Catatan Reflektif 77 Tahun Kemerdekaan: Bersama Meneguhkan Jalan Republik
Oleh
Drs.
Gotfridus Goris Seran, M.Si
Dosen
Program Studi Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Komputer Universitas Djuanda Bogor
INDONESIA
pada tanggal 17 Agustus 2022 genap 77 tahun memproklamasikan kemerdekaan. Pada
77 tahun silam, Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia mengumumkan
kemerdekaan Indonesia kepada dunia. Dan pada tanggal 18 Agustus, sehari setelah
proklamasi kemerdekaan, para pendiri negara-bangsa, dalam hal ini PPKI (cikal
bakal MPR RI), secara resmi menyepakati pembentukan negara-bangsa dengan mensahkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi
negara, serta membentuk pemerintahan dengan mengangkat Soekarno sebagai
presiden dan Hatta sebagai wakil presiden.
Dalam memperingati kemerdekaan
Indonesia di usia 77 tahun ini, kita sebagai sebuah negara-bangsa sepatutnya
merenungkan kembali (mereleksikan) dan bersama meneguhkan (mengkonsolidasikan) ke-Indonesia-an
kita, yaitu tentang jalan-jalan yang kita pilih dan tempuh dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Jalan-jalan republik ini dapat kita cermati dari konstitusi
negara kita.
Jalan 1: Negara-Bangsa (Nation-State).
Indonesia sebagai Negara (State) dibentuk berdasarkan Bangsa (Nation).
Entitas-entitas dasar Bangsa adalah suku-suku bangsa (ethnic) – di
dalamnya melekat daerah-daerah dan budaya-budaya daerah. Suku-suku bangsa
adalah sunnatullah atau – meminjam istilah Emile Durkheim – merupakan facta
sui generis. Budaya-budaya daerah menjadi puncak-puncak kebudayaan nasional
(Pasal 32 UUD NRI 1945).
Acapkali, kita menafsirkan dan
memaknai (interpretive meaning) terlebih membawa-bawa kesukuan (ethnicity)
dan kedaerahan (primordialism) dengan mensubordinasikan semangat kita
untuk membentuk Indonesia sebagai Satu Bangsa (One Nation).
Jalan 2: Negara Kepulauan Berciri
Nusantara (Archipelago). UUD NRI 1945, Pasal
25A tentang Wilayah Negara, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara. Indonesia sebagai negara
kepulauan (data tahun 2021: 17.000 pulau) mempunyai makna geografik, geopolitik
dan geostrategik sebagai Nusantara. Pulau-pulau di Indonesia dihubungkan oleh
laut sebagai satu kesatuan dan secara strategik diapit oleh dua benua dan dua
samudera.
Deklarasi Djuanda tahun 1957 memberikan makna yang
mendasar pada laut kita, bahwa
laut Indonesia, termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan
Indonesia, menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau dikenal dengan sebutan sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum
laut internasional United
Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Acapkali, kita mencederai
ke-Indonesia-an dengan menafsirkan dan memaknai pulau-pulau berdiri
sendiri-sendiri sehingga membangkitkan kesukuan dan kedaerahan serta niatan
membentuk negara bagian atau negara sendiri. Pada hal, laut adalah penghubung,
pengikat dan pemersatu pulau-pulau.
Jalan 3: Negara Kesatuan (Unitary
State). UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (1),
menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan. Negara kesatuan merupakan negara
berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, dimana Pemerintahan
Pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya (Pemerintahan
Daerah: Provinsi, Kabupaten/Kota) hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang didesentralisasikan.
Bentuk negara kita adalah negara
kesatuan (unitary state), dalam arti tidak ada negara dalam negara. Dari
Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Rote, adalah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Sehingga UUD NRI 1945, Pasal 37 ayat (5), menyatakan
bahwa Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan.
Jalan 4: Negara Berbentuk Republik
(Republic). UUD NRI 1945, Pasal 1
ayat (1), menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik. Bentuk Negara Kesatuan Indonesia adalah Republik. Republik berarti
kepentingan umum (res: kepentingan, publico: umum). Negara kita
dikelola atas dasar dan tujuan kepentingan umum, sebagaimana dinyatakan dalam
UUD NRI 1945, Pasal 1 ayat (2), bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan
Pasal 1 ayat (3), bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip republik
inilah yang mendasari seluruh tata kelola NKRI.
Demikian
beberapa bahan perenungan/refleksi 77 tahun kemerdekaan tentang ke-Indonesia-an
kita sebagai sebuah negara-bangsa. Semoga kita terbangun kesadaran (collective
conscience) menjadi Satu Bangsa (One Nation). Mari bersama
meneguhkan jalan republik!