Bangun Generasi Cerdas Bertauhid Anti Narkoba, PKKMB UNIDA 2023 Undang Narasumber dari BNNK Bogor
Sebagai upaya pembinaan kesadaran bahaya narkoba, rangkaian kegiatan pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Djuanda (UNIDA) pada hari kedua, Selasa (12/09/2023), mengundang Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNK Bogor Eko Sumartono, S.I.Kom sebagai narasumber.
Mengusung tema “Mahasiswa: No Drugs, No Alcohol”, Eko Sumartono, S.I.Kom menjelaskan mengenai strategi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya P4GN kepada para mahasiswa baru.
“Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,” ungkapnya mengawali pemaparan.
Dalam prosesnya, narkoba mengubah struktur dan cara kerja otak pada sistem saraf pusat sehingga mengganggu daya fikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan dan prilaku. Perubahan struktur dan cara kerja otak ini berdampak besar pada kerusakan mental, kerusakan fisik, kerusakan lingkungan, hingga beban ekonomi.
“Ada mitos bahwa narkotika ada yang tidak berbahaya, faktanya, semua narkotika berbahaya dan menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi apabila digunakan tidak sesuai dengan aturan pemakainya,” tuturnya.
Eko Sumartono, S.I.Kom menjelaskan, berdasarkan UU No. 35 /2009 Pasal 127, narkotika dibagi menjadi 3 Golongan. Pertama, Golongan I diantaranya heroin/putaw, ganja, kokain, opium, dan lainnya. Kemudian, Golongan II diantaranya morfin, pethidine, metadona, dan lainnya. Lalu Golongan III, diantaranya codein, etil formin (dionin), dan lainnya.
Adapun terkait penyalahgunaan narkotika, adalah pemakaian narkotika di luar indikasi medis, tanpa petunjuk/resep dokter. Masalah akan muncul Ketika barang itu mulai disalahgunakan dan berbagai dampak serta resiko yang akan datang kemudian.
Eko Sumartono, S.I.Kom menyebutkan, ciri-ciri penyalahgunaan narkotika antara lain terjadi perubahan prilaku, tanda-tanda fisik yang berubah, dan ditemukannya narkotika atau alat untuk menggunakan narkotika.
Lebih lanjut Eko Sumartono, S.I.Kom mengemukakan, mengatasi permasalahan narkotika ini maka BNN menjalankan program kampanye Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
BNN, baik ditingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota, perlu melakukan pendekatan secara personal hingga ke tingkat yang paling dasar. Hal ini sebagai upaya dalam mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Pencegahan penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan Pencegahan Primer, yakni dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan. Kemudian Pencegahan Sekunder, yakni menitikberatkan pada kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yang menyalahgunakan narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. Lalu, Pencegahan Tertier yang dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yang bersangkutan dan keluarga, serta kelompok sebayanya supaya korban penyalahguna tidak kembali menyalahgunakan narkoba.
“Lalu apa yang bisa kita lakukan? Bentuklah diri kita untuk anti terhadap narkoba. Antara lain, berkomitmen tidak menggunakan narkotika, berani mengatakan tidak pada narkotika dan jangan pernah mencoba narkotika, memilih kegiatan yang positif dan memanfaatkan waktu dengan baik, pandai memilih kawan dan saling menjaga serta memberi motivasi yang baik, fokus pada cita-cita dan studi, serta berani menghadapi segala masalah dan selalu ingat pada bahaya narkotika,” paparnya.