humas@unida.ac.id 0251-8240773
Informasi

Kesadaran Hak Asasi Manusia Sebagai Fitrah Setiap Manusia

Oleh:

Dr. Ir. Ristika Handarini, MP

(Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda)

Ditulis dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 10 Desember 2023

 

 

Assalamualaikum Warahmatullahi  Wabarakatuh

Berbicara mengenai Hak Azasi Manusia (HAM) maka kita mulai terlebih dahulu mengenai asal dan definisi  dari hak azasi manusia. Hak azasi manusia berasal dari bahasa Perancis yaitu: droits de ‘I Home.  Hak azasi manusi diperkenalkan pertama kali oleh Karel Vasak yang terisnpirasi dari slogan Revolusi Perancis  yakni: kebebasan, persamaan dan persaudaraan, Dalam bahasa Inggris cukup popular dengan istilah  human rights dan dalam bahasa Arab Al-huquq Al-insaniyyah  yang mempunyai arti hak   dasar yang melekat pada manusia sebagai  ciptaan Tuhan yang dibawa sejak lahir dan bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia atau negara.

Para ahli dunia mendefinisikan HAM sebagai berikut:  John Locke  (1948) dalam bukunya The Second Treatise of Civil Government: and  a Letter Concerning Toleration menyatakan bahhwa hak azasi manusia diberikan oleh Tuhan  yaitu hak persamaan, hak kebebasan, hak mempertahankan hidup dan hak untuk meindungi harta benda yang dimiliki. A.J.M. Milne (1986) menuliskan arti hak azasi manusia dalam bukunya Human Rights ang Human Diversity: an essay in the Philosophy oh Human Rights sebagai hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia tanpa melihat latar belakang manusia apakah itu agama, bangsa etnis, sosial dan budaya, status sosial dan jenis kelamin. Menurut Austin Ranney (1996) dalam bukunya Governing: an Introduction to Political Science,   hak asasi manusia adalah sebuah ruang kebebasan yang dimiliki seseorang dan sudah diatur atau dirumuskan di dalam konstitusi hukum serta pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah atau negara. Peter R. Baehr (2004) seorang Professor of Human Rights dari Utrecht University dalam bukunya  The Role of Human Rights in Foreign Policy mengartikan bahwa hak azasi manusia adalah hak pokok yang ada dalam diri setiap manusia yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sebagai dasar pengembangan diri. G.J Wolhoff (2017) dalam bukunya: Hak Azasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia,  menyatakan bahwa hak azasi manusia sudah ada dalam diri manusia sejak lahir yang tidak dapat dirampas sehingga menyebabkan manusi kehilangan derajatnya.

Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM) hak azasi manusia ada lima jenis, yaitu: hak personal yang berkaitan dengan kebutuhan individu, hak legal yang berkaitan dengan perlindungan hukum, hak sipil dan politik yang berkaitan dengan kebebebasan menentukan pilihan politik, hak subsistensi yang berkaitan dnegan sumber daya untuk menunjang keghidupan dan hak ekonomi, sosial dan  budaya.

Prinsip-prinsip hak azasi manusia adalah:  pertama, bersifat hakiki  yaitu diberikan sejak manusia dilahirkan,  oleh karena itu bila sesama manusia saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain maka keharmonisan antar manusia akan terjalin dengan baik. Kedua, bersifat universal (universality)artinya hak azasi berlaku untuk setiap  manusia di seluruh dunia tanpa melihat latar belakangnya (agama,  ras, suku bangsa, status sosial dan jenis kelamin). Ketiga, hak azasi tidak bisa dicabut yang artinya tidak dapat diserahkan atau dirampas oleh orang lain, jika terjadi maka akan berpotensi  memicu konflik yang membahayakan individu dan lingkungan. Keempat, hak azasi tidak dapat dibagi  dan kesetaraan artinya harus memperoleh hak yang sama, jika tidak maka ada individu yang diperlakukan tidak adil karena tidak mendapatkan hak yang sama dengan individu lain. Kelima, menjadi tanggungjawab negara oleh karena itu menjadi kewajiban untuk menghormati, memenuhi dan melindungi.

