Close the Care Gap
(Sebuah renungan dalam memperingati
hari Kanker)
Muhamad Aminulloh *
Kanker adalah salah satu penyebab utama kematian di dunia, dan
bebannya terus bertambah. Pada tahun 2021, dunia melewati ambang baru yang
serius – diperkirakan 20 juta orang didiagnosis menderita kanker, dan 10 juta
meninggal. Angka ini akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Perawatan kanker, bagaimanapun, seperti banyak
penyakit lainnya, mencerminkan ketidaksetaraan dan ketidaksetaraan dunia kita.
Perbedaan paling
jelas adalah antara negara berpenghasilan tinggi dan rendah, Selain itu, survei WHO baru-baru ini menemukan
bahwa diagnosis kanker berpotensi mendorong keluarga ke dalam kemiskinan,
terutama di negara berpenghasilan rendah, efek yang diperburuk selama pandemi
COVID-19.
Perawatan kesehatan kanker berarti setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mencegah kanker, mengetahuinya lebih awal, dan mendapatkan perawatan yang tepat. Di Indonesia
ada empat (4) undang-undang di bidang Kesehatan yang menjadi acuan oleh
pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan berkenaan dengan penanganan masalah
penyakit kangker. Di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktik Kedokteran, Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang tentang
Tenaga Kesehatan. Undang-Undang tersebut menjadikan rujukan dalam hal mengatur
hak dan Kewajiban serta mekanisme perlindungan dalam proses pelayanan
Kesehatan.
Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah sakit, dinyatakan bahwa hak pasien dalam mendapatkan pelayanan Kesehatan
yang bermutu, efektif, dan efisien. Artinya setiap rumah sakit yang melayani
pasien termasuk pasien kangker, wajib memperhatikan hak pasien seperti yang
sudah ditentukan oleh UU. Undang Undang No. 23 Tahun
1992 Tentang : Kesehatan, Pasal 4 Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
derajat kesehatan yang optimal.
Situs resmi Kementerian Kesehatan RI, kanker adalah
penyakit tidak menular yang ditandai dengan adanya sel atau jaringan abnormal
yang bersifat ganas, bertumbuh cepat, tidak terkendali, dan bersifat menyebar
ke bagian tubuh si penderita. Kanker, menurut data
yang berhasil dihimpun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menjadi salah
satu penyebab utama kematian di seluruh dunia.
Peningkatan skala sangat penting mengingat dampak pandemi
Peningkatan upaya untuk meningkatkan program
kanker berkualitas tinggi di tingkat internasional, nasional, dan komunitas
menjadi semakin penting mengingat gangguan terhadap program kanker selama
pandemi COVID-19. Hari Kanker Sedunia yang
diperingati setiap tanggal 4 Februari, untuk tahun ini akan mengusung tema
"Close the Care Gap" atau yang artinya Tutup Kesenjangan
Perawatan. Setiap orang memiliki kemampuan untuk membuat perbedaan,
besar atau kecil, namun Bersama sama Lembaga Kesehatan dapat membuat kemajuan
nyata dalam mengurangi dampak kanker secara menyeluruh.
Penanganan saat ini difokuskan pada kanker
payudara, yang sekarang menjadi kanker paling umum; kanker serviks, yang
bisa dihilangkan; dan kanker anak. Dan Indonesia menjadi salah satu
diantara negara negara yang fokus dalam penanganan tersebut.
Menghidupkan kembali upaya untuk meningkatkan akses ke radioterapi
Radioterapi
adalah teknik pengobatan yang menggunakan radiasi berenergi tinggi untuk
membunuh sel kanker di dalam tubuh pasien. Radioterapi
umumnya dilakukan untuk menangani kanker di bagian kepala dan leher,
payudara, serviks, prostat, tiroid,
atau mata.
Radioterapi adalah salah satu pengobatan
kanker yang paling hemat biaya, efisien dan banyak digunakan, dan dapat
dianggap sebagai pilihan pengobatan untuk sekitar setengah dari pasien
kanker. Meskipun merupakan komponen penting dari perawatan kanker, akses
radioterapi di seluruh dunia masih belum memadai, terutama di negara-negara
berpenghasilan rendah.
Pusat kanker nasional: kunci untuk pendekatan
yang komprehensif
Pentingnya pusat kanker nasional dalam memastikan pendekatan yang
komprehensif untuk pengobatan kanker. Menyatukan layanan untuk pencegahan,
diagnosis, perawatan menyeluruh, dan perawatan pendukung di satu tempat
memudahkan pasien untuk mengendalikan layanan dan mengarah ke konsentrasi
keahlian yang lebih besar, dan selanjutnya hasil kesehatan yang lebih
baik. Selain itu, pusat kanker berfungsi sebagai pusat pelatihan dan
penelitian, dan dengan cara ini, membantu membangun kapasitas dan keahlian negara
dalam menangani masalah kangker.
*) Dosen Fakultas Hukum