[email protected] 0251-8240773
Berita

Catatan Reflektif 77 Tahun Kemerdekaan: Bersama Meneguhkan Jalan Republik

Oleh

Drs. Gotfridus Goris Seran, M.Si

Dosen Program Studi Administrasi Publik

Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Komputer Universitas Djuanda Bogor


INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 2022 genap 77 tahun memproklamasikan kemerdekaan. Pada 77 tahun silam, Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia mengumumkan kemerdekaan Indonesia kepada dunia. Dan pada tanggal 18 Agustus, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, para pendiri negara-bangsa, dalam hal ini PPKI (cikal bakal MPR RI), secara resmi menyepakati pembentukan negara-bangsa dengan mensahkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, serta membentuk pemerintahan dengan mengangkat Soekarno sebagai presiden dan Hatta sebagai wakil presiden.

Dalam memperingati kemerdekaan Indonesia di usia 77 tahun ini, kita sebagai sebuah negara-bangsa sepatutnya merenungkan kembali (mereleksikan) dan bersama meneguhkan (mengkonsolidasikan) ke-Indonesia-an kita, yaitu tentang jalan-jalan yang kita pilih dan tempuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jalan-jalan republik ini dapat kita cermati dari konstitusi negara kita.

Jalan 1: Negara-Bangsa (Nation-State). Indonesia sebagai Negara (State) dibentuk berdasarkan Bangsa (Nation). Entitas-entitas dasar Bangsa adalah suku-suku bangsa (ethnic) – di dalamnya melekat daerah-daerah dan budaya-budaya daerah. Suku-suku bangsa adalah sunnatullah atau – meminjam istilah Emile Durkheim – merupakan facta sui generis. Budaya-budaya daerah menjadi puncak-puncak kebudayaan nasional (Pasal 32 UUD NRI 1945).

Acapkali, kita menafsirkan dan memaknai (interpretive meaning) terlebih membawa-bawa kesukuan (ethnicity) dan kedaerahan (primordialism) dengan mensubordinasikan semangat kita untuk membentuk Indonesia sebagai Satu Bangsa (One Nation).

Jalan 2: Negara Kepulauan Berciri Nusantara (Archipelago). UUD NRI 1945, Pasal 25A tentang Wilayah Negara, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara. Indonesia sebagai negara kepulauan (data tahun 2021: 17.000 pulau) mempunyai makna geografik, geopolitik dan geostrategik sebagai Nusantara. Pulau-pulau di Indonesia dihubungkan oleh laut sebagai satu kesatuan dan secara strategik diapit oleh dua benua dan dua samudera.

Deklarasi Djuanda tahun 1957 memberikan makna yang mendasar pada laut kita, bahwa laut Indonesia, termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum laut internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Acapkali, kita mencederai ke-Indonesia-an dengan menafsirkan dan memaknai pulau-pulau berdiri sendiri-sendiri sehingga membangkitkan kesukuan dan kedaerahan serta niatan membentuk negara bagian atau negara sendiri. Pada hal, laut adalah penghubung, pengikat dan pemersatu pulau-pulau.

Jalan 3: Negara Kesatuan (Unitary State). UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan. Negara kesatuan merupakan negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana Pemerintahan Pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya (Pemerintahan Daerah: Provinsi, Kabupaten/Kota) hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang didesentralisasikan.

Bentuk negara kita adalah negara kesatuan (unitary state), dalam arti tidak ada negara dalam negara. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote, adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga UUD NRI 1945, Pasal 37 ayat (5), menyatakan bahwa Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Jalan 4: Negara Berbentuk Republik (Republic). UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (1), menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Bentuk Negara Kesatuan Indonesia adalah Republik. Republik berarti kepentingan umum (res: kepentingan, publico: umum). Negara kita dikelola atas dasar dan tujuan kepentingan umum, sebagaimana dinyatakan dalam UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (2), bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip republik inilah yang mendasari seluruh tata kelola NKRI.

Demikian beberapa bahan perenungan/refleksi 77 tahun kemerdekaan tentang ke-Indonesia-an kita sebagai sebuah negara-bangsa. Semoga kita terbangun kesadaran (collective conscience) menjadi Satu Bangsa (One Nation). Mari bersama meneguhkan jalan republik!