            Indonesia mengatur hak azasi manusia dalam  Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Azasi manusia yang terdiri atas: a) Hak azasi  untuk hidup  artinya setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih, serta memperoleh sara aman, damai, tenteram serta sejahtera lahir bathin, b) Hak azasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan sepanjang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum agama dan negara, c) Hak azasi untuk mengembangkan diri secara layak, sehingga berhak untuk berkomunikas dan mendapat informasi, pengetahuan, teknologi, seni dan budaya baik secara individu maupun kelompok, d) Hak untuk memperoleh keadilan yang sama dimata hukum, tidak ada diskriminasi.  Azas praduga tak bersalah (seseorang berhak untuk tidak dinyatakan bersalah jika belum ada keputusan hukum yang sah dari sidang pengadilan), e) Hak atas kebebasan pribadi dalam menentukan agama yang dianut, menentukan pilihan politik dan mengeluarkan pendapat, f) Hak atas rasa aman sehingga dalam menjalani kehidupan tenang, contoh: mendapat perlindungan diri dan keluarga sehingga bebas dari perbuatan buruk (penyiksaan, kekerasan, ditangkap/ditahan tanpa alasan, dipaksa, dibuang), g) Hak kesejahteraan, setiap warga Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai martabat dan memilih pekerjaan yang diminati, h) Hak ikut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak untuk diangkat menjadi pejabat atau memiliki jabatan di pemerintahan  dan setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya terhadap system pemerintahan serta ikut pemilu, i) Hak Wanita yaitu berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan pekerjaan  serta menentukan kewarganegaraannya (dalam kasus pernikahan dengan WNA), j) Hak anak, setiap anak yang dilahirkan di Indonesia mempunyai ha katas perlindungan orang tua, keluarga, Masyarakat dan negara. Setiap anak berhak mendapatkan sebuah nama dan status kewarganegaraan, beribadah, berekspresi dengan bimbingan orang tua atau wali serta perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan baik fisik maupun mental. Beberapa kasus yang marak di media masa terkait kekerasan pada anak menimbulkan rasa prihatin yang dalam, apalagi dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya  secara hukum memberikan perlindungan pada mereka.

            Bagaimana hak azasi manusia dalam prespektif Islam?  Menurut Aminah (2010) menyatakan bahwa hak azasi manusia sebagai wujud eksistensi ummat manusia di atas bumi dengan kata lain huquuqullah dan huquuqul’ibad adalah ketetapan dari Allah SWT.  Dengan demikian hak azasi manusia dalam Islam adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT.  Penjabaran HAM dalam Al Quran termaktub dalam Q,S al-A’raf (7):24 yaitu dan kamu mempunyai tempat kediaman dan kesenangan (tempat mencari kehidupan) di muka bumi sampai waktu yang lama. Q,S al-Isra’ (17):70 yaitu dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan,  Manusia diberi hak untuk mencari penghidupan dengan mempertimbangkan prinsip HAM sehingga tidak seorangpun berhak merusak makhluk lain untuk kepentingan diri sendiri. Oleh karena itu praktek perbudakan dalam arti  harafiah maupun arti luas  harus dihapuskan. Sedemikian berharganya hak hidup manusia sehingga Allah SWT menyetarakan satu nyawa dengan seluruh nyawa jika dihilangkan secara semen-mena , demikian sebaliknya jika menyelamatkan satu nyawa maka setara dengan menyelamatkan sejagat nyawa (QS al-Maidah (5) 32.  Hal ini yang terjadi dengan saudara-saudara kita di Palestina yang harus kita bantu perjuangannya melalui hak-hak yang kita miliki sebagai individu. Demikian juga upaya untuk mempertahankan kehidupan seseorang yang terdapat dalam QS An-Nissa (4):29, yaitu dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Secara tegas tidak ada hak untuk bunuh diri, karena manusia milik Allah, sehingga dianjurkan untuk merawat dan menjaga keselamatannya.

Manusia diciptakan  untuk hidup dan dengan kehidupannya  dia diberi  posisi sebagai khalifatullah fi al-ardhi, dengan akalnya manusia diberi amanah untuk menjaga dan mengelola bumi/alam sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan bagi manusia, maka tidak diperbolehkan membuat kerusakan di alam,  Terjaganya alam dan terjaminnya kehidupan manuasia akan menciptakan kedamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan.  Hak menggunakan air dan udara sebagai sumber kehidupan  juga menjadi tanggungjawab bersama. Dalam Al Quran kata air disebutkan sebanyak 59 kali dan udara  disebut berulang sebanyak 28 kali.  Salah satunya dalam QS al-Anbiya  (21):30 yaitu dan dari air Kami jadikan segala sesuatu hidup.

            Akhirul kata dengan bismillah kita maknai kehidupan dan hak-hak azasi  manusia sepenuhnya  agar tidak melanggar hak-hak orang lain dan dengan Alhamdulillah kita syukuri hak-hak azasi manusia yang diberikan oleh Allah SWT  untuk dapat menjalankan tugas kita sebagai khalifatullah fi al-ardhi dan menjadi bagian dari insan yang  menjaga kehidupan dan kedamaian.  Mari bersama-sama saling menghargai karena kita semua  milik Allah. 

 

Wallāhu yaqụlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl.

Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.