Rangkaian Program Praktisi Mengajar, FH UNIDA Hadirkan Pengacara Publik Arbitrase Kepailitan
Dalam Rangkaian Program Praktisi Mengajar Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda (UNIDA) hadirkan Pengacara Publik Khususnya Abitrase Kepailitan, Hermawan, S.H., M.H di Ruang Kelas FH UNIDA pada Senin, 6 Mei 2024.
Program Praktisi Mengajar tersebut bertemakan “Mendesain Pembelajaran yang Kolaboratif dan Partisipatif melalui Program Praktisi Mengajar” yang dihadiri oleh Pimpinan FH UNIDA serta diikuti oleh Mahasiswa Semester 6 FH UNIDA.
Dekan FH UNIDA, Dr. Nurwati, S.H., M.H menyatakan bahwa kegiatan praktisi mengajar ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya untuk perluasan wawasan yang dimana mahasiswa tidak hanya belajar dari dosen pengampu saja akan tetapi langsung pada praktisinya yang pada saat ini dari praktisi pengacara publik khususnya Abitrase Kepailitan.
“Program ini juga sangat berdampak pada peningkatan Indikator Kinerja Utama (IKU) FH UNIDA dan alhamdulillah dari tahun 2021 FH UNIDA dalam hal pengimplementasian program Merdeka Belajar Kampus Merdeka selalu tinggi dan tentu ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan,” ungkapnya.
Selanjutnya Wakil Dekan I FH UNIDA, Dr. Ani Yumarni, S.H.I., M.H menyatakan bahwa program Praktisi Mengajar ini merupakan agenda rutin FH UNIDA yang diselenggarakan setiap semester, dengan tujuan mengembangkan wawasan mahasiswa melalui pembelajaran yang disampaikan langsung oleh unsur praktisi terkait mata kuliah yang diampu, sehingga dengan begitu tercipta kolaborasi dan interaksi yang cukup intens dalam pembelajaran.
Sementara itu, Hermawan, S.H., M.H dalam pemaparan materinya menyampaikan materi tentang sistem peradilan abitrase kepailitan baik nasional maupun internasional serta mengajak mahasiswa menganalisis contoh kasus hukumnya.
“Diharapkan mahasiswa pada hal ini mahasiswa FH UNIDA semester 6 dapat betul memahami peraturan pengadilan arbitrase kepailitian. Seperti mengerti mengenai keputusan arbitrasi hasil internasional tidak dapat dibatalkan. Keputusan arbitrasi hasil ketika kita hendak membatalkannya perlu dipengadilan tinggi dimana keputusan itu diputus jika kasus internasional maka di negara terkait. Jika kasusnya nasional bisa diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena di Indonesia hanya di Pengadilan Negeri Jakart Pusat,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan mendalam tentang pengadilan arbitrase kepailitan dan pengerjaan tugas perkelompok.