[email protected] 0251-8240773
Ketauhidan

Adab Menyampaikan Pendapat dalam Islam

Dalam Islam, kebebasan berpendapat dan memberi nasihat kepada pemerintah sangat dihargai. Namun, Islam juga memberikan batasan agar kebebasan itu tidak disalahgunakan hingga menimbulkan kerusakan atau mudarat yang lebih besar.

Secara umum, hukum mengadakan demonstrasi damai adalah boleh, selama tidak menimbulkan kekacauan, merusak harta benda, atau melanggar hak orang lain. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh:  “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.”

Dalam perspektif Fiqh al-Mizan, Prof. Dr. Syeikh Ali Muhyiddin Al-Qarah Daghi mengatakan: pemerintah dan rakyat memiliki peran yang saling melengkapi untuk menjaga stabilitas negara. Pemerintah berkewajiban memimpin dengan adil dan berbuat ihsan, sebagaimana perintah Allah dalam QS. al-Nahl (16:90).

Sementara itu, rakyat memiliki tanggung jawab menasihati pemimpin dengan adab dan kebijaksanaan (Q.S al-Nahl, 16:125), sesuai sabda Nabi SAW: “Agama itu adalah nasihat, untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin kaum Muslimin, dan umat Islam secara umum.” (HR. Muslim).

Nasihat kepada pemimpin harus disampaikan dengan cara yang santun, bukan melalui cacian, fitnah, atau penghinaan, karena hal itu bertentangan dengan akhlak Islam dan dapat memicu perpecahan.

Agar demonstrasi tetap dalam koridor Tauhid dan tidak merugikan kepentingan umum, ada beberapa pedoman yang perlu diperhatikan:

  1. Harus mendapat izin resmi serta mengikuti aturan hukum.
  2. Menjauhi provokasi, fitnah, ujaran kebencian dan merusak fasilitas umum.
  3. Dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tidak mengganggu kepentingan publik dan ekonomi.
  4. Para pemimpin aksi harus menampilkan akhlak Islami.

Kesimpulannya, demonstrasi damai yang tertib dan bertanggung jawab dapat menjadi sarana yang dibenarkan Islam untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Namun, pelaksanaannya harus penuh adab, mempertimbangkan maslahat umum, serta menjaga nama baik bangsa di mata dunia. Keseimbangan antara hak berbicara dan menjaga ketertiban merupakan kunci tercapainya kedamaian dan stabilitas negara. Wallahu’alam bishowab.

 

Bogor, 31 Agustus 2025

Oleh: Badan Pengkajian dan Penerapan Tauhid Universitas Djuanda