Bidang Inovasi dan Hilirisasi Berikan Layanan dan Pendampingan Pendaftaran KI bagi Mahasiswa
Bidang Inovasi dan Hilirisasi
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Djuanda (UNIDA)
memberikan pemahaman tentang perlindungan Kekayaan
Intelektual (KI) kepada mahasiswa pada
Kamis, (23/02/2023). Hal ini dilakukan sebagai layanan dan pendampingan kepada mahasiswa terkait proses pendaftaran KI
berupa Hak Cipta maupun Paten, informasi tentang proses pendaftaran terhadap hasil
penelitian atau inovasi, dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
Pada kesempatan
tersebut Kepala Bagian KI, Ibnu Fadilah, S.E memberikan pengarahan dan panduan
dalam rangka proses pendaftaran KI, tata cara pengisian serta syarat yang diperlukan.
“Informasi pendaftaran paten, perlu
diketahui bahwa paten terdiri dari dua jenis yakni
paten biasa dan paten sederhana. Siapapun bisa mendaftarkan hasil penelitiannya
berupa paten dengan catatan bahwa pengajuan paten harus memenuhi aturan penulisan
yang ditetapkan, paten mempunyai klaim yang harus ditulis secara jelas,” kata Ibnu Fadilah,
S.E menjelaskan.
Sebagai informasi
tambahan bahwa pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) meluncurkan sistem POP-HC
yakni Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta dan menetapkan tahun 2022
sebagai tahun Hak Cipta Nasional.
Dengan sistem informasi
tersebut, maka masyarakat yang ingin mendaftarkan perlindungan KI menjadi lebih
mudah.