[email protected] 0251-8240773
Informasi

Dari Cacing Kemayoran ke Darah di Aspal: Ketika Euforia Persib 2-1 Meledak di Medsos dan Berakhir di Jalanan

Bogor, 12 Mei 2026.-  Kemenangan Persib atas Persija 2-1 bukan sekadar tiga poin. Dalam hitungan menit setelah peluit panjang, jagat maya terbakar. Spanduk Persija "Kalah Jadi Cacing, Menang Jadi Naga" gagal total. Persib yang membalikkan keadaan membuat spanduk itu berbalik menjadi senjata makan tuan. Gelombang olok-olok masif melahirkan tagar menghujat: Cacing Kemayoran. Trending di X, TikTok, Instagram. Meme, video satire, komentar pedas membanjiri linimasa.

Dampak di Masyarakat: Lebih dari Sekadar Rivalitas

Fenomena ini tidak berhenti di layar ponsel. Di masyarakat, terjadi perpecahan sosial yang tajam. Di warung-warung kopi, di lingkungan perumahan, bahkan di grup keluarga WhatsApp, perdebatan panas pecah. Sebagian warga yang tidak mengikuti sepak bola ikut terseret karena anak-anak mereka menjadi korban bullying di sekolah hanya karena memakai baju Persija. Seorang ibu di Bogor melaporkan bahwa putranya yang duduk di bangku SMP tidak berani keluar rumah selama tiga hari karena diejek sebagai "anak cacing" oleh teman-temannya. Ini menunjukkan bahwa euforia kemenangan telah merembes ke ranah domestik dan merusak harmoni sosial tingkat bawah.

Dari sisi budaya digital, ini adalah contoh sempurna bagaimana algoritma media sosial mengamplifikasi kebencian. Platform seperti X dan TikTok secara tidak sadar menguntungkan konten provokatif karena tingkat interaksi dan engagement yang tinggi. Semakin kontroversial sebuah unggahan, semakin cepat ia menyebar. Akibatnya, kreator konten berlomba-lomba membuat satire paling pedas demi meraih views dan keuntungan finansial dari iklan digital. Ini menciptakan ekonomi kebencian, di mana uang mengalir dari perpecahan.

Anonimitas di media sosial memberi pengguna keberanian untuk melontarkan ujaran kebencian, doxing (menyebarkan data pribadi lawan), hingga ancaman kekerasan yang tidak akan mereka lakukan secara langsung. Beberapa akun anonim bahkan membuka polling "siapa yang akan kita serang berikutnya" setelah kemenangan Persib, meniru pola perilaku kawanan liar di dunia maya. Budaya digital yang permisif terhadap "bahan candaan" ini telah menormalisasi kekerasan simbolik. Padahal dalam perspektif hukum, sindiran yang disertai hinaan dan ancaman dapat dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian.

Dari sudut sosiologi hukum, ini bukan sekadar candaan. Ada tiga luka serius. Pertama, terbentuknya identitas kolektif hierarkis: menang jadi naga, kalah jadi cacing. Sebuah pelabelan yang dilegitimasi hasil pertandingan, sulit dilawan, dan memperdalam polarisasi. Kedua, media sosial menjadi ruang anonim tanpa norma. Sindiran yang sebenarnya melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dibiarkan mengalir deras. Ketiga, dan paling mengerikan, kekerasan simbolik di medsos dengan mudah menjalar menjadi kekerasan fisik. Pasca laga, bentrokan terjadi di Jalan Sholeh Iskandar Bogor. Seorang suporter Persija diserang hanya karena atributnya. Di Parung, nyaris bentrok hanya karena teriakan provokatif. Logika "kalah jadi cacing" seolah membenarkan pembalasan di jalanan.

Dampak bagi sepak bola Indonesia sistemik. Kerusuhan serupa terjadi di Jayapura usai Persipura kalah. Penegakan hukum masih reaktif dan timpang. Meski pelaku bisa dijerat Pasal 262 KUHP (kekerasan bersama di muka umum) atau Pasal 351-358 (penganiayaan), identifikasi pelaku sulit dan budaya impunitas mengakar. Citra PSSI dan liga pun rusak. 

Pemerintah harus bertindak tegas dan sistemik. Kominfo wajib kerja sama dengan platform medsos untuk menurunkan konten provokatif dan menegakkan UU ITE secara konsisten. Polisi harus investigasi cepat bentrokan fisik dengan memanfaatkan CCTV dan bukti digital. Kampanye literasi digital massal perlu menyasar kelompok suporter. PSSI dan klub wajib mengedukasi bahwa rivalitas bukan kebencian, serta menjatuhkan sanksi berat seperti denda besar atau larangan penonton. PSSI dan LIB harus menjatuhkan sanksi berat, tidak hanya denda, tetapi juga hukuman larangan penonton selama beberapa pertandingan, bahkan pengurangan poin bagi klub yang suporternya terbukti melakukan kekerasan massal. Klub harus bertanggung jawab penuh atas perilaku suporternya.Terakhir, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas Undang-Undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-undang ini sudah mewajibkan penyelenggara tunggal menjamin keselamatan dan keamanan, namun peraturan pelaksana tentang pengelolaan suporter, standar keamanan stadion, dan mekanisme pengawasan masih lemah. Pemerintah harus mendorong revisi atau peraturan turunan yang lebih tegas. 

Tanpa perubahan mendasar, euforia gol akan terus berakhir dengan darah di aspal. Sepak bola adalah hiburan dan prestasi, bukan medan perang identitas. Negara harus hadir, tidak hanya sebagai penonton, tetapi sebagai penjamin keamanan dan keadaban. Masyarakat juga harus sadar bahwa di balik layar ponsel ada manusia lain dengan perasaan dan martabat yang sama. Jika tidak, dari cacing kemayoran ke darah di aspal akan menjadi judul yang terus terulang setiap musim. (MA, FH 2026)