Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia
Oleh: Mulyadi, S.H., M.H
FH UNIDA
email:
[email protected]
Salah satu amanat dari Undang- Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 adalah mengakui dan menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia (HAM). Akan tetapi, upaya dalam penegakkan dan perlindungan
HAM itu sendiri tidak mudah, banyak tantangan dan rintangannya. Hal ini dapat
kita lihat dengan masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas
sampai saat ini.
Salah satu kasus pelanggaran HAM yang cukup serius
adalah di bidang linbgkungan hidup. Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup
dapat mengakibatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada
masyarakat terganggu. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian
dari hak asasi manusia Pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan
sehat merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Hak atas lingkungan hidup
merupakan Hak Asasi Manusia, yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh egara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang serta masyarakat
internasional.
Pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan kejahatan lingkungan. Namun demikian yang terjadi
masih banyak pelanggaran HAM. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan
hak yang fundamental manusia. Hak itu melekat sebagai yang memperkuat
konstruksi kehidupan manusia. Di era globalisasi pelanggaran HAM berat bisa
diajukan dalam mekanisme peradilan internasional, sebagai wujud perlindungan
terhadap Hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
Semua
manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tanpa lingkungan
yang sehat, kita mungkin tidak memiliki akses ke standar hidup yang layak. Hak
Asasi Manusia dan lingkungan saling terkait. Lingkungan yang bersih dan sehat
adalah lingkungan yang memiliki udara bersih, air bersih, dan energi bersih. Lingkungan yang
sehat dan aman memungkinkan manusia
untuk mencapai potensi maksimalnya.
Degradasi
lingkungan – tercemarnya udara yang kita hirup, makanan yang kita makan, air
yang kita minum, dan ekosistem yang menopang kita – diperkirakan bertanggung
jawab atas setidaknya seperempat dari total beban penyakit global.
Bahwa
akses ke lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi, karena
lingkungan yang aman, bersih, sehat dan berkelanjutan merupakan bagian integral
dari penikmatan penuh berbagai hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup,
kesehatan, makanan, air dan sanitasi.
Hak
Asasi Manusia dan lingkungan saling terkait. Melindungi lingkungan berarti
melindungi hak asasi manusia. Hak Aasasi Manusia tidak dapat dinikmati tanpa
lingkungan yang aman, bersih dan sehat, dan tata kelola lingkungan yang
berkelanjutan tidak dapat diciptakan tanpa pembentukan dan penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia.
Dalam
menegakkan hukum atas kejahatan lingkungan merupakan upaya untuk menjaga
pelestarian alam Indonesia. Kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan
kejahatan konstitusional. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak
asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUDNRI Tahun 1945.
Konstitusionalitas
HAM atas lingkungan hidup semakin dipertegas dengan keluarnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH). UUPPLH merupakan payung hukum dan jaminan
perlindungan HAM atas lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UUPLH yang berbunyi: “Setiap orang mempunyai
hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Walaupun demikian,
disamping mempunyai hak, menurut Pasal 6 Ayat (1) UUPLH: ”setiap orang
berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan
menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup”.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Pasal 9 ayat (3) menegaskan: “setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan
dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan” .
Lingkungan
Hidup yang Baik dan Sehat mengandung makna yaitu lingkungan
yang dapat memungkinkan manusia berkembang secara optimal, secara selaras,
serasi, dan seimbang. Adanya jaminan semacam ini memberi kemungkinan bagi setiap
orang untuk menuntut kepada pemerintah agar ”kebaikan dan kesehatan
lingkungannya perlu diperhatikan dan ditingkatkan terus dan oleh karenanya pula
adalah merupakan kewajiban bagi negara untuk selalu menciptakan lingkungan
hidup yang baik dan sehat bagi warganya dan secara terus-menerus melakukan
usaha-usaha perbaikan dan penyehatan lingkungan hidup.
Akan tetapi, faktanya selama
ini sebagian besar manusia
pasti dapat merasakan, bahwa Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat ini masih jauh
dari yang diharapkan.