Kesadaran Hak Asasi Manusia Sebagai Fitrah Setiap Manusia
Oleh:
Dr. Ir. Ristika Handarini, MP
(Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Djuanda)
Ditulis dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi
Manusia (HAM) Sedunia 10 Desember 2023
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Berbicara
mengenai Hak Azasi Manusia (HAM) maka kita mulai terlebih dahulu mengenai asal
dan definisi dari hak azasi manusia. Hak
azasi manusia berasal dari bahasa Perancis yaitu: droits de ‘I Home. Hak azasi manusi diperkenalkan pertama kali
oleh Karel Vasak yang terisnpirasi dari slogan Revolusi Perancis yakni: kebebasan, persamaan dan persaudaraan,
Dalam bahasa Inggris cukup popular dengan istilah human rights dan dalam bahasa Arab Al-huquq Al-insaniyyah
yang mempunyai arti hak dasar yang melekat pada manusia sebagai ciptaan Tuhan yang dibawa sejak lahir dan
bersifat kodrati dan bukan pemberian manusia atau negara.
Para ahli dunia mendefinisikan HAM sebagai berikut:
John
Locke (1948) dalam bukunya The Second
Treatise of Civil Government: and a
Letter Concerning Toleration menyatakan bahhwa hak azasi manusia diberikan
oleh Tuhan yaitu hak persamaan, hak
kebebasan, hak mempertahankan hidup dan hak untuk meindungi harta benda yang
dimiliki. A.J.M. Milne (1986) menuliskan arti hak azasi manusia dalam bukunya Human
Rights ang Human Diversity: an essay in the Philosophy oh Human Rights
sebagai hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia tanpa melihat latar
belakang manusia apakah itu agama, bangsa etnis, sosial dan budaya, status
sosial dan jenis kelamin. Menurut Austin Ranney (1996)
dalam bukunya Governing: an Introduction to Political Science, hak asasi manusia adalah sebuah ruang
kebebasan yang dimiliki seseorang dan sudah diatur atau dirumuskan di dalam
konstitusi hukum serta pelaksanaannya sudah dijamin oleh pemerintah atau
negara. Peter R. Baehr (2004) seorang Professor
of Human Rights dari Utrecht University dalam bukunya The Role of Human Rights
in Foreign Policy mengartikan bahwa hak azasi manusia adalah hak pokok yang ada dalam diri
setiap manusia yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sebagai
dasar pengembangan diri. G.J Wolhoff (2017) dalam bukunya: Hak Azasi Manusia
dalam Konstitusi Indonesia, menyatakan
bahwa hak azasi manusia sudah ada dalam diri manusia sejak lahir yang tidak
dapat dirampas sehingga menyebabkan manusi kehilangan derajatnya.
Menurut
Deklarasi Universal HAM (DUHAM) hak azasi manusia ada lima jenis, yaitu: hak
personal yang berkaitan dengan kebutuhan individu, hak legal yang berkaitan
dengan perlindungan hukum, hak sipil dan politik yang berkaitan dengan kebebebasan
menentukan pilihan politik, hak subsistensi yang berkaitan dnegan sumber daya
untuk menunjang keghidupan dan hak ekonomi, sosial dan budaya.
Prinsip-prinsip
hak azasi manusia adalah: pertama, bersifat
hakiki yaitu diberikan sejak
manusia dilahirkan, oleh karena itu bila
sesama manusia saling menghormati dan menjunjung tinggi satu sama lain maka
keharmonisan antar manusia akan terjalin dengan baik. Kedua, bersifat universal
(universality)artinya hak azasi berlaku untuk setiap manusia di seluruh dunia tanpa melihat latar
belakangnya (agama, ras, suku bangsa,
status sosial dan jenis kelamin). Ketiga, hak azasi tidak bisa dicabut
yang artinya tidak dapat diserahkan atau dirampas oleh orang lain, jika terjadi
maka akan berpotensi memicu konflik yang
membahayakan individu dan lingkungan. Keempat, hak azasi tidak dapat dibagi
dan kesetaraan artinya harus
memperoleh hak yang sama, jika tidak maka ada individu yang diperlakukan tidak
adil karena tidak mendapatkan hak yang sama dengan individu lain. Kelima,
menjadi tanggungjawab negara oleh karena itu menjadi kewajiban untuk
menghormati, memenuhi dan melindungi.
Indonesia mengatur hak azasi manusia
dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999
Tentang Hak Azasi manusia yang terdiri atas: a) Hak azasi untuk hidup
artinya setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang
sehat dan bersih, serta memperoleh sara aman, damai, tenteram serta sejahtera
lahir bathin, b) Hak azasi untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
sepanjang telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku yaitu hukum
agama dan negara, c) Hak azasi untuk mengembangkan diri secara layak, sehingga
berhak untuk berkomunikas dan mendapat informasi, pengetahuan, teknologi, seni
dan budaya baik secara individu maupun kelompok, d) Hak untuk memperoleh
keadilan yang sama dimata hukum, tidak ada diskriminasi. Azas praduga tak bersalah (seseorang berhak
untuk tidak dinyatakan bersalah jika belum ada keputusan hukum yang sah dari
sidang pengadilan), e) Hak atas kebebasan pribadi dalam menentukan agama yang
dianut, menentukan pilihan politik dan mengeluarkan pendapat, f) Hak atas rasa
aman sehingga dalam menjalani kehidupan tenang, contoh: mendapat perlindungan
diri dan keluarga sehingga bebas dari perbuatan buruk (penyiksaan, kekerasan,
ditangkap/ditahan tanpa alasan, dipaksa, dibuang), g) Hak kesejahteraan, setiap
warga Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan sesuai
martabat dan memilih pekerjaan yang diminati, h) Hak ikut serta dalam
pemerintahan. Setiap warga negara berhak untuk diangkat menjadi pejabat atau
memiliki jabatan di pemerintahan dan
setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya terhadap system pemerintahan serta
ikut pemilu, i) Hak Wanita yaitu berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam
melaksanakan pekerjaan serta menentukan
kewarganegaraannya (dalam kasus pernikahan dengan WNA), j) Hak anak, setiap
anak yang dilahirkan di Indonesia mempunyai ha katas perlindungan orang tua,
keluarga, Masyarakat dan negara. Setiap anak berhak mendapatkan sebuah nama dan
status kewarganegaraan, beribadah, berekspresi dengan bimbingan orang tua atau
wali serta perlindungan hukum dari segala macam tindak kekerasan baik fisik
maupun mental. Beberapa kasus yang marak di media masa terkait kekerasan pada
anak menimbulkan rasa prihatin yang dalam, apalagi dilakukan oleh orang-orang
terdekat yang seharusnya secara hukum
memberikan perlindungan pada mereka.
Bagaimana hak azasi manusia dalam
prespektif Islam? Menurut Aminah (2010)
menyatakan bahwa hak azasi manusia sebagai wujud eksistensi ummat manusia di
atas bumi dengan kata lain huquuqullah dan huquuqul’ibad adalah ketetapan dari
Allah SWT. Dengan demikian hak azasi
manusia dalam Islam adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT. Penjabaran HAM dalam Al Quran termaktub dalam
Q,S al-A’raf (7):24 yaitu dan kamu mempunyai tempat kediaman dan kesenangan
(tempat mencari kehidupan) di muka bumi sampai waktu yang lama. Q,S al-Isra’
(17):70 yaitu dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut
mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik
dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah Kami ciptakan, Manusia diberi
hak untuk mencari penghidupan dengan mempertimbangkan prinsip HAM sehingga
tidak seorangpun berhak merusak makhluk lain untuk kepentingan diri sendiri.
Oleh karena itu praktek perbudakan dalam arti harafiah maupun arti luas harus dihapuskan. Sedemikian berharganya hak
hidup manusia sehingga Allah SWT menyetarakan satu nyawa dengan seluruh nyawa
jika dihilangkan secara semen-mena , demikian sebaliknya jika menyelamatkan
satu nyawa maka setara dengan menyelamatkan sejagat nyawa (QS al-Maidah (5) 32. Hal ini yang terjadi dengan saudara-saudara
kita di Palestina yang harus kita bantu perjuangannya melalui hak-hak yang kita
miliki sebagai individu. Demikian juga upaya untuk mempertahankan kehidupan
seseorang yang terdapat dalam QS An-Nissa (4):29, yaitu dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Secara
tegas tidak ada hak untuk bunuh diri, karena manusia milik Allah, sehingga
dianjurkan untuk merawat dan menjaga keselamatannya.
Manusia
diciptakan untuk hidup dan dengan
kehidupannya dia diberi posisi sebagai khalifatullah fi al-ardhi, dengan
akalnya manusia diberi amanah untuk menjaga dan mengelola bumi/alam
sebaik-baiknya untuk memberikan kemanfaatan bagi manusia, maka tidak
diperbolehkan membuat kerusakan di alam,
Terjaganya alam dan terjaminnya kehidupan manuasia akan menciptakan
kedamaian dan kebahagiaan dalam kehidupan.
Hak menggunakan air dan udara sebagai sumber kehidupan juga menjadi tanggungjawab bersama. Dalam Al
Quran kata air disebutkan sebanyak 59 kali dan udara disebut berulang sebanyak 28 kali. Salah satunya dalam QS al-Anbiya (21):30 yaitu dan dari air Kami jadikan
segala sesuatu hidup.
Akhirul kata dengan bismillah kita
maknai kehidupan dan hak-hak azasi
manusia sepenuhnya agar tidak
melanggar hak-hak orang lain dan dengan Alhamdulillah kita syukuri hak-hak
azasi manusia yang diberikan oleh Allah SWT untuk dapat menjalankan tugas kita sebagai
khalifatullah fi al-ardhi dan menjadi bagian dari insan yang menjaga kehidupan dan kedamaian. Mari bersama-sama saling menghargai karena
kita semua milik Allah.
Wallāhu
yaqụlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl.
Wassalamuallaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.