[email protected] 0251-8240773
Berita

Bidang Inovasi dan Hilirisasi LPPM UNIDA Sosialisasikan Pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Universitas Djuanda (UNIDA) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Bidang Inovasi dan Hilirisasi melaksanakan acara sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada mahasiswa pada Jum’at, (11/02/2022). Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, menyebarluaskan serta menginformasikan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

Pada kesempatan ini Biro Inovasi dan Hilirisasi bersama dengan dosen Fakultas Ilmu Sosial, Politik dan Ilmu Komputer (FISIPKOM) yakni  Berry Sastrawan, S.A.P., M.A.P dalam melaksanakan acara sosialisasi kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah Pendidikan Pancasila untuk membuat sebuah karya tulis yang seterusnya harus didaftarkan perlindungannya sebagai kekayaan Intelektual.

Lebih lanjut Berry Sastrawan, S.A.P., M.A.P, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai satu tugas dari perkuliahan.

“Kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dari hasil karya yang dihasilkan sebagai perlindungan hukum dari pihak-pihak lain yang mungkin memakai atau menggunakan karya tersebut tanpa izin,” tuturnya.

Selain itu, perlindungan hukum HKI yang dihasilkan oleh mahasiswa dapat bermanfaat dan bernilai untuk diri sendiri sebagai pencipta, baik nilai secara moral maupun nilai komersial, disamping itu juga menjadi salah satu indikator ketercapaian bagi fakultas dan menjadi nilai tambah untuk akreditasi perguruan tinggi maupun program studi.

Pada kesempatan tersebut, Ibnu Fadilah, S.E selaku Kepala Bagian Kekayaan Intelektual pada Biro Inovasi dan Hilirisasi menerangkan proses, prosedur  dan alur pendaftaran HKI dan syarat-syarat yang diperlukan dalam pendaftaran tersebut serta jenis-jenis apa saja yang dapat didaftarkan perlindungannya melalui akun Sentra KI ke DJKI Kemenkumham RI.

“Jenis karya ilmiah yang umum dan sering didaftarkan berupa Hak Cipta adalah Karya Tulis Ilmiah, Leaflet, Brosur, dan Poster,” jelas Ibnu Fadilah, S.E.

Lebih lanjut disampaikan bahwa urutan penulisan pencipta dan tanda tangan adalah Ketua kelompok, lalu dosen pembimbing kemudian semua anggota dan pemegang hak cipta UNIDA yang dalam hal ini ialah Dr. Ir. Ristika Handarini, M.P selaku Wakil Rektor III, sehingga tidak diperbolehkan untuk mengganti nama pemegang hak cipta tersebut.