humas@unida.ac.id 0251-8240773
Prestasi

Dikukuhkan sebagai Professor of Academic in Law oleh Universiti Geomatika Malaysia, Chancellor UNIDA Sampaikan Orasi Ilmiah tentang Tantangan dan Peluang Selat Malaka

Chancellor Universitas Djuanda (UNIDA) Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dikukuhkan sebagai Professor of Academic in Law setelah menerima penghargaan bergengsi Professor of Practice dari Universiti Geomatika Malaysia (UGM). Penerimaan Penghargaan dan Pengukuhan ini diberikan dalam rangkaian acara 20th Years of Excellence UGM Honorary Award Ceremony 2024 yang digelar pada Kamis, 4 Juli 2024, di Mudzaffar Hotel, Melaka, Malaysia.

Dalam pengukuhannya tersebut, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H berkesempatan menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Selat Malaka: Tantangan dan Peluang”.

Di awal pemaparannya, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H menjelaskan bahwasanya ada peran luar biasa besar dari pahlawan Indonesia berdarah Sunda, yakni Ir. Djuanda Kartawidjaja dalam menyatukan teritorial daratan dan perairan NKRI melalui gagasannya yang diakui oleh hukum Internasional. Gagasannya tersebut dikenal Deklarasi Djuanda yang dikemukakan pada tahun 1957. Melalui gagasan ini, laut Indonesia adalah sebagai satu kesatuan wilayah tidak terpisahkan.

“Kedaulatan maritim Indonesia diakui secara internasional melalui UNCLOS 1982, yang memperbolehkan pelayaran damai tanpa izin atau kompensasi. Pasal 58 UNCLOS menyatakan bahwa negara asing berhak melintas dengan kapal, memasang kabel bawah laut, dan menjamin perjalanan yang aman dan nyaman bagi kapal yang lewat,” terangnya.

“Namun, Pasal 19 UNCLOS mengamanatkan bahwa kapal asing yang memasuki perairan negara lain harus mematuhi aturan tertentu, antara lain tidak berhenti sembarangan, terus berlayar, tidak mengancam, atau mengambil sumber daya negara lain,” sambungnya.

Pada prosesnya, terdapat permasalahan yakni sumber daya kelautan Indonesia masih dicuri oleh negara lain, meskipun pasal 19 UNCLOS sudah menjamin keamanannya. Penangkapan ikan secara ilegal telah menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp. 260 triliun pertahun, dengan kerugian mencapai 2.000 triliun.

“Padahal jika dimanfaatkan dengan baik, potensi kelautan dan perikanan Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, termasuk perikanan tangkap, budidaya laut, budidaya tambak, dan bioteknologi,” ungkapnya.

Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H kemudian memaparkan mengenai konteks hubungan Selat Malaka antara Indonesia dan Malaysia. Ia menyampaikan bahwa diperlukan kolaborasi nyata antara Indonesia dan Malaysia berkaitan dengan optimalisasi pengelolaan Selat Malaka yang melibatkan beberapa aspek penting, seperti keamanan maritim, kerja sama ekonomi, lingkungan ekosistem laut, teknologi, hingga paradigma hukum untuk membangun kerangka peraturan perundangan-undangan yang harmonis dalam mengelola Selat Malaka, termasuk peraturan navigasi, pengawasan lingkungan, dan penegakan hukum internasional.

Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H dalam closing remarks-nya menegaskan, Selat Malaka tidak diragukan lagi merupakan salah satu kekayaan Nusantara. Selat Malaka menjadi anugerah bagi Indonesia dan Malaysia, sehingga kedua negara dapat bersama-sama memanfaatkan dengan baik potensi ekonomi yang sangat besar, baik melalui joint management, joint security, joint study dan lainnya.

“Diharapkan agar kedua bangsa dapat lebih mengembangkan kolaborasi produktif demi kemajuan dan kesejahteraan bersama, oleh karena itu sangat diperlukan pemikiran geopolitik untuk memaksimalkan kekayaan dan potensi kekayaan yang ada di Selat Malaka tersebut,” pungkas Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H.