humas@unida.ac.id 0251-8240773
Berita

Diskusikan Perbandingan Kebijakan Kepemilikan Tanah dan Pembangunan Rumah yang Terjangkau di Indonesia dan Malaysia, UNIDA dan UUM Adakan Simposium

Universitas Djuanda (UNIDA) melalui Sekolah Pascasarjana bersama Universiti Utara Malaysia (UUM) selenggarakan Simposium bertajuk Land Ownership, and Developing Affordable Housing – A Comparative Exploration of Malaysia and Indonesia Legal Policy and Initiative di Aula Gedung C UNIDA pada Senin, 18 Desember 2023.

 

Simposium tersebut diisi oleh Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H selaku Key Notes Speaker dan sebagai Pemakalah yaitu Prof. Nuarrual Hilal Md Dahlan dari Universiti Utara Malaysia, Ir. Edward Abdurachman, MSC dari The HUD Institute dan dari UNIDA yaitu Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H, Dr. Nova Monaya, S.H., M.Kn serta Dr. Hj. Rita Rahmawati, Dra., M.Si.

 

Dekan Sekolah Pascasarjana UNIDA, Dr. Ir. Ristika Handarini, MP dalam sambutannya menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan simposium ini untuk memberikan gambaran pada audience tentang perbedaan tentang kepemilikan lahan dan kebijakan rumah terjangkau antara di Indonesia dan di Malaysia.

 

“Dengan diadakannya kegiatan ini yang melibatkan narasumber dari luar negeri yaitu dari yaitu dari UUM, Prof. Nuarrual Hilal Md Dahlan sebagai Guest Lecture, harapannya dapat memperkuat MoU antara UNIDA dan UUM serta tentunya kegiatan ini menjadi dokumen penting baik untuk akreditasi perguruan tinggi maupun program studi,” paparnya.

 

Chancellor UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, S.H., M.H selaku Key Notes Speaker dalam paparannya materinya yang berjudul “Overview of Indonesian Property Law” menyampaikan bahwa harmonisasi hukum tentang perumahan sangat perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi masalah mendesak dalam hukum properti atau pasar, khususnya yang berkaitan dengan tanah dan bangunan. Hubungan hukum antara tanah dan bangunan, seperti rumah kepemilikan merupakan bidang penelitian yang penting.

 

Milestones dalam palaksanaan perumahan terjangkau yaitu pertama pasokan lahan perumahan, lalu membuat Land Bank, ketiga yaitu mensubsidi tanah, keempat tahap pendaftaran dan tindakan hukum. Langkah kelima yaitu membuat kebijakan nasional dan regional lalu dibangunnya perumahan yang terjangkau,” ungkapnya.

 

Selanjutnya, Prof. Nuarrual Md Dahlan dalam paparannya berjudul “Housing Programme in Malaysia: Adequacy, Affordability, Quality & Problems of Abandoned Housing Project” menyatakan bahwa ada beberapa masalah dalam pelaksanaan perumahan terjangkau di Malaysia yaitu diantaranya menganai harga rumah dengan cicilan bulanan apakah dapat mengakomodasi masyarakat yang berpenghasilan rendah, sangat bergantung pada pendapatan dan kemampuan gaji sehingga ada masalah pada generasi muda yang baru bekerja.

 

“perumahan terjangkau tergantung pada persetujuan bank, tidak ada undang-undang yang mengontrol harga rumah di Malaysia. Adapun proyek-peroyek perumaha terjangkau di Malaysia yaitu Rumah Mampu Milik, PR1MA, Perumahan Miskin Hardcore (PPRT), Proyek Perumahan Rakyat (PPRT), Proyek Perumahan Rakyat (PPR) Perumahan PNS 1 Malaysia (PPA1M) dan Skema di Bawah Syarikat Perumahan Negara Berhad (SPNB) serta Rumah Wilayah Persekutuan (RUMAHWIP),” tuturnya.

 

Sementara itu, Dr. Ani Yumarni, S.H., M.H dalam paparannya yang berjudul “Potensi dan Pemberdayaan Tanah Wakaf Tradisional di Indonesia” mengatakan bahwa dalam Pasal 1 ayat (1) UU 41 Tahun 2004 mengartikan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

 

“Ada pun fungsi wakaf yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk kepentingan ibadah dan mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis,” tuturnya.

 

Dr. Nova Monaya, S.H.I., M.Kn dalam paparan materinya mengenai Hak Kemanfaatan dan Hak Kegunaan dari Kepemilikan Bangunan Gedung di Atas Tanah Wakaf” menyatakan bahwa salah satu alternatif solusi dari pengembangan pemanfaatan dan produktivitas tanah wakaf dapat dilakukan dengan mempertautkan sistem hukum Islam yang dalam hal ini adalah hukum wakaf, dengan hukum perdata dan hukum positif.

 

“Melalui teori pertautan hukum terhadap tanah wakaf berdasarkan perikatan Bangun Guna Serah (BGS) sebagai perjanjian inominan dapat memberikan solusi dari rigiditas tanah wakaf yang melarang untuk dijual, dihibahkan atau diwariskan serta dijaminkan, sehingga tanah wakaf tidak menjadi lahan tidur karena selama ini dikelola secara common sense,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Dr. Hj. Rita Rahmawati, Dra., M.Si dalam paparannya menyatakan bahwa permasalahan perumahan ini merupakan masalah krusial yang tidak hanya terjadi di Indonesia. Masalah perumahan itu tentu disebabkan oleh kurangnya jumlah rumah, pada dasarnya solusinya yaitu membangun rumah untuk masyarakat dengan syarat harganya terjangkau. Mengenai perumahan ini menjadi masalah ketika memang pendistribusian rumah dilakukan dengan tidak adil.