[email protected] 0251-8240773
Informasi

Close the Care Gap

(Sebuah renungan dalam memperingati hari Kanker)

Muhamad Aminulloh *

 

Kanker adalah salah satu penyebab utama kematian di dunia, dan bebannya terus bertambah. Pada tahun 2021, dunia melewati ambang baru yang serius – diperkirakan 20 juta orang didiagnosis menderita kanker, dan 10 juta meninggal. Angka ini akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Perawatan kanker, bagaimanapun, seperti banyak penyakit lainnya, mencerminkan ketidaksetaraan dan ketidaksetaraan dunia kita.

Perbedaan paling jelas adalah antara negara berpenghasilan tinggi dan rendah,  Selain itu, survei WHO baru-baru ini menemukan bahwa diagnosis kanker berpotensi mendorong keluarga ke dalam kemiskinan, terutama di negara berpenghasilan rendah, efek yang diperburuk selama pandemi COVID-19.

Perawatan kesehatan kanker berarti setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencegah kanker, mengetahuinya lebih awal, dan mendapatkan perawatan yang tepat. Di Indonesia ada empat (4) undang-undang di bidang Kesehatan yang menjadi acuan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan berkenaan dengan penanganan masalah penyakit kangker. Di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang tentang Tenaga Kesehatan. Undang-Undang tersebut menjadikan rujukan dalam hal mengatur hak dan Kewajiban serta mekanisme perlindungan dalam proses pelayanan Kesehatan.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit, dinyatakan bahwa hak pasien dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu, efektif, dan efisien. Artinya setiap rumah sakit yang melayani pasien termasuk pasien kangker, wajib memperhatikan hak pasien seperti yang sudah ditentukan oleh UU. Undang Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang : Kesehatan, Pasal 4 Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.

Situs resmi Kementerian Kesehatan RI, kanker adalah penyakit tidak menular yang ditandai dengan adanya sel atau jaringan abnormal yang bersifat ganas, bertumbuh cepat, tidak terkendali, dan bersifat menyebar ke bagian tubuh si penderita. Kanker, menurut data yang berhasil dihimpun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjadi salah satu penyebab utama kematian di seluruh dunia.

Peningkatan skala sangat penting mengingat dampak pandemi

Peningkatan upaya untuk meningkatkan program kanker berkualitas tinggi di tingkat internasional, nasional, dan komunitas menjadi semakin penting mengingat gangguan terhadap program kanker selama pandemi COVID-19. Hari Kanker Sedunia yang diperingati setiap tanggal 4 Februari, untuk tahun ini akan mengusung tema "Close the Care Gap" atau yang artinya Tutup Kesenjangan Perawatan. Setiap orang memiliki kemampuan untuk membuat perbedaan, besar atau kecil, namun Bersama sama Lembaga Kesehatan dapat membuat kemajuan nyata dalam mengurangi dampak kanker secara menyeluruh.

Penanganan saat ini difokuskan pada kanker payudara, yang sekarang menjadi kanker paling umum; kanker serviks, yang bisa dihilangkan; dan kanker anak. Dan Indonesia menjadi salah satu diantara negara negara yang fokus dalam penanganan tersebut.

Menghidupkan kembali upaya untuk meningkatkan akses ke radioterapi

Radioterapi adalah teknik pengobatan yang menggunakan radiasi berenergi tinggi untuk membunuh sel kanker di dalam tubuh pasien. Radioterapi umumnya dilakukan untuk menangani kanker di bagian kepala dan leher, payudara, serviks, prostat, tiroid, atau mata.

Radioterapi adalah salah satu pengobatan kanker yang paling hemat biaya, efisien dan banyak digunakan, dan dapat dianggap sebagai pilihan pengobatan untuk sekitar setengah dari pasien kanker. Meskipun merupakan komponen penting dari perawatan kanker, akses radioterapi di seluruh dunia masih belum memadai, terutama di negara-negara berpenghasilan rendah.

Pusat kanker nasional: kunci untuk pendekatan yang komprehensif

Pentingnya pusat kanker nasional dalam memastikan pendekatan yang komprehensif untuk pengobatan kanker. Menyatukan layanan untuk pencegahan, diagnosis, perawatan menyeluruh, dan perawatan pendukung di satu tempat memudahkan pasien untuk mengendalikan layanan dan mengarah ke konsentrasi keahlian yang lebih besar, dan selanjutnya hasil kesehatan yang lebih baik. Selain itu, pusat kanker berfungsi sebagai pusat pelatihan dan penelitian, dan dengan cara ini, membantu membangun kapasitas dan keahlian negara dalam menangani masalah kangker.

 

*) Dosen Fakultas Hukum