Bahas Mengenai Legalitas Minuman Beralkohol di Indonesia, FH UNIDA Bogor Gelar Webinar Nasional
Fakultas Hukum (FH) Universitas Djuanda
(UNIDA) Bogor selenggarakan Webinar Nasional ?Legal Policy Minuman Beralkohol di Indonesia? dalam rangka Milad ke-34
UNIDA Bogor yang digelar secara daring menggunakan aplikasi Zoom Cloud
Meetings dan live streaming via
Youtube (24/4).
Webinar ini diisi oleh Chancellor UNIDA
Bogor, Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH sebagai Keynote Speaker, Anggota DPD RI Fahira Idris, SE., MH, Dosen
Magister Hukum UNIDA Bogor Dr. Bambang Widjojanto, SH., M.Sc, dan Dosen Ilmu Penyakit Mulut dan Forensik UNPAD
drg. Dewi Zakiawati, serta dimoderatori oleh Dr. Achmad Jaka Santos A, SH., LL.M.
Dekan FH UNIDA Bogor, Dr. Hj. Endeh
Suhartini, SH., MH dalam sambutannya menyatakan ucapan terima kasih kepada
seluruh pihak yang terkait dalam Webinar Nasional Legal Policy Minuman Beralkohol di Indonesia ini.
"Terima kasih kepada pimpinan UNIDA
Bogor yang telah mendukung webinar nasional ini dan terima kasih kepada seluruh
panitia yang telah meluangkan waktunya untuk mengadakan webinar nasional yang
sangat bermanfaat ini serta terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung
acara webinar nasional ini. Semoga webinar nasional ini dapat memberikan
manfaat kepada peserta dan seluruh pihak yang terkait dengan webinar nasional
ini," ungkap Dr. Hj. Endeh Suhartini, SH., MH.
Rektor UNIDA Bogor, Dr. Ir. Dede Kardaya,
M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa webinar ini sangat menarik dalam bidang
usaha penanaman modal minuman keras, walaupun sudah dicabut kembali tetapi
secara legal belum ada perubahan mengenai peraturan minuman beralkohol tersebut
dan semoga ini menjadi ladang usaha yang dapat memberikan masukan dalam
peraturan tersebut karena dalam islam minuman keras merupakan dosa besar
walaupun ada manfaatnya tetapi tetap saja lebih besar dosanya.
"Mudah-mudahan hasil webinar ini dapat
memberikan alternatif-alternatif dan masukan-masukan terbaik mengenai peraturan
minuman keras di Indonesia," tutur Dr. Ir. Dede Kardaya, M.S.
Chancellor UNIDA Bogor, Dr. H. Martin
Roestamy, SH., MH dalam pemaparan materinya yang berjudul ?Refleksi Negara
Hukum Terkait Perlindungan Warga Negara Akibat Dampak Buruk Minol? bahwa
pelegalan minuman keras di berbagai daerah di Indonesia mendapat penolakan
sehingga peraturan tersebut harus direvisi oleh pemerintah.
Minuman beralkohol adalah induk dari segala
macam dosa dengan segala dampak buruknya. Minuman beralkohol telah
mengakibatkan 3 juta kematian secara global setiap tahunnya dan sebayak 5,3%
kematian di dunia diakibatkan oleh alkohol melebih kematian yang diakibatkan
oleh HIV/AIDS.
"Dalam agama Islam minuman keras sangat
dilarang karena dalam surat Al-Baqarah ayat 219 menyatakan bahwa minuman
alkohol dan judi merupakan dosa besar, tetapi bukan di Islam saja, dalam agama Kristen,
Hindu dan Buddha bahwa minuman alkohol dilarang untuk dikonsumsi. Dari seminar
ini semoga mahasiswa UNIDA Bogor dapat menyampaikan pendapat dan masukan
mengenai peraturan pemerintah mengenai minuman beralkohol yang mendasar dan karena
minuman beralkohol dilarang oleh agama sehingga harus sesuai dengan Pancasila yaitu
Ketuhanan yang Maha Esa," ungkap Dr. H. Martin Roestamy, SH., MH.
Anggota DPD RI dan Ketua Gerakan Anti Miras,
Fahira Idris, SE., MH. dalam pemaparan materinya menyatakan bahwa diharapkan
generasi Indonesia kedepannya terhindar dari paparan minuman keras dan bahwa
Indonesia butuh peraturan yang tegas dan jelas mengenai minuman beralkohol
karena secara global minuman beralkohol sudah banyak membunuh terutama di Eropa
dan Amerika.
Alkohol juga merupakan urutan ketujuh
penyebab kematian prematur dan kecacatan serta alkohol juga merupakan salah
satu faktor penyebab terjadinya tindakan kriminalitas seperti pembunuhan. Di
Indonesia pajak dari jual beli minuman keras tidak ada, untuk penelitian atau
riset mengenai dampak minuman keras berbanding terbalik di Eropa yang dimana
riset mengenai minuman beralkohol melimpah karena peraturannya jelas dan tegas.
"Konsumsi alkohol merubah perilaku dari
baik menjadi tidak baik karena di dalam kasus pembunuhan atau kejahatan yang
dilakukan oleh anak di bawah umur itu merupakan pengaruh dari miras dan banyak
sekali kasus pidana yang dilakukan di bawah pengaruh miras. Urgensi Undang-Undang
Minuman beralkohol karena dari hari kemerderkaan sampai sekarang Indonesia
tidak memiliki undang-undang mengenai minuman beralkohol dan itu sangat
dibutuhkan segera undang-undang tersebut untuk melindungi anak-anak bangsa dari
pengaruh miras yang destruktif," tutur Fahira Idris, SE., MH.
Dosen Magister Hukum UNIDA Bogor, Dr. Bambang
Widjojanto, SH., M.Sc dalam pemaparan materinya menyatakan ada indikasi
ambiguitas kebijakan pemerintah. Dampak mudharat dari minuman beralkohol tidak
cukup diatur dan penyalahgunaan minuman beralkohol sudah sangat meresahkan.
Pemerintah meyakini peningkatan investasi
minuman beralkohol memiliki nilai ekonomis untuk dijadikan produk ekspor dan
minuman beralkohol produk lokal dikualifikasikan sebagai kearifan lokal yang
dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Akan tetapi tidak ada
satu pun kajian yang komprehensif dan naskah akademik yang secara serius
disiapkan untuk melihat sejauh mana dampak mudharat dan nilai ekonomis dari
minuman beralkohol sehingga pembuatan undang-undang bisa tepat.
"Faktanya investasi minuman keras
membebani ekonomi sebesar 256 triliun karena menghilangkan produktivitas 72%,
11% karena biaya kesehatan, 10% untuk penegakan hukum kejahatan yang disebabkan
oleh alkohol dan 5% untuk kecelakaan
kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh alkohol. Investasi minuman beralkohol
di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1931. BKPM mencatat sudah ada 109 izin
investasi miras yang dikeluarkan, izin tersebut dikeluarkan di 13 provinsi di
Indonesia yang dimana sumbangan pajak miras semakin menurun, tahun 2020
penerimaan MMEA hanya Rp. 5,76 triliun atau turun signifikan sebesar 21% dari
7,34 triliun pada tahun 2019," tutur Dr. Bambang Widjojanto, SH., M.Sc.
Dosen Ilmu Penyakit Mulut dan Forensik UNPAD,
drg. Dewi Zakiawati, M.Sc, dalam pemaparan materi yang berjudul ?Alcohol & Health Issues? menyatakan
bahwa banyak mitos mengenai alcohol. Pertama yaitu alkohol membuat kita
bahagia, alkohol membuat kita terlihat sexy, narkoba merupakan masalah
besar dibanding alkohol dan ada juga mitos yang muncul ditengah pandemic, yaitu
alkohol membuat tubuh manusia terhindar dari COVID-19. Alkohol adalah etanol
yang beracun dan airnya hanya 5% saja dintara mitos-mitos mengenai minuman
keras tersebut justru faktanya berbanding terbalik.
"Kesimpulan yang saya sampaikan yaitu
alkohol adalah zat yang memiliki fungsi dua sisi yaitu dapat berguna atau
mengerikan. Penyalahgunaan alkohol akan menyebabkan masalah kesehatan yang
serius dan merusak kehidupan dalam banyak aspek," ungkap drg. Dewi
Zakiawati, M.Sc.