[email protected] 0251-8240773
Informasi

Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia

Oleh: Mulyadi, S.H., M.H

FH UNIDA

email: [email protected]

 

Salah satu amanat dari Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Akan tetapi, upaya dalam penegakkan dan perlindungan HAM itu sendiri tidak mudah, banyak tantangan dan rintangannya. Hal ini dapat kita lihat dengan masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas sampai saat ini.

Salah satu kasus pelanggaran HAM yang cukup serius adalah di bidang linbgkungan hidup. Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dapat mengakibatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada masyarakat terganggu. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia Pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak atas lingkungan hidup merupakan Hak Asasi Manusia, yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh egara, hukum, pemerintah, dan setiap orang serta masyarakat internasional.

Pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kejahatan lingkungan. Namun demikian yang terjadi masih banyak pelanggaran HAM. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak yang fundamental manusia. Hak itu melekat sebagai yang memperkuat konstruksi kehidupan manusia. Di era globalisasi pelanggaran HAM berat bisa diajukan dalam mekanisme peradilan internasional, sebagai wujud perlindungan terhadap Hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Semua manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tanpa lingkungan yang sehat, kita mungkin tidak memiliki akses ke standar hidup yang layak. Hak Asasi Manusia dan lingkungan saling terkait. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang memiliki udara bersih, air bersih, dan energi bersih. Lingkungan yang sehat dan aman memungkinkan manusia untuk mencapai potensi maksimalnya.

Degradasi lingkungan – tercemarnya udara yang kita hirup, makanan yang kita makan, air yang kita minum, dan ekosistem yang menopang kita – diperkirakan bertanggung jawab atas setidaknya seperempat dari total beban penyakit global.

Bahwa akses ke lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi, karena lingkungan yang aman, bersih, sehat dan berkelanjutan merupakan bagian integral dari penikmatan penuh berbagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, kesehatan, makanan, air dan sanitasi.

Hak Asasi Manusia dan lingkungan saling terkait. Melindungi lingkungan berarti melindungi hak asasi manusia. Hak Aasasi Manusia tidak dapat dinikmati tanpa lingkungan yang aman, bersih dan sehat, dan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan tidak dapat diciptakan tanpa pembentukan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Dalam menegakkan hukum atas kejahatan lingkungan merupakan upaya untuk menjaga pelestarian alam Indonesia. Kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan kejahatan konstitusional. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUDNRI Tahun 1945.

Konstitusionalitas HAM atas lingkungan hidup semakin dipertegas dengan keluarnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). UUPPLH merupakan payung hukum dan jaminan perlindungan HAM atas lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Walaupun demikian, disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.

Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan” .

Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat mengandung makna yaitu lingkungan yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras, serasi, dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini memberi kemungkinan bagi setiap orang untuk menuntut kepada pemerintah agar ”kebaikan dan kesehatan lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus dan oleh karenanya pula adalah merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus-menerus melakukan usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.

Akan tetapi, faktanya selama ini sebagian besar manusia pasti dapat merasakan, bahwa Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini masih jauh dari yang diharapkan.