Catatan di hari Masyarakat adat Internasional
Mencermati lahirnya hari masyarakat adat internasional menunjukkan kepedulian kita masyarakat dunia terhadap nilai-nilai penyokong dan penopang budaya lokal yang ditetapkan pada tanggl 9 Agustus. Masyarakat adat memiliki kuasa yang sama dalam menyuarakan pesan kehidupan yang selaras dengan kehidupan yang ada di muka bumi. Naifnya masyarakat adat yang minoritas tergusur dengan pesan pembangunan yang tidak berkeadilan terhadap kehidupan mereka. Oleh karena itu dalam piagam PBB deklarasi universal HAM dan perangkat hukum internasional tentang HAM menyebutkan bahwa masyarakat adat berhak untuk menikmati secara penuh baik secara kolektif dan atau individual melakukan kebebasan sesuai dengan hak asasi manusia.
Mencermati pendapat (Hartono, 2016) beberapa kendala perjuangan masyarakat adat dalam meraih hak-haknya dalah yaitu (1) politik lokal yang tidak berpihak kepada mereka yang hanya dijadikan komoditas, hal ini logis dimana wilayah tinggal masyarakat adat yang memiliki banyak sekali sumber kekayaan alam yang sangat besar manfaatnya terlebih bila dikonversi dengan nilai investasi jangka panjang suatu investor, (2) Masyarakat adat kalah bersaing memperebutkan tempat tinggal dengan gusuran pembangunan dan investasi dari perusahaan besar, (3) Kepandaian masyarakat adat yang lemah dan tidak memiliki pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya menjadi sulit bagi masyarakat adat itu sendiri.
Banyak masyarakat adat di Indonesia baik suku anak dalam, orang rimba di Sumatera, Badui di Banten dan Jawa barat, kasepuhan di Jawa Barat, Dayak di Kalimantan, Bajo di Sulawesi, Asmat, Dani di Papua dan suku lainnya yang memiliki etnisitas kehidupan yang berupa identitas budaya, sistem nilai dan pengetahuan serta hukum adat dan kelembagaan adat. Prinsip utama dari konversi ILO No 107 (Konvernsi adat 1957) menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat adat atas kebudayaan, gaya hidup, tradisi dan kebiasaan. Hal ini menunjukkan secara struktur tata kenagaraan masyarakat adat diakui hak-haknya yang diperjelas di undang-undang dasar 18B ayat 2 “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”, dan 28I ayat (3) “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Ada benar apa yang di serukan oleh (Dalidjo, 2021) bahwa keberadaan hari masyarakat adat internasional merupakan suatu identitas politik untuk menghubungkan pergerakan masyarakat adat yang ada di dunia terlebih Indonesia tercinta. Perspektif Komunikasi yang dapat dilihat dari hari masyarakat adat internasional adalah bahwa masyarakat adat nyata dan real dalam tata kehidupan bernegara dan Indonesia-pun banyak sekali kebhinekaannya, sehingga sudah berjanji dan mendeklarasikan dengan kata Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan bernegara. Hal ini berarti bahwa perbedaan itulah membuat kita bersatu dengan azas musyawarah mufakat yang lahir dari pancasila pada pasal 4 “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan perwakilan”. Arti lainnya bahwa setiap anak bangsa memiliki kesetaraan di muka umum untuk dapat mengenyam hal-hal dasar yang ada di tanah air Indonesia baik hak hidup, hak pendidikan, hak bekerja, hak berkelurga dan hak berpolitik yang sama.
Kedua Komunitas dan budaya adat lokal perlu muncul dipermukaan dengan mengenalkan ikonik produk yang dihasilkan dari hasil bumi ataupun kreasi budaya dengan membangun konsorsium ataupun kajian adat. Perguruan tinggi lebih mempuni dalam membantu masyarakat adat dengan menyelenggarakan program studi program studi bahasa jawa, program studi bahasa sunda dan sebagainya, paling tidak membangun dari dasar mata kuliah yang dirancang di tingkat perguruan tinggi dengan nilai kearifan lokal budaya setempat.
Ketiga Perlu dibangun pengembagan wawasan keilmuan wawasan nusatara dan kenegaraan terhadap masyarakat adat dengan pendekatan kesejajaran “egaliter”. Dan terakhir adalah terus dilakukan sosialisasi terhadap budaya-budaya di Indonesia dengan produk-produk yang dinilai mampu mengangkat nilai ke Indonesiaan di mata dunia.
Semoga di tahun ini, Indonesia semakin mengenal siapa kita adalah Bhineka Tunggal Ika dalam khasanah budaya lokal yang sangat luas. Selamat hari Masyarakat adat Internasioanl.***
Rujukan
Dalidjo, N. (2021, Agustus 30). Mengenal Siapa Itu Masyarakat Adat. Retrieved from Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: https://aman.or.id/news/read/mengenal-siapa-itu-masyarakat-adat
Hartono, M. D. (2016, Agustus 13). Hari Internasional Masyarakat Adat Se-Dunia. Retrieved from Komnas Ham RI: https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2016/8/13/137/hari-internasional-masyarakat-adat-se-dunia.html
(Ali)