[email protected] 0251-8240773
Berita

BPM UNIDA Adakan Rapat Internal Bahas Pemutakhiran Dokumen SPMI Terintegrasi SPME

Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Djuanda (UNIDA) melakukan rapat internal guna mempercepat penyusunan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terintegrasi Standar Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) pada Selasa (06/06/2023).

Acara yang diselenggarakan di Ruang Baca Sekolah Pascasarjana ini dihadiri oleh Dr. Irman Suherman, M.Pd selaku Kepala BPM, Teguh Prasetyo, M.Pd selaku Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal, Syaima Lailtul Mubarokah, S.P., M.Si selaku Kepala Bagian Audit Mutu Internal, serta Adi Juardi, S.H., M.H selaku Kepala Bagian Monev Keuangan.

Kepala BPM UNIDA Dr. Irman Suherman, M.Pd menyampaikan bahwa bentuk atau format dokumen SPMI perlu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, terutama untuk kebutuhan akreditasi Program Studi yang mana pemutakhiran SPMI perlu terintegrasi dengan SPME.

“Standar dan formulir mutu menjadi fokus saat ini, karena yang paling banyak digunakan oleh unit kerja adalah standar dan formulir mutu tersebut. Hal ini agar kedepannya pelaksanaan SPMI dari siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian sampai peningkatan (PPEPP) mudah untuk diimplementasikan serta menghasilkan budaya mutu secara menyeluruh dari mulai tingkat universitas, UPPS sampai program studi dan unit pendukung,” ungkap Dr. Irman Suherman, M.Pd pada saat membuka jalannya rapat.

Lebih lanjut Dr. Irman Suherman, M.Pd menyampaikan pemutakhiran ini tidak merubah total, tetapi lebih kepada pemenuhan standar mutu yang dibutuhkan dan belum termuat dalam dokumen yang ada. Seperti saat ini, terdapat kebijakan tentang penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) harus sudah terakomodir di dalam dokumen SPMI. Bisa ditambahkan atau dikurangi dengan tidak merubah tujuan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada, standar yang kita buat ini adalah standar untuk unggul.

Sementara itu, Kepala Bidang Penjaminan Mutu Internal Teguh Prasetyo, M.Pd menyampaikan mengenai format yang tetap mengikuti format lama dengan bisa menambagkan tabel, bukti dokumen, dan juga penambahan kolom keterangan. Hal tersebut untuk memudahkan dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).

“Peningkatan tidak hanya menambahkan standar, bisa juga menambahkan indikator, atau bisa juga juga tidak menambah indikator tetapi angka mutunya ditingkatkan,” ujarnya.