humas@unida.ac.id 0251-8240773
Berita

Kembangkan Wawasan Mahasiswa melalui Progam Praktisi Mengajar, FH UNIDA Datangkan Praktisi Hukum Properti

Rangkaian Program Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) pada kesempatan kali ini datangkan Pendiri Law Office Joni & Tanamas, Muhammad Joni, S.H., M.H selaku Praktisi Hukum Properti di Ruang Kelas FH UNIDA pada Jumat, 17 Mei 2024.

Program Praktisi Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 6 FH UNIDA.

Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi khususnya pada pertemuan kali ini mengenai hukum properti.

“Program ini juga sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program Merdeka Belajar Kampus Merdeka selalu tinggi dan tentu ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.

 

Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran.

Muhammad Joni, S.H., M.H dalam pemaparan materinya menyampaikan pentingnya program praktisi mengajar ini untuk mahasiswa serta menerangkan tentang hukum properti secara menyeluruh seperti definisi hukum proferti, jenis dan juga pelaksanaan atau praktik hukum properti khususnya di Indonesia.

“Banyak pengertian hukum properti menurut para ahli, seperti menurut Prof. Dr. Martin Roestamy, S.H., M.H yaitu rumah dan bangunan gedung. Menurut Mariam Daruz Bz, properti merupakan harta kekayaan dan menurut Robensyah Sjachran, properti merupakan kontrak atau perjanjian jual beli,” tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang hukum properti serta sesi diskusi antara narasumber dan mahasiswa.