Bidang Inovasi dan Hilirisasi LPPM UNIDA Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Universitas
Djuanda (UNIDA) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
(LPPM) Bidang Inovasi dan Hilirisasi melaksanakan acara sosialisasi Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) kepada mahasiswa pada Jum’at, (11/02/2022). Kegiatan
ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, menyebarluaskan serta
menginformasikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Pada
kesempatan ini Biro Inovasi dan Hilirisasi bersama dengan dosen Fakultas Ilmu
Sosial, Politik dan Ilmu Komputer (FISIPKOM) yakni Berry Sastrawan, S.A.P., M.A.P dalam
melaksanakan acara sosialisasi kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah
Pendidikan Pancasila untuk membuat sebuah karya tulis yang seterusnya harus
didaftarkan perlindungannya sebagai kekayaan Intelektual.
Lebih
lanjut Berry Sastrawan, S.A.P., M.A.P, mengatakan bahwa kegiatan ini
dilaksanakan sebagai satu tugas dari perkuliahan.
“Kegiatan
ini sangat penting bagi mahasiswa untuk memberikan pengetahuan tentang
pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dari hasil karya yang dihasilkan
sebagai perlindungan hukum dari pihak-pihak lain yang mungkin memakai atau
menggunakan karya tersebut tanpa izin,” tuturnya.
Selain
itu, perlindungan hukum HKI yang dihasilkan oleh mahasiswa dapat bermanfaat dan
bernilai untuk diri sendiri sebagai pencipta, baik nilai secara moral maupun
nilai komersial, disamping itu juga menjadi salah satu indikator ketercapaian
bagi fakultas dan menjadi nilai tambah untuk akreditasi perguruan tinggi maupun
program studi.
Pada
kesempatan tersebut, Ibnu Fadilah, S.E selaku Kepala Bagian Kekayaan
Intelektual pada Biro Inovasi dan Hilirisasi menerangkan proses, prosedur dan alur pendaftaran HKI dan syarat-syarat
yang diperlukan dalam pendaftaran tersebut serta jenis-jenis apa saja yang
dapat didaftarkan perlindungannya melalui akun Sentra KI ke DJKI Kemenkumham
RI.
“Jenis
karya ilmiah yang umum dan sering didaftarkan berupa Hak Cipta adalah Karya
Tulis Ilmiah, Leaflet, Brosur, dan Poster,” jelas Ibnu Fadilah, S.E.
Lebih lanjut disampaikan bahwa urutan penulisan pencipta dan
tanda tangan adalah Ketua kelompok, lalu dosen pembimbing kemudian semua
anggota dan pemegang hak cipta UNIDA yang dalam hal ini ialah Dr. Ir. Ristika
Handarini, M.P selaku Wakil Rektor III, sehingga tidak diperbolehkan untuk
mengganti nama pemegang hak cipta tersebut.