of the campaign or war.
Menurut Howard MD & Clausewitz
(1832) dalam On War menyatakan bahwa
strategi adalah the use of an engagement for the
purpose of the war. Untuk mencapai tujuan perang, maka diperlukan kekuatan/pasukan.
Sehingga dapat disimpulkan dari pernyataan Clausewitz bahwa strategi adalah
pemanfaatan pertempuran untuk mencapai tujuan perang dengan menggunakan
kekuatan/pasukan yang ada. Pada hakikatnya manusia memiliki
sifat mementingkan diri sendiri sehingga cenderung untuk melakukan tindakan
kekerasan terhadap manusia lainnya. Menurut Thomas Hobbes (1998), manusia dapat
menjadi serigala bagi sesamanya atau yang kita kenal Homo homini Lupus. Hal ini dilandasi tiga hal yaitu keuntungan,
kemanan dan reputasi. Konsekuensi logis dari naluri yang mendasar ini, manusia
akan melakukan tindakan bertahan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Negara
adalah lingkup lebih besar yang merupakan wujud dari individu manusia. Setiap
Negara memiliki kepentingan nasional untuk menjamin kelangsungan berbangsa dan
bernegara. Supaya kepentingan nasionalnya terpenuhi, pada suatu titik kulminasi
tertentu dimana cara-cara normatif tidak mencapai hasil, suatu Negara akan menyerang
Negara lainnya. Implikasi yang ditimbulkan adalah suatu Negara akan berusaha
mempertahankan dirinya dari serangan Negara lain sehingga timbulah perang.
Perang hanya dapat dilakukan oleh dua kelompok yang berselisih. Dapat dikatakan
bahwa perkelahian antar kelompok dimulai sejak puluhan ribu tahun yang lalu.
Chris heuer dalam Gary D. Solis (2010) mengatakan bahwa bukti tersebut
ditemukan melalui suatu lukisan gua,
tentang sekelompok pemanah dalam suatu konflik yang berumur 10.000 tahun
yang lalu. Perang adalah perkelahian dalam skala besar. Clausewitz (1831) dalam
On War mengatakan War is nothing but a duel on a
larger scale. Countless duels go to make up war, but a picture of it as a whole
can be formed by imagining a pair of wrestlers. Each tries through physical
force to compel the other to do his will; his immediate aim is to throw
his opponent in order to make him incapable of further resistance. Dari Clausewitz dapat diartikan
bahwa penyebab suatu perkelahian adalah adanya keinginan untuk memaksakan
kehendak kepada pihak lain.
2. Pengertian Anak
Merujuk
dari Kamus Umum bahasa Indonesia mengenai pengertian anak secara etimologis
diartikan dengan manusia yang masih kecil ataupun manusia yang belum dewasa.1
Menurut R.A. Kosnan “Anak-anak yaitu manusia muda dalam umur muda dalam
jiwa dan perjalanan hidupnya karena mudah terpengaruh untuk keadaan
sekitarnya”.2 Oleh karna itu anak-anak perlu diperhatikan secara
sungguh- sungguh. Akan tetapi, sebagai makhluk social yang paling rentan dan
lemah, ironisnya anak-anak justru sering kalidi tempatkan dalam posisi yang
paling di rugikan, tidakmemiliki hak untuk bersuara, dan bahkan mereka sering
menjadi korban tindak kekerasa dan pelanggaran terhadap hak-haknya.3 Di
Indonesia sendiri terdapat beberapa pengertian tentang anak menurut peraturan
perundang- undangan, begitu juga menurut para pakar ahli. Namun di antara
beberapa pengertian tidak ada kesamaan mengenai pengertian anak tersebut, karna
di latar belakangi dari maksud dan tujuan masing-masing undang- undang maupun
para ahli. Pengertian anak menurut peraturan perundang- undangan dapat dilihat
sebagai berikut :
a)
Anak
Menurut UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pengertian anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.4
b)
Anak
menurut Kitab Udang –Undang Hukum perdata Di jelaskan dalam Pasal 330 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata, mengatakan orang belum dewasa adalah mereka yang
belum mencapai umur 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin. Jadi anak
adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum meniakah. Seandainya
seorang anak telah menikah sebalum umur 21 tahun kemudian bercerai atau
ditinggal mati oleh suaminya sebelum genap umur 21 tahun, maka ia tetap
dianggap sebagai orang yang telah dewasa bukan anak-anak.5
c)
Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Anak dalam Pasal 45 KUHPidana adalah anak yang
umurnya belum mencapai 16 (enam belas) tahun.
d) Menurut Undang-undang No 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak Yang disebut anak adalah seseorang yang belum mencapai umur
21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah kawin (Pasal 1 butir 2).6
e) Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana AnakDijelaskan dalam (Pasal 1 Ayat (3)) Anak
adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18
(delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.7
f)
Menurut
Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah
sebagai berikut : "Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18
(delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam
kandungan apabila hal tersebut demi kepentingannya".8
3.
Trauma
Trauma
diartikan sebagai sebuah kondisi yang mempengaruhi kesehatan
mental seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari, trauma bisa terjadi pada siapa
saja dan kapan saja. Terlebih lagi, trauma memiliki efek yang sangat besar pada
kehidupan seseorang dan bisa mempengaruhi perilaku serta sikapnya.Trauma yang
terjadi pada anak mungkin berbeda dengan trauma yang dialami orang dewasa. Dr Theresia Monica traume healing bagi anak
anak jauh lebih cepat teratasi ketimbang yang dewasa namun anak anak sedini
mungkin sudah harus kondis 97 % mengalami
penyakit kronis.
Pengertian trauma oleh beberapa ahli dapat
dijelaskan sebagai berikut :
Judith Herma mendefenisikan Trauma adalah
pengalaman yang melibatkan kekerasan , penyalagunaan dan penindasan yang
berkepanjangan serta berulang kali terjadi.
Pendapat serupa disampaikan oleh
WHO bahwa Trauma adalah pengalaman yang melibatkan ancaman serius atau
kematian termasuk luka serius terhadap
kesehatan fisik dan mental seseorang.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Sigmund Freud
bahwa Trauma adalah sebuah kejadian yang sukar diatasi oleh sistem kekebalan
tubuh.
Cara penanganan Trauma dapat diatasi dengan beberapa hal;
a. Terapi.
Terapi adalah
salah satu cara untuk mengeleminir atau mengatasi bahaya trauma. Berbeagai
meode dapat dilakukan misalnya melalui
terapi bicara, terapi seni dan terapi perilaku.
b. Dukungan Sosial
Dukungan sosial
/lingkungan dimana penderita trauma berada sangat dibutuhkan. Keluarga dan
lingkungan sekitarnya dapat memberikan peran pentung dalam menegembalikan
kepercayaan penderita trauma untuk pulih sperti sedia kala. Melalui perhatian
dan cara menyapa dengan sopan santun serta menghibur sipenderita dengan
berbagai aktivitas di lingkungan sekitar dapat mengembalikan memori si
penderita untuk menemukan jatidirinya kembali sebagai manusia normal.
c. Olah Raga &
Meditasi
Olah raga yang
teratur perlu bagi sipenderita trauma atas ajakan keluarga dekat atau lembaga
lembaga kemanusiaan lainnya untuk memulihkan ingatan serta kepercayaan si
penderita. Olagraga teratur di barengi
dengan meditasi menjadi senjata ampuh menegmbalikan memori sipenderita yang
terhenti sehingga dapat beraktivitas kembali seperti sedianya